SuaraBanten.id - Kasus guru pesantren perkosa 12 santriwati ternata sengaja tidak dirilis oleh polisi. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar atau Jawa Barat, Kombes Erdi A Chaniago.
Belakangan banyak pihak yang mempertanyakan kasus guru pesantren perkosa santriwati ini kenapa baru terungkap ke publik. Padahal, kasus ini sudah di persidangkan beberapa kali.
Politisi PSI Guntur Romli, menjadi salah satu pihak yang mempertanyakan kasus tersebut.
“Pelaku Biadab! Berkedok Agama! Predator, pemerkosa! Anehnya selama ini gak ada berita padahal sidang masuk ke7, setelah diramein twit @nongandah baru muncul berita-berita, siapa yang lindungi pelaku?” kata Guntur Romli melalui akun Twitter resminya pada Kamis (9/12/2021).
Menurut informasi, Polda Jawa Barat ternyata memang sengaja tidak merilis pengungkapan kasus guru pesantren perkosa 12 santri tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, tindakan keji ini sengaja tidak diumumkan demi melindungi dampak psikologis dan sosial pada semua korban.
Meski demikian, Polda Jabar mengaku tetap berkomitmen melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai tuntas. Hal tersebut terbukti saat ini, pelaku pemerkosaan sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
“Sengaja selama ini tidak merilis dan tidak memublikasikan karena (korban) masih di bawah umur, menjaga dampak sosial dan dampak psikologis nantinya,” kata Edi.
“Tapi, kita komitmen menindaklanjuti kasusnya. Sampai sekarang sudah P21 dan sekarang dalam proses persidangan,” sambungnya.
Baca Juga: Sibuk Urus Bansos, Guru SD di Tanggamus tak Pernah Mengajar di Sekolah
Diketahui, Herry Wirawan yang merupakan pemilik pesantren di Cibiru, Kota Bandung. Ia dikabarkan memerkosa 12 santriwatinya yang berusia di bawah umur. Atas perbuatan bejat Herry Wirawan, sembilan korban sudah melahirkan dan dua masih dalam keadaan hamil.
Pelaku disebut memperkosa korban di berbagai tempat, mulai dari pondok pesantren, apartemen, hingga hotel sepanjang tahun 2016 hingga 2021.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Herry Wirawan kini terancam kurungan hingga maksimal 20 tahun.
Ia dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Jokowi Pasang Badan untuk PSI Usai Dituding 'Sepak Bola Gajah' oleh Politikus PDIP!
-
'Ramalan' Sekjen PDIP Meleset Dikit, Guntur Romli: Hasto Sudah Tahu Vonisnya Sejak April 2025
-
Jelang Vonis Hasto, PDIP Pasang Badan: Kalau Dipenjara, Sekjen Kami Ikuti Jejak Soekarno
-
PDIP Beberkan Alasan Hasto Kristiyanto Harus Divonis Bebas, Apakah Hakim Akan Sepakat?
-
Kaesang Menang, Guntur: Calon Lain Hanya Boneka
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Bukan Cuma Lebak, Ini 7 Daerah dengan Kawasan Kumuh Terluas di Banten!
-
Mengurai Benang Kusut Kawasan Kumuh Banten Selatan, Lebak Jadi Fokus Utama Andra Soni dan Dimyati
-
BRI Group Raih 3 Penghargaan Prestisius dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Investasi di Banten Peringkat 5 Nasional, Tembus Rp60,7 Triliun, Serap 110 Ribu Tenaga Kerja
-
QLola by BRI Dorong Transformasi Digital Korporasi dan Universal Banking