SuaraBanten.id - Terdakwa artis Cynthiara Alona mengajukan pemindahan ruangan penahanan dari Polda Metro Jaya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang.
Hal ini disampaikan Kuasa hukum Cynthiara Alona, Kasman Elly kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
“Iya, (kemarin) Kami berharap (Pengadilan Negeri Tangerang) mengabulkannya," kata Elly, Jumat (3/12/2021).
Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono membernarkan bila pihak Alona mengajukan pemindahan penahanan dari Polda Metro Jaya ke Lapas Wanita Tangerang.
“Iya benar, terdakwa (Cynthiara Alona) minta pindah dari sel Polda Metro Jaya ke Lapas Wanita Tangerang,” kata Arif saat dihubungi, Sabtu (4/12/2021).
Arif menjelaskan, tujuannya Alona meminta dipindahkan ke Lapas Wanita Tangerang. Karena ingin mendapatkan fasilitas kesehatan dan jarak yang dekat dari lokasi rumahnya di Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
"Di sel Polda, fasilitas kesehatannya kurang layak, tidak seperti di Lapas Wanita Tangerang,” tuturnya.
Arif mengatakan bila Cynthiara Alona mengalami sakit Cancer Rahim dan dalam menjalani pengobatnnya dia harus pulang pergi ke Amerika Serikat. Kendati demikian, pihaknya masih mempertimbangkan pemindahan tersebut.
"Namun, pihaknya mempertimbangkan soal permintaan pemindaham Cynthiara Alona dari Sel Polda Metro Jaya ke Lapas Wanita Tangerang itu. Terlebih lagi pihak Lapas Wanita hanya menerima tahanan yang telah inkhrah saja dan tidak menerima tahanan titipan," ungkapnya.
Baca Juga: Antisipasi Gelombang Ketiga, RSUD Tangerang Siapkan 218 Ruang Pasien Covid-19
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang mengakui penundaan pembacaan sidang putusan kasus dugaan prostitusi dan perdangan anak dibawah umur.
Para terdakwa dari tindak pidana itu menyeret artis Cynthiara Alona dan dua rekannya berinisial AA dan DA.
Menurut salah satu anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono, alasan teknis mengapa sidang putusan atau vonis gagal digelar walau sudah terjadwal dalam agenda persidangan.
“Putusannya belum siap untuk dibacakan, karena masalah teknis aja,karena belum siap. Engga ada alasan lain,” tukasnya.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Ditangkap di Jakarta dan Labuan Bajo, Ini Tampang Lesu 4 Pelaku Penculik dan Pembunuh KCP Bank
-
Persita Tangerang Terpuruk, Carlos Pena Bertekad Ubah Situasi!
-
'Ini Ganjil Sekali!', Dokter Tifa Bongkar Keanehan di Balik Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi
-
Diperiksa Kasus Fitnah Ijazah Palsu, Dokter Tifa Pamer Buku Jokowis White Paper ke Polisi
-
Melihat Ragam Helikopter di Pameran Heli Expo Asia 2025
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
Terkini
-
Kawal 'Pajak Alat Berat' di Banten, Dede Rohana Bayar Duluan, Dorong Pengusaha Lain Ikut Patuh!
-
BRI Konsisten Apresiasi Paskibraka Nasional Lewat CSR Selama 15 Tahun
-
Pengeroyokan Jurnalis: Polisi Tangkap 2 Sekuriti PT Genesis, Propam Selidiki Keterlibatan Oknum
-
Ada Beking Oknum Aparat? PWI Cilegon Desak Kapolda Baru Sikat Pelaku Pengeroyokan 8 Wartawan
-
Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan di Serang