Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 16 Desember 2021 | 08:28 WIB
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro memberi keterangan kepada awak media terkait pasutri tersangka TPPO, Rabu (15/12/2021). [Muhammad Jehan Nurhakim/Suara.com]

SuaraBanten.id - Sepasang suami istri atau pasutri di Tangerang berinisial AM dan UA ditangkap Polresta Tangerang lantaran diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selama setahun terakhir pasutri tersebut dikabarkan sudah menjual 50 orang ke Timur Tengah.

Mereka ditangkap lantaran diduga melakukan TPPO dengan mengirimkan sejumlah orang untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke wilayah Timur Tengah.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan pelaku diamankan di salah satu rumah di kawasan Lavon, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Ia menjelaskan, kasus itu terungkap saat pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat setempat, soal aktifitas mencurigakan di salah satu rumah.

Baca Juga: Buntut Napi Kabur, Kakanwil Kemenkumham dan Plt Kapalas Kelas 1 Tangerang Dicopot

"Adanya informasi dari laporan warga masyarakat Pasar Kemis, adanya tempat penampungan tenaga kerja ilegal," kata Wahyu kepada wartawan di Polresta Kabupaten Tangerang, Rabu (15/12/2021).

Setelah dilakukan penggrebekan, pihaknya mendapati 6 orang yang terdiri dari 3 laki-laki dan 3 perempuan di dalam rumah tersebut. Ke-6 orang itu berinisial LN, S, AS, NYW, I dan SN.

"6 orang ini di iming-imingi akan dipekerjakan di luar negeri daerah timur tengah seperti Turki dan Qatar. Mereka diminta biaya Rp20 sampai Rp30 juta, dengan alasan untuk mengurus paspor, tiket pesawat, surat vaksinasi, dan visa," jelasnya.

Untuk memuluskan rencananya, para korban dijanjikan upah yang besar dengan kisaran Rp16 juta per bulan.

"Modus oprandinya dengan menawarkan pekerjaan sebagai TKI ke luar negeri yaitu Turki dan Qatar. Dengan besaran gaji sebesar $1200, atau minimal Rp16 juta," ucapnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 16 Desember 2021 Tangerang Banten

Kemudian saat proses pengiriman calon TKI, pasaturi ini berbagi peran, seperti tersangka UA bertugas sebagai pemasang iklan di media sosial Facebook.

"Sementara, AM bertugas mengurus para TKI, baik dari surat adminitrasi hingga, mengantar mereka ke bandara," katanya.

Dalam kesempatannya, Wahyu menerangkan, pelaku telah berhasil mengirim sebanyak 50 orang dalam setahun.

"Bisnis ilegal yang dijalani keduanya ini sudah berjalan selama satu tahun, dengan total 50 orang yang telah berhasil dikirim sebagai TKI," tandasnya.

Atas perbuatannya, dijerat dengan Pasal 81 juncto 69 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman penjara 10 Tahun atau denda Rp15 miliar dan atau Pasal 4 dan Pasal 10 UU 21 Tahun 2007 tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan ancaman 15 Tahun dan atau denda Rp600 juta.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More