SuaraBanten.id - Kasus guru pesantren perkosa 12 santriwati ternata sengaja tidak dirilis oleh polisi. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar atau Jawa Barat, Kombes Erdi A Chaniago.
Belakangan banyak pihak yang mempertanyakan kasus guru pesantren perkosa santriwati ini kenapa baru terungkap ke publik. Padahal, kasus ini sudah di persidangkan beberapa kali.
Politisi PSI Guntur Romli, menjadi salah satu pihak yang mempertanyakan kasus tersebut.
“Pelaku Biadab! Berkedok Agama! Predator, pemerkosa! Anehnya selama ini gak ada berita padahal sidang masuk ke7, setelah diramein twit @nongandah baru muncul berita-berita, siapa yang lindungi pelaku?” kata Guntur Romli melalui akun Twitter resminya pada Kamis (9/12/2021).
Menurut informasi, Polda Jawa Barat ternyata memang sengaja tidak merilis pengungkapan kasus guru pesantren perkosa 12 santri tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, tindakan keji ini sengaja tidak diumumkan demi melindungi dampak psikologis dan sosial pada semua korban.
Meski demikian, Polda Jabar mengaku tetap berkomitmen melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai tuntas. Hal tersebut terbukti saat ini, pelaku pemerkosaan sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
“Sengaja selama ini tidak merilis dan tidak memublikasikan karena (korban) masih di bawah umur, menjaga dampak sosial dan dampak psikologis nantinya,” kata Edi.
“Tapi, kita komitmen menindaklanjuti kasusnya. Sampai sekarang sudah P21 dan sekarang dalam proses persidangan,” sambungnya.
Baca Juga: Sibuk Urus Bansos, Guru SD di Tanggamus tak Pernah Mengajar di Sekolah
Diketahui, Herry Wirawan yang merupakan pemilik pesantren di Cibiru, Kota Bandung. Ia dikabarkan memerkosa 12 santriwatinya yang berusia di bawah umur. Atas perbuatan bejat Herry Wirawan, sembilan korban sudah melahirkan dan dua masih dalam keadaan hamil.
Pelaku disebut memperkosa korban di berbagai tempat, mulai dari pondok pesantren, apartemen, hingga hotel sepanjang tahun 2016 hingga 2021.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Herry Wirawan kini terancam kurungan hingga maksimal 20 tahun.
Ia dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Kronologi Santriwati Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes di Bogor
-
Diajak Belajar Kitab Kuning, Santriwati Diduga Jadi Korban Perbuatan Cabul
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Pedas! Guntur Romli Sebut Kepala Kerbau Diinjak Jokowi Simbol Loyalis Terbuai Perilaku Raja
-
Guntur Romli Sebut Safari Politik Jokowi Demi Gibran di 2029
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Lima Tahun Diabaikan Pemerintah, Warga Mekarsari Lebak Banten Patungan Perbaiki Jembatan Rusak
-
Cuaca Ekstrem Mengancam, Ini Strategi Baru DLH Kota Tangerang Amankan TPA Rawa Kucing
-
Serbuan Wartawan Bikin Anak Walikota Serang Malu dan Sembunyi Saat Diantar Sekolah
-
Bikin Haru, Cerita Ayah di Serang Ini Rela Bangun Subuh Demi Antar Anak Hari Pertama SD
-
Bingung Cari Uang Nikah, Pemuda 25 Tahun Nekat Tusuk Leher Ojol yang Sedang Tidur di Tangerang