SuaraBanten.id - Terdakwa kasus prositusi online, Artis Cynthiara Alona divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri atau PN Tangerang, Rabu (8/12/2021).
Sidang putusan Cynthiara Alona diketok yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mahmuriadin dengan anggota I Arief Budi dan anggota II Fathul Mujib, itu berlangsung mulai pukul 14.30 WIB.
Hakim Ketua Mahmuriadin menilai Cynthiara Alona terbukti melanggar pasal 296 KUHP tentang Prositusi.
"Pada intinya kami tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan terbukti melanggar pasal alternatif kedua pasal 296 KUHpidana dengan menjatuhkan terdakwa pidana penjara 10 bulan," katanya di Ruang Sidang Utama PN Tangerang, Rabu (8/12/2021).
Menghadiri sidang secara virtual, Cynthiara Alona menangis saat putusan dibacakan. Dalam kesempatan itu, Hakim ketua bertanya apakah Cynthiara Alona menerima dengan keputusan tersebut
"Atas putusan ini, saudara apakah menerima atau bisa berkonsultasi dulu dengan penasehat hukum saudara atau pikir-pikir dulu," tanya Hakim.
"Saya menerima yang mulia, jawab Alona sambil menangis," jawab Alona.
Majelis hakim juga menanyakan hak yang kepada jaksa penuntut umum.
"Apakah Jaksa Penuntut Umum menerima?," tanya hakim
Baca Juga: Cynthiara Alona Ajukan Pemindahan Tahanan ke Lapas Wanita Tangerang
"Kami akan melakukan banding," tandas Jaksa Penuntut Umum, Adib Fachri.
Sebelumnya diberitakan, vonis yang diputus oleh Majelis Hakim jauh berbeda dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Kejari Kota Tangerang menuntut Cynthiara cs selama 6 tahun penjara dan wajib membayar denda hingga sebesar Rp200 juta. Cynthiara Alona cs didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Polisi Klarifikasi Dugaan Prostitusi Sesama Jenis di Tambora: Bukan Prostitusi, Tapi Suka Sama Suka
-
Gaji Rp3,5 Juta Jadi Umpan: Perempuan Dijebak Sindikat Prostitusi Online di Cilegon
-
Polda Banten Bongkar TPPO Modus Open BO via Aplikasi, Dua Pelaku Ditangkap
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Viral di Media Sosial! Pria Mirip Jeffrey Epstein Terekam Mengendarai Mobil di Florida
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Sudah Melecehkan, Malah Memukul: Jejak Kriminal Mahasiswa Untirta yang Kini Diusir dari Kampus
-
Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
-
Salah Kaprah Cara Bersumpah! MUI Ingatkan Adab Memuliakan Al-Qur'an Terkait Kasus di Malingping
-
WNA Pakistan Viral Mengamuk Pakai Bambu di Ciledug, Imigrasi Tangerang Ungkap Kondisinya
-
Polisi Ungkap Peran Tersangka Kasus Injak Al-Qur'an: Ada yang Memerintah, Ada yang Melakukan