SuaraBanten.id - Humas Pengadilan Negeri atau PN Tangerang Arief Budi Cahyono mengungkap alasan dibalik vonis Cynthiara Alona yang hanya 10 bulan. Padahal sebelumnya, Cynthiara Alona divonis 6 tahun dan denda Rp200 juta.
Arief selaku Hakim Anggota Sidang Putusan Cynthiara Alona mengaku pihaknya tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Tangerang.
Menurutnya, Cynthiara Alona dalam kasus itu tidak memiliki peran dalam prostitusi anak. Pasalnya ia hanya menyewakan tempat tersebut.
"Jadi di dalam dakwaan alternatif pertama, perihal eksploitasi anak sebagaimana didalam dakwaan penuntut umum, kemudian tidak terbukti. Karena apa? Karena Cynthiara Alona di dalam perkara ini dia tidak punya peran, tidak terbukti dalam eksploitasi itu," kata Arief kepada wartawan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (8/12/2021).
Selain itu, pihaknya juga menilai, Alona tidak mendapatkan keuntungan dari adanya aksi prositusi yang dilakukan di hotelnya.
Dirinya menjelaskan pekerja seks komersial (PSK) atau korban memilih untuk bekerja di hotel milik Cynthiara itu atas keinginan diri sendiri.
"Ketika korban itu memilih hotel alona itu tidak atas permintaan alona. Dan alona juga tidak kenal dengan korban juga. Dan alona juga tidak mengambil keuntungan dari praktik prostitusi itu. Alona hanya menerima sewa hotel," tuturnya.
Selain itu, Arief menilai keputusan 10 bulan untuk Alona sesuai dengan rasa keadilan.
"Menurut majelis hakim itu sudah sesuai dengan rasa keadilan, menurut majelis hakim," ucapnya.
Baca Juga: Tok! Divonis 10 Bulan Atas Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Menangis
Sebagai informasi, Majelis hakim memutuskan Alona hanya terbukti melanggar Pasal 296 KUHP tentang Prostitusi dan dijatuhkan pidana selama 10 bulan.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Kota Tangerang menuntut Cynthiara cs selama 6 tahun penjara dan wajib membayar denda hingga sebesar Rp 200 juta.
Cynthiara cs didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Heboh! Donasi Rp1 Miliar Bermasalah, Denny Sumargo Digugat Ratusan Donatur!
-
Drama Tanah Mat Solar dan Tol Serpong-Cinere: Disuruh Cabut Gugatan, Ganti Rugi Rp3,3 Miliar Melayang?
-
Sengketa Tanah Mat Solar vs Idris: Hakim Minta Gugatan Dicabut, Ada Apa?
-
Harta Miliaran Rupiah Habis, Cynthiara Alona Siap Lawan Mantan Kuasa Hukum, Ini Penyebabnya
-
Sengkarut Nikah Beda Agama, PPP Kritik Keputusan PN Tangerang: Hukum Pernikahan Beda Agama Haram!
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Paling Hits April 2026: Kualitas Premium, Harga Bersahabat
-
6 Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online di Serang: Pelaku Divonis Seumur Hidup
-
Awas! Galon 'Ganula' Usia 11 Tahun Masih Beredar, 92 Juta Warga RI Terancam Bahaya BPA
-
Minat Ternak Rendah, Stok Sapi Lokal Banten Hanya Mampu Penuhi 19 Persen Kebutuhan Kurban
-
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Hakim Ganjar Pembunuh Sopir Taksi Online Penjara Seumur Hidup