SuaraBanten.id - Humas Pengadilan Negeri atau PN Tangerang Arief Budi Cahyono mengungkap alasan dibalik vonis Cynthiara Alona yang hanya 10 bulan. Padahal sebelumnya, Cynthiara Alona divonis 6 tahun dan denda Rp200 juta.
Arief selaku Hakim Anggota Sidang Putusan Cynthiara Alona mengaku pihaknya tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Tangerang.
Menurutnya, Cynthiara Alona dalam kasus itu tidak memiliki peran dalam prostitusi anak. Pasalnya ia hanya menyewakan tempat tersebut.
"Jadi di dalam dakwaan alternatif pertama, perihal eksploitasi anak sebagaimana didalam dakwaan penuntut umum, kemudian tidak terbukti. Karena apa? Karena Cynthiara Alona di dalam perkara ini dia tidak punya peran, tidak terbukti dalam eksploitasi itu," kata Arief kepada wartawan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (8/12/2021).
Baca Juga: Tok! Divonis 10 Bulan Atas Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Menangis
Selain itu, pihaknya juga menilai, Alona tidak mendapatkan keuntungan dari adanya aksi prositusi yang dilakukan di hotelnya.
Dirinya menjelaskan pekerja seks komersial (PSK) atau korban memilih untuk bekerja di hotel milik Cynthiara itu atas keinginan diri sendiri.
"Ketika korban itu memilih hotel alona itu tidak atas permintaan alona. Dan alona juga tidak kenal dengan korban juga. Dan alona juga tidak mengambil keuntungan dari praktik prostitusi itu. Alona hanya menerima sewa hotel," tuturnya.
Selain itu, Arief menilai keputusan 10 bulan untuk Alona sesuai dengan rasa keadilan.
"Menurut majelis hakim itu sudah sesuai dengan rasa keadilan, menurut majelis hakim," ucapnya.
Baca Juga: Cynthiara Alona Ajukan Pemindahan Tahanan ke Lapas Wanita Tangerang
Sebagai informasi, Majelis hakim memutuskan Alona hanya terbukti melanggar Pasal 296 KUHP tentang Prostitusi dan dijatuhkan pidana selama 10 bulan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Heboh! Donasi Rp1 Miliar Bermasalah, Denny Sumargo Digugat Ratusan Donatur!
-
Drama Tanah Mat Solar dan Tol Serpong-Cinere: Disuruh Cabut Gugatan, Ganti Rugi Rp3,3 Miliar Melayang?
-
Sengketa Tanah Mat Solar vs Idris: Hakim Minta Gugatan Dicabut, Ada Apa?
-
Harta Miliaran Rupiah Habis, Cynthiara Alona Siap Lawan Mantan Kuasa Hukum, Ini Penyebabnya
-
Sengkarut Nikah Beda Agama, PPP Kritik Keputusan PN Tangerang: Hukum Pernikahan Beda Agama Haram!
Tag
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen, Lindungi Kulit Bikin Awet Muda
- 3 Klub Belanda yang Berpotensi Jadi Pelabuhan Baru Marselino Ferdinan
- Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier Dianggap Tak Sah, Ustaz Derry Sulaiman Bingung Sendiri
- Loyalitas Tinggi, 3 Pemain Ini Diprediksi Tetap Perkuat PSIS Semarang di Liga 2 Musim Depan
- Pernyataan Resmi PSIS Semarang Usai Jadi Tim Pertama yang Degradasi ke Liga 2
Pilihan
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
-
Teco Sebut Bali United Sudah Punya Nahkoda Baru, Pelatih Eliano Reijnders?
-
Buka Matamu Patrick Kluivert, Yance Sayuri Hattrick Malam Ini!
-
Hasil BRI Liga 1: Yance Sayuri Hattrick, Malut United Bantai PSIS Semarang
-
Nizar Ahmad Saputra, Dari Relawan Jokowi Kini Diangkat Jadi Komisaris Bank Syariah Indonesia
Terkini
-
Ancam Setop Proyek CAA, Ketua HNSI dan HIPMI Digilir Polda Banten
-
Pimpian Grib Jaya Serang Ditangkap Polisi, Gelapkan 13 Mobil dari Banten ke Lampung
-
BRImo FSTVL 2024: Jutaan Hadiah Dibagikan, Simak Daftar Pemenangnya
-
Minta Jatah Proyek CAA Rp5 T Tanpa Lelang, Ketua Kadin Cilegon Digarap Penyidik
-
Wagub Banten Masukan 'Anak Nakal' ke Asrama Militer, Tiru Kebijakan Kang Dedi Mulyadi?