SuaraBanten.id - Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan, ada salah kaprah di tengah masyarakat bahwa kebiri adalah hukuman yang pas dan setimpal untuk predator seks. Reza mengatakan bahwa di Indonesia, kebiri tidak diposisikan sebagai hukuman, melainkan sebagai perlakuan atau penanganan terapik (therapeutic treatment). Artinya, menurut Reza, kebiri bukanlah sebuah bentuk hukuman kepada pelaku melainkan pengobatan.
Ia mengatakan ini sebagai respons terhadap munculnya desakan agar terdakwa pemerkosa belasan santriwati, Herry Wirawan dijatuhi hukuman kebiri.
“Masyarakat murka dan mendesak oknum guru bejat di Bandung dikebiri. Kebiri dianggap sebagai hukuman pedih, menyiksa, yang setimpal dengan kejahatan si predator,” kata Reza.
“Itu jelas salah kaprah. Kebiri di Indonesia tidak diposisikan sebagai hukuman, melainkan sebagai perlakuan atau penanganan therapeutic. Jadi, bukan menyakitkan, kebiri justru jadi pengobatan,” sambungnya.
Baca Juga: Heboh Herry Wirawan Perkosa Santri, Yandri Nilai Hukuman Kebiri Saja Tak Cukup
Oleh sebab itu, Konsultan Lentera Anak Foundationa ini mengusulkan bahwa jika masyarakat ingin pelaku dihukum berat, maka hukuman yang pas adalah hukuman mati.
“Kalau masyarakat mau predator dibikin sakit sesakit-sakitnya, ya hukuman mati saja. Tapi perlu revisi dulu terhadap UU Perlindungan Anak,” katanya.
Bukan hanya itu, ia juga mengatakan bahwa kebiri yang dipaksakan kepada pelaku bisa membuat pelaku tersebut malah menjadi semakin buas suatu saat.
“Kebiri therapeutic itu mujarab? Ya, kebiri semacam itu menekan risiko residivisme. Tapi kebiri yang manjur seperti itu adalah kebiri yang dilakukan berdasarkan permintaan pelaku sendiri. Bukan keputusan sepihak dari hakim yang mengabaikan kehendak si predator,” kata Reza.
“Kalau dia dipaksa kebiri, bersiaplah kelak menyambut dia sebagai predator mysoped. Pemangsa superbuas, superganas, itulah dia nantinya,” sambungnya.
Baca Juga: Gofar Hilman Sayangkan Kasus Pemerkosaan Santriwati
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi APD Covid-19, Pihak Swasta Divonis 11 Hingga 11,5 Tahun Penjara
-
Breakingnews! Hukuman Yuran Fernandes Berkurang, Dilarang Bermain 3 Bulan di Liga 1
-
Ramai Isu Ijazah Palsu, Fakta Ngeri Hukumannya Viral: Bukan Cuma Dipecat tapi Penjara 6 Tahun!
-
Tak Bisa Dikorting! Johnny G Plate Tetap Dihukum 15 Tahun Bui Terkait Skandal Proyek BTS Kominfo
-
PSSI Dihukum, Media Asing Sebut Tim Indonesia Tetap Punya Kans Bersejarah
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
Hasil Timnas Indonesia vs China: Gol Ole Romeny Bawa Garuda Naik ke Peringkat 3 Grup C!
-
Mimpi Timnas Indonesia Terkubur! Gagal ke Piala Dunia 2026 Tanpa Playoff usai Australia Hajar Jepang
-
Bahlil Cabut Sementara IUP Tambang Nikel Anak Usaha Antam di Raja Ampat
-
Suporter Berlarian di GBK Jelang Timnas Indonesia vs China, Ada Apa?
-
3 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Kering Keriput Jadi Halus Lagi!
Terkini
-
5 Pejabat Pemprov Berebut Kursi Sekda Banten, Terbaru Jalani Tes Wawancara
-
Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Ratusan Ribu, Bisa untuk Bekal Lebaran Idul Adha
-
Nikita Mirzani Tampil Modis dan Tak Diborgol, Ada Perlakuan Khusus?
-
Gubernur Banten Bakal Panggil Dinkes Soal Peresmian 2 RSUD Habiskan Anggaran Rp1,8 Miliar
-
Covid-19 Varian Omicron JN.1 Meningkat, Andra Soni Minta Masyarakat Lakukan Ini