SuaraBanten.id - Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan, ada salah kaprah di tengah masyarakat bahwa kebiri adalah hukuman yang pas dan setimpal untuk predator seks. Reza mengatakan bahwa di Indonesia, kebiri tidak diposisikan sebagai hukuman, melainkan sebagai perlakuan atau penanganan terapik (therapeutic treatment). Artinya, menurut Reza, kebiri bukanlah sebuah bentuk hukuman kepada pelaku melainkan pengobatan.
Ia mengatakan ini sebagai respons terhadap munculnya desakan agar terdakwa pemerkosa belasan santriwati, Herry Wirawan dijatuhi hukuman kebiri.
“Masyarakat murka dan mendesak oknum guru bejat di Bandung dikebiri. Kebiri dianggap sebagai hukuman pedih, menyiksa, yang setimpal dengan kejahatan si predator,” kata Reza.
“Itu jelas salah kaprah. Kebiri di Indonesia tidak diposisikan sebagai hukuman, melainkan sebagai perlakuan atau penanganan therapeutic. Jadi, bukan menyakitkan, kebiri justru jadi pengobatan,” sambungnya.
Oleh sebab itu, Konsultan Lentera Anak Foundationa ini mengusulkan bahwa jika masyarakat ingin pelaku dihukum berat, maka hukuman yang pas adalah hukuman mati.
“Kalau masyarakat mau predator dibikin sakit sesakit-sakitnya, ya hukuman mati saja. Tapi perlu revisi dulu terhadap UU Perlindungan Anak,” katanya.
Bukan hanya itu, ia juga mengatakan bahwa kebiri yang dipaksakan kepada pelaku bisa membuat pelaku tersebut malah menjadi semakin buas suatu saat.
“Kebiri therapeutic itu mujarab? Ya, kebiri semacam itu menekan risiko residivisme. Tapi kebiri yang manjur seperti itu adalah kebiri yang dilakukan berdasarkan permintaan pelaku sendiri. Bukan keputusan sepihak dari hakim yang mengabaikan kehendak si predator,” kata Reza.
“Kalau dia dipaksa kebiri, bersiaplah kelak menyambut dia sebagai predator mysoped. Pemangsa superbuas, superganas, itulah dia nantinya,” sambungnya.
Baca Juga: Heboh Herry Wirawan Perkosa Santri, Yandri Nilai Hukuman Kebiri Saja Tak Cukup
Berita Terkait
-
Hukum Mati Koruptor vs Rampas Hartanya: Mana yang Benar-Benar Bikin Jera?
-
Debat Panas Rocky Gerung vs AMPB Soal Hukuman Mati Koruptor hingga Risiko Salah Eksekusi
-
Bukan Kejahatan Biasa, DPR Usul Pembakar Hutan Dihukum Mati
-
Tegas! Presiden Perintahkan Hukuman Mati Bagi Pembakar Hutan, KUHAP Minta Diubah
-
Eks Anggota DPR Divonis Hukuman Mati karena Terima Suap Rp 1,9 Miliar di China
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
Pilihan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
Terkini
-
Gunung Anak Krakatau Masih Berstatus Siaga, Wisatawan Dilarang Mendekat
-
Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Pemprov Banten Liburkan Sekolah dan Terapkan PJJ 3 Hari
-
Abu Gunung Anak Krakatau Sampai Banten, Armada Misting Diterjunkan Semprotkan Air
-
Abu Vulkanik Anak Krakatau Berdampak ke Pendidikan Tangerang, TK-SMP Wajib PJJ
-
Imbas Hujan Abu Anak Krakatau, Sekolah di Kota Serang Banten Besok Diliburkan