SuaraBanten.id - Terdakwa artis Cynthiara Alona mengajukan pemindahan ruangan penahanan dari Polda Metro Jaya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang.
Hal ini disampaikan Kuasa hukum Cynthiara Alona, Kasman Elly kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
“Iya, (kemarin) Kami berharap (Pengadilan Negeri Tangerang) mengabulkannya," kata Elly, Jumat (3/12/2021).
Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono membernarkan bila pihak Alona mengajukan pemindahan penahanan dari Polda Metro Jaya ke Lapas Wanita Tangerang.
“Iya benar, terdakwa (Cynthiara Alona) minta pindah dari sel Polda Metro Jaya ke Lapas Wanita Tangerang,” kata Arif saat dihubungi, Sabtu (4/12/2021).
Arif menjelaskan, tujuannya Alona meminta dipindahkan ke Lapas Wanita Tangerang. Karena ingin mendapatkan fasilitas kesehatan dan jarak yang dekat dari lokasi rumahnya di Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
"Di sel Polda, fasilitas kesehatannya kurang layak, tidak seperti di Lapas Wanita Tangerang,” tuturnya.
Arif mengatakan bila Cynthiara Alona mengalami sakit Cancer Rahim dan dalam menjalani pengobatnnya dia harus pulang pergi ke Amerika Serikat. Kendati demikian, pihaknya masih mempertimbangkan pemindahan tersebut.
"Namun, pihaknya mempertimbangkan soal permintaan pemindaham Cynthiara Alona dari Sel Polda Metro Jaya ke Lapas Wanita Tangerang itu. Terlebih lagi pihak Lapas Wanita hanya menerima tahanan yang telah inkhrah saja dan tidak menerima tahanan titipan," ungkapnya.
Baca Juga: Antisipasi Gelombang Ketiga, RSUD Tangerang Siapkan 218 Ruang Pasien Covid-19
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang mengakui penundaan pembacaan sidang putusan kasus dugaan prostitusi dan perdangan anak dibawah umur.
Para terdakwa dari tindak pidana itu menyeret artis Cynthiara Alona dan dua rekannya berinisial AA dan DA.
Menurut salah satu anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono, alasan teknis mengapa sidang putusan atau vonis gagal digelar walau sudah terjadwal dalam agenda persidangan.
“Putusannya belum siap untuk dibacakan, karena masalah teknis aja,karena belum siap. Engga ada alasan lain,” tukasnya.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Genangan 50 Cm di KM 50 Tol TangerangMerak, PJR Alihkan Kendaraan Kecil ke Lajur 3
-
Kenal Korban Sejak SMP, Pemuda 19 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Cisauk
-
Membongkar Jebakan Kemiskinan Spasial Pekerja Informal di Kabupaten Tangerang
-
Pasutri Bandar Narkoba Dibekuk, Polda Metro Jaya Sita 1,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
-
Banjir Jakarta, Polda Metro Siagakan Anggota di Jalan hingga Permukiman Warga
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 112 Kurikulum Merdeka
-
Harga Gula Aren Lebak Mulai Meroket Jelang Ramadan 2026, Omzet Pedagang Tembus Rp30 Juta Sehari
-
WEF Davos 2026, Dirut BRI Tegaskan UMKM Pilar Keuangan Berkelanjutan Global
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 124 Kurikulum Merdeka
-
Syarat Masuk Sampah Tangsel ke Cilowong: Warga Minta CSR Rp1 Miliar dan Ambulans