SuaraBanten.id - Terdakwa artis Cynthiara Alona mengajukan pemindahan ruangan penahanan dari Polda Metro Jaya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang.
Hal ini disampaikan Kuasa hukum Cynthiara Alona, Kasman Elly kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
“Iya, (kemarin) Kami berharap (Pengadilan Negeri Tangerang) mengabulkannya," kata Elly, Jumat (3/12/2021).
Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono membernarkan bila pihak Alona mengajukan pemindahan penahanan dari Polda Metro Jaya ke Lapas Wanita Tangerang.
Baca Juga: Antisipasi Gelombang Ketiga, RSUD Tangerang Siapkan 218 Ruang Pasien Covid-19
“Iya benar, terdakwa (Cynthiara Alona) minta pindah dari sel Polda Metro Jaya ke Lapas Wanita Tangerang,” kata Arif saat dihubungi, Sabtu (4/12/2021).
Arif menjelaskan, tujuannya Alona meminta dipindahkan ke Lapas Wanita Tangerang. Karena ingin mendapatkan fasilitas kesehatan dan jarak yang dekat dari lokasi rumahnya di Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
"Di sel Polda, fasilitas kesehatannya kurang layak, tidak seperti di Lapas Wanita Tangerang,” tuturnya.
Arif mengatakan bila Cynthiara Alona mengalami sakit Cancer Rahim dan dalam menjalani pengobatnnya dia harus pulang pergi ke Amerika Serikat. Kendati demikian, pihaknya masih mempertimbangkan pemindahan tersebut.
"Namun, pihaknya mempertimbangkan soal permintaan pemindaham Cynthiara Alona dari Sel Polda Metro Jaya ke Lapas Wanita Tangerang itu. Terlebih lagi pihak Lapas Wanita hanya menerima tahanan yang telah inkhrah saja dan tidak menerima tahanan titipan," ungkapnya.
Baca Juga: Bus Jemputan Siswi Sekolah Polwan Ringsek Tabrak Pohon di Tangsel, 4 Orang Luka
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang mengakui penundaan pembacaan sidang putusan kasus dugaan prostitusi dan perdangan anak dibawah umur.
Para terdakwa dari tindak pidana itu menyeret artis Cynthiara Alona dan dua rekannya berinisial AA dan DA.
Menurut salah satu anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono, alasan teknis mengapa sidang putusan atau vonis gagal digelar walau sudah terjadwal dalam agenda persidangan.
“Putusannya belum siap untuk dibacakan, karena masalah teknis aja,karena belum siap. Engga ada alasan lain,” tukasnya.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Polisi Benarkan Keponakan Megawati Terlibat Judi Online, Ternyata Termasuk Tersangka Utama
-
Ada Mobil hingga Lukisan Mahal, Ini Penampakan Barang Sitaan Kasus Judi Online Senilai Rp 167 Miliar
-
Polda Metro Jaya Bakal Periksa Firli Bahuri Lagi
-
Polda Metro Jaya Kerahkan 71.399 Personel Amankan 32.570 TPS Pilkada Jakarta, 6 Masuk Kategori Rawan
-
Tampang 24 Tersangka Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi, 4 Masih Buron
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Angka Pengangguran Turun, Helldy Agustian Klaim Terendah Sejak Cilegon Berdiri
-
TPA Rawa Kucing Bakal Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif Seperti Batu Bara
-
Pj Wali Kota Tangerang Intruksikan PUPR Bangun Turap di Wilayah Rawan Banjir
-
Pj Wali Kota Tangerang Luncurkan SPBE Versi 2, Klaim Wujudkan Birokrasi Digital dan Efisien
-
Dirut BRI Sunarso Raih Penghargaan TOP CEO Indonesia Awards 2024