SuaraBanten.id - Terdakwa kasus prositusi online, Artis Cynthiara Alona divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri atau PN Tangerang, Rabu (8/12/2021).
Sidang putusan Cynthiara Alona diketok yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mahmuriadin dengan anggota I Arief Budi dan anggota II Fathul Mujib, itu berlangsung mulai pukul 14.30 WIB.
Hakim Ketua Mahmuriadin menilai Cynthiara Alona terbukti melanggar pasal 296 KUHP tentang Prositusi.
"Pada intinya kami tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan terbukti melanggar pasal alternatif kedua pasal 296 KUHpidana dengan menjatuhkan terdakwa pidana penjara 10 bulan," katanya di Ruang Sidang Utama PN Tangerang, Rabu (8/12/2021).
Menghadiri sidang secara virtual, Cynthiara Alona menangis saat putusan dibacakan. Dalam kesempatan itu, Hakim ketua bertanya apakah Cynthiara Alona menerima dengan keputusan tersebut
"Atas putusan ini, saudara apakah menerima atau bisa berkonsultasi dulu dengan penasehat hukum saudara atau pikir-pikir dulu," tanya Hakim.
"Saya menerima yang mulia, jawab Alona sambil menangis," jawab Alona.
Majelis hakim juga menanyakan hak yang kepada jaksa penuntut umum.
"Apakah Jaksa Penuntut Umum menerima?," tanya hakim
Baca Juga: Cynthiara Alona Ajukan Pemindahan Tahanan ke Lapas Wanita Tangerang
"Kami akan melakukan banding," tandas Jaksa Penuntut Umum, Adib Fachri.
Sebelumnya diberitakan, vonis yang diputus oleh Majelis Hakim jauh berbeda dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Kejari Kota Tangerang menuntut Cynthiara cs selama 6 tahun penjara dan wajib membayar denda hingga sebesar Rp200 juta. Cynthiara Alona cs didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik
-
Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari
-
Sikat Eksploitasi Anak, Pemprov DKI Terjunkan Tim ke Lokasari Usai Kode 'Perawan' Viral di Medsos
-
Geger WNA Jepang Ngaku Ditawari Prostitusi Anak 'Perawan' di Lokasari Jakarta Barat
-
Tampang Pria Jepang yang Terlibat Kasus Prostitusi Anak, Bos Perusahaan Hiburan Ikut Terseret
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Akses Keuangan bagi 33,8 Juta Debitur
-
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan
-
Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda
-
Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel