Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 09 Desember 2021 | 10:35 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim (Dok Pemprov Banten)

SuaraBanten.id - Gubernur Banten Wahidin (WH) Halim kembali memberi tanggapan atas unjuk rasa yang dilakukan berbagai aliansi serikat buruh di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Rabu (8/12/2021).

Dalam unjuk rasa tersebut, buruh menuntut Gubernur WH mencabut keputusan terkait penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) se-Provinsi Banten tahun 2022.

Menanggapi tuntutan tersebut, Wahidin Halim mengaku dirinya menetapkan UMK 2022 berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

“Jadi sudah berdasarkan kompromi. Tapi kalau mereka mintanya tinggi terus mah, terus pengusaha tidak mau menuruti, susah,” ujar WH.

Baca Juga: Wahidin Halim Ogah Ravisi SK Kenaikan UMK Banten, Sarankan Pengusaha Cari Karyawan Baru

WH mengungkapkan, buruh perlu memahami terkait gaji lebih pada hubungan antara pengusaha dengan pekerja.

“Lalu kok Gubernur yang disalah-salahin. Gubernur mah cuma fasilitator. Tidak ada kewenangan menentukan besaran kenaikannya. Untuk membangun kompromi dan lobi-lobi supaya ada kata sepakat (ada Dewan Pengupahan)," katanya.

"Di sana juga kan terdiri dari unsur buruh juga, pengusaha, akademisi. Dan kenaikannya juga didasarkan pada pertimbangan dari statistik di BPS, KHL dan lain-lain, mereka juga kan sudah mengambil keputusan kemarin pada saat rapat,” imbuh Mantan Wali Kota Tangerang ini.

Dalam kesempatan itu, WH menyinggung kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang mengalami kenaikan yang cukup tinggi dibanding sejumlah provinsi lain di Pulau Jawa.

“UMP Rp40 ribu naiknya. Apalagi? Ngapain nyalahin Gubernur?,” ucapnya.

Baca Juga: Wahidin Halim Guyur Bonus Bagi Atlet Peraih Medali Peparnas

WH mengungkapkan, permasalahan buruh sudah terjadi sejak abad pertengahan di prancis.

“Itu sudah terjadi sejak zamannya (Raja) Lois IV di Prancis, juga konflik dengan buruh itu sudah terjadi. Ini kan UMK, UMP. Upah minimum. Berarti kan gaji buruh ada yang lebih dari itu. Gaji pokok kita aja Rp2,2 juta, dia Rp4 juta lebih. Apalagi yang sudah lama bekerja. Apa yang mau dituntut lagi,” jelasnya.

Terkait statment WH sebelumnya yang menyarankan pengusaha mengganti buruh, ia berdalih maksud dari kata-kata itu diartikan mengganti pekerjaan para buruh dengan yang baru.

“Tapi kalau mereka mogok kerja lama-lama, terus banyak perusahaan yang nantinya melakukan eksodus ke daerah lain, imbasnya nanti semuanya akan merasakan termasuk para buruh juga,” ungkapnya.

“Makanya kemudian saya bilang, ya sudah kalau gitu masih banyak yang mau bekerja. Jadi jangan diterjemahkan secara ekstrem. Saya membela buruh, tapi ada batasannya tentunya. Kalau perhitungannya semau dia, ya tidak akan ada cukupnya,” sambungnya.

Kata WH, pengusaha industri di Banten yang tidak kuat dengan beban UMK, akan berpeluang melakukan eksodus ke daerah lain.

“Kalau pengusaha tidak kuat lagi menggaji pasti nanti akan pindah, karena menghitung produktivitas antara kinerja dengan penghasilan. Jangan karena ngukur gaji doang, tapi kinerjanya, produktivitasnya harus menghasilkan,” kata WH.

WH pun memastikan jika dirinya tidak membela pengusaha dalam penenntuan UMK.

“Karena tidak ada untungnya juga. Tidak ada kepentingan kanan dan kiri. Tetapi bagaimana Banten ini tetap kondusif, investasi tetap berjalan, rakyat mendapat pekerjaan dengan gaji yang cukup, layak itu pendekatan yang saya lakukan,” katanya.

WH juga memastikan, keputusan terkait penetapan UMK 2022 tidak bisa diubah.

“Tapi kalau sudah keputusan ya tidak bisa, karena ada aturannya. Tapi kalau mereka mau demo, itu silakan saja. Saya mah tidak ada masalah. Saya mah terbuka kalau untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Load More