Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 10 Desember 2021 | 10:56 WIB
ILUSTRASI guru pesantren perkosa santriwati. [IST]

SuaraBanten.id - Kasus guru pesantren perkosa 12 santriwati ternata sengaja tidak dirilis oleh polisi. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar atau Jawa Barat, Kombes Erdi A Chaniago.

Belakangan banyak pihak yang mempertanyakan kasus guru pesantren perkosa santriwati ini kenapa baru terungkap ke publik. Padahal, kasus ini sudah di persidangkan beberapa kali.

Politisi PSI Guntur Romli, menjadi salah satu pihak yang mempertanyakan kasus tersebut.

“Pelaku Biadab! Berkedok Agama! Predator, pemerkosa! Anehnya selama ini gak ada berita padahal sidang masuk ke7, setelah diramein twit @nongandah baru muncul berita-berita, siapa yang lindungi pelaku?” kata Guntur Romli melalui akun Twitter resminya pada Kamis (9/12/2021).

Baca Juga: Sibuk Urus Bansos, Guru SD di Tanggamus tak Pernah Mengajar di Sekolah

Menurut informasi, Polda Jawa Barat ternyata memang sengaja tidak merilis pengungkapan kasus guru pesantren perkosa 12 santri tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, tindakan keji ini sengaja tidak diumumkan demi melindungi dampak psikologis dan sosial pada semua korban.

Meski demikian, Polda Jabar mengaku tetap berkomitmen melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai tuntas. Hal tersebut terbukti saat ini, pelaku pemerkosaan sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

“Sengaja selama ini tidak merilis dan tidak memublikasikan karena (korban) masih di bawah umur, menjaga dampak sosial dan dampak psikologis nantinya,” kata Edi.

“Tapi, kita komitmen menindaklanjuti kasusnya. Sampai sekarang sudah P21 dan sekarang dalam proses persidangan,” sambungnya.

Baca Juga: Kasus Guru Agama Perkosa 12 Santriwati, Arie Untung: Hati-Hati Pilih Pesantren

Diketahui, Herry Wirawan yang merupakan pemilik pesantren di Cibiru, Kota Bandung. Ia dikabarkan memerkosa 12 santriwatinya yang berusia di bawah umur. Atas perbuatan bejat Herry Wirawan, sembilan korban sudah melahirkan dan dua masih dalam keadaan hamil.

Pelaku disebut memperkosa korban di berbagai tempat, mulai dari pondok pesantren, apartemen, hingga hotel sepanjang tahun 2016 hingga 2021.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Herry Wirawan kini terancam kurungan hingga maksimal 20 tahun.

Ia dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.

Load More