SuaraBanten.id - Usai Cynthiara Alona divonis 10 bulan oleh majelis Hakum Pengadilan Negeri atau PN Tangerang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang mengambil langkah banding atas keputusan itu.
Kepala Seksie Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, alasannya melakukan banding atas kasus prostitusi Cynthiara Alona lantaran vonis yang dijatuhkan majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa.
Sebagai informasi, JPU menuntut Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sementara Majelis Hakim memutus Pasal 296 KUHP tentang pencabulan.
"Karena enggak sesuai, hakim memutus itu menggunakan pasal KUHP 296, kita menuntut dengan pasal perlindungan anak dengan pasal 88 juncto pasal 76 huruf I UU perlindungan anak nomor 23 tahun 2002," kata Dapot kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Tangerang, Kamis (8/12/2021).
Baca Juga: Humas PN Tangerang Ungkap Alasan Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan, Ternyata Karena...
Dapot mengungkapkan, pihaknya menuntut berdasarkan barang bukti dan saksi-saksi yang ada dalam fakta persidangan.
"Kalau kita menuntut sesuai fakta persidangan, barang bukti maupun saksi-saksi, karena dari korbannya juga dari anak anak," katanya.
Disinggung terkait putusan Majelis Hakim yang memvonis Alona dengan pasal 296, Jaksa menegaskan bahwa putusan mutlak pendapat Majelis Hakim.
"Yah itu kan pendapat dari majelis hakim yah, nanti kita dengan upaya banding dari kita, kita akan sampaikan di memori banding, karena kita menunggu salinan dari majelis hakim," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Humas Pengadilan Negeri atau PN Tangerang Arief Budi Cahyono mengungkap alasan dibalik vonis Cynthiara Alona yang hanya 10 bulan. Padahal sebelumnya, Cynthiara Alona divonis 6 tahun dan denda Rp200 juta.
Baca Juga: Tok! Divonis 10 Bulan Atas Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Menangis
Arief selaku Hakim Anggota Sidang Putusan Cynthiara Alona mengaku pihaknya tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Tangerang.
Berita Terkait
-
Hakim Heru Bantah Ikut Musyawarah dan Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Saya Tidak Ada di Sana
-
Terlalu Ringan, Jaksa Ajukan Banding Vonis Bintang Squid Game O Yeong-su
-
Pengadilan Militer Vonis Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil, Semua Dipecat
-
Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahli Beberkan soal OTT: Ada Bukti Melekat pada Pelaku
-
Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahli Sebut Nihil Dissenting Opinion Tak Berarti Terlibat Suap
Tag
Terpopuler
- Tenaga Kalahkan Yamaha XMAX, Tampan Bak Motor BMW: Pesona Suzuki AN400 Bikin Kesengsem
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Sudah Dihubungi PSSI, Harga Pasar Pemain Keturunan Ini Lebih Mahal dari Joey Pelupessy
- Segera Ambil Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini, Cairkan Rezeki Siang Hari Bernilai Rp 300 Ribu
- 6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Pilihan
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
-
Puji Kinerja Nova Arianto, Kiper Timnas Indonesia: Semoga Konsisten
-
Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
-
Di Balik Gol Spektakuler Rayhan Hannan, Ada Rahasia Mengejutkan
Terkini
-
Tiga Hari Berlangsung, Realisasi Pemutihan Pajak di Tangsel Capai Rp3,6 Miliar
-
Daftar Gerai Samsat di Kota Tangerang untuk Manfaatkan Program Pemutihan Pajak!
-
Andra Soni Siap Sanksi Pagawai Jika Terbukti Pungli Warga Banten: Saya Akan Tindak Tegas
-
Warga Wanasalam Lebak Keluhkan Jalan Rusak, Sudah 10 Tahun Tidak Diperbaiki
-
Usaha Kue Tien Cakes and Cookies Meningkat Drastis Usai Dapat Dukungan BRI