SuaraBanten.id - Usai Cynthiara Alona divonis 10 bulan oleh majelis Hakum Pengadilan Negeri atau PN Tangerang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang mengambil langkah banding atas keputusan itu.
Kepala Seksie Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, alasannya melakukan banding atas kasus prostitusi Cynthiara Alona lantaran vonis yang dijatuhkan majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa.
Sebagai informasi, JPU menuntut Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sementara Majelis Hakim memutus Pasal 296 KUHP tentang pencabulan.
"Karena enggak sesuai, hakim memutus itu menggunakan pasal KUHP 296, kita menuntut dengan pasal perlindungan anak dengan pasal 88 juncto pasal 76 huruf I UU perlindungan anak nomor 23 tahun 2002," kata Dapot kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Tangerang, Kamis (8/12/2021).
Dapot mengungkapkan, pihaknya menuntut berdasarkan barang bukti dan saksi-saksi yang ada dalam fakta persidangan.
"Kalau kita menuntut sesuai fakta persidangan, barang bukti maupun saksi-saksi, karena dari korbannya juga dari anak anak," katanya.
Disinggung terkait putusan Majelis Hakim yang memvonis Alona dengan pasal 296, Jaksa menegaskan bahwa putusan mutlak pendapat Majelis Hakim.
"Yah itu kan pendapat dari majelis hakim yah, nanti kita dengan upaya banding dari kita, kita akan sampaikan di memori banding, karena kita menunggu salinan dari majelis hakim," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Humas Pengadilan Negeri atau PN Tangerang Arief Budi Cahyono mengungkap alasan dibalik vonis Cynthiara Alona yang hanya 10 bulan. Padahal sebelumnya, Cynthiara Alona divonis 6 tahun dan denda Rp200 juta.
Baca Juga: Humas PN Tangerang Ungkap Alasan Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan, Ternyata Karena...
Arief selaku Hakim Anggota Sidang Putusan Cynthiara Alona mengaku pihaknya tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Tangerang.
Menurutnya, Cynthiara Alona dalam kasus itu tidak memiliki peran dalam prostitusi anak. Pasalnya ia hanya menyewakan tempat tersebut.
"Jadi di dalam dakwaan alternatif pertama, perihal eksploitasi anak sebagaimana didalam dakwaan penuntut umum, kemudian tidak terbukti. Karena apa? Karena Cynthiara Alona di dalam perkara ini dia tidak punya peran, tidak terbukti dalam eksploitasi itu," kata Arief kepada wartawan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (8/12/2021).
Selain itu, pihaknya juga menilai, Alona tidak mendapatkan keuntungan dari adanya aksi prositusi yang dilakukan di hotelnya.
Dirinya menjelaskan pekerja seks komersial (PSK) atau korban memilih untuk bekerja di hotel milik Cynthiara itu atas keinginan diri sendiri.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Tag
Berita Terkait
-
Babak Baru Kasus Nadiem Makarim, Sidang Banding Akan Digelar Awal Agustus
-
'Nadiem Seharusnya Tidak Dipenjara?': Kronologi Kasus Chromebook hingga Vonis 10 Tahun Penjara
-
KY Siap Usut Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim yang Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara
-
Nadiem Makarim Siapkan Saksi Baru di Tahap Banding untuk Lawan Vonis 10 Tahun
-
Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Serbuan Wartawan Bikin Anak Walikota Serang Malu dan Sembunyi Saat Diantar Sekolah
-
Bikin Haru, Cerita Ayah di Serang Ini Rela Bangun Subuh Demi Antar Anak Hari Pertama SD
-
Bingung Cari Uang Nikah, Pemuda 25 Tahun Nekat Tusuk Leher Ojol yang Sedang Tidur di Tangerang
-
Krisis Murid Berujung Merger 3 SDN di Kota Serang: Rombel Dipangkas, 3 Guru Terdepak
-
Imbas Sistem Zonasi dan Krisis Anak Usia Sekolah, 3 SD Negeri di Kota Serang Terpaksa Dimerger