SuaraBanten.id - Terdakwa artis Cynthiara Alona mengajukan pemindahan ruangan penahanan dari Polda Metro Jaya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang.
Hal ini disampaikan Kuasa hukum Cynthiara Alona, Kasman Elly kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
“Iya, (kemarin) Kami berharap (Pengadilan Negeri Tangerang) mengabulkannya," kata Elly, Jumat (3/12/2021).
Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono membernarkan bila pihak Alona mengajukan pemindahan penahanan dari Polda Metro Jaya ke Lapas Wanita Tangerang.
“Iya benar, terdakwa (Cynthiara Alona) minta pindah dari sel Polda Metro Jaya ke Lapas Wanita Tangerang,” kata Arif saat dihubungi, Sabtu (4/12/2021).
Arif menjelaskan, tujuannya Alona meminta dipindahkan ke Lapas Wanita Tangerang. Karena ingin mendapatkan fasilitas kesehatan dan jarak yang dekat dari lokasi rumahnya di Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
"Di sel Polda, fasilitas kesehatannya kurang layak, tidak seperti di Lapas Wanita Tangerang,” tuturnya.
Arif mengatakan bila Cynthiara Alona mengalami sakit Cancer Rahim dan dalam menjalani pengobatnnya dia harus pulang pergi ke Amerika Serikat. Kendati demikian, pihaknya masih mempertimbangkan pemindahan tersebut.
"Namun, pihaknya mempertimbangkan soal permintaan pemindaham Cynthiara Alona dari Sel Polda Metro Jaya ke Lapas Wanita Tangerang itu. Terlebih lagi pihak Lapas Wanita hanya menerima tahanan yang telah inkhrah saja dan tidak menerima tahanan titipan," ungkapnya.
Baca Juga: Antisipasi Gelombang Ketiga, RSUD Tangerang Siapkan 218 Ruang Pasien Covid-19
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang mengakui penundaan pembacaan sidang putusan kasus dugaan prostitusi dan perdangan anak dibawah umur.
Para terdakwa dari tindak pidana itu menyeret artis Cynthiara Alona dan dua rekannya berinisial AA dan DA.
Menurut salah satu anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono, alasan teknis mengapa sidang putusan atau vonis gagal digelar walau sudah terjadwal dalam agenda persidangan.
“Putusannya belum siap untuk dibacakan, karena masalah teknis aja,karena belum siap. Engga ada alasan lain,” tukasnya.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Tampang Pria Jepang yang Terlibat Kasus Prostitusi Anak, Bos Perusahaan Hiburan Ikut Terseret
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Ferdy Sambo Kuliah S2 Dimana? Masih Jalani Hukuman di Lapas Dapat Beasiswa Magister
-
Sambo S2 di Lapas Pakai Beasiswa, Logika Kita yang Rusak atau Dia yang Sakti?
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
3 Rekomendasi Sepatu Lokal Terbaik Januari 2026, Kualitas Premium Cuma 300 Ribuan
-
Waspada Hantavirus! Banten Pernah Catat 1 Kasus, Pintu Masuk Internasional Dijaga Ketat
-
TV Changhong 32 Inch Garansi Resmi Menjadi Pilihan Terbaik
-
Ratusan Kilometer Tanpa Alas Kaki: Kisah Sarip dan Samid, Kakak Beradik Badui Penjual Madu Odeng