SuaraBanten.id - Terdakwa artis Cynthiara Alona mengajukan pemindahan ruangan penahanan dari Polda Metro Jaya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang.
Hal ini disampaikan Kuasa hukum Cynthiara Alona, Kasman Elly kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
“Iya, (kemarin) Kami berharap (Pengadilan Negeri Tangerang) mengabulkannya," kata Elly, Jumat (3/12/2021).
Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono membernarkan bila pihak Alona mengajukan pemindahan penahanan dari Polda Metro Jaya ke Lapas Wanita Tangerang.
Baca Juga: Antisipasi Gelombang Ketiga, RSUD Tangerang Siapkan 218 Ruang Pasien Covid-19
“Iya benar, terdakwa (Cynthiara Alona) minta pindah dari sel Polda Metro Jaya ke Lapas Wanita Tangerang,” kata Arif saat dihubungi, Sabtu (4/12/2021).
Arif menjelaskan, tujuannya Alona meminta dipindahkan ke Lapas Wanita Tangerang. Karena ingin mendapatkan fasilitas kesehatan dan jarak yang dekat dari lokasi rumahnya di Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
"Di sel Polda, fasilitas kesehatannya kurang layak, tidak seperti di Lapas Wanita Tangerang,” tuturnya.
Arif mengatakan bila Cynthiara Alona mengalami sakit Cancer Rahim dan dalam menjalani pengobatnnya dia harus pulang pergi ke Amerika Serikat. Kendati demikian, pihaknya masih mempertimbangkan pemindahan tersebut.
"Namun, pihaknya mempertimbangkan soal permintaan pemindaham Cynthiara Alona dari Sel Polda Metro Jaya ke Lapas Wanita Tangerang itu. Terlebih lagi pihak Lapas Wanita hanya menerima tahanan yang telah inkhrah saja dan tidak menerima tahanan titipan," ungkapnya.
Baca Juga: Bus Jemputan Siswi Sekolah Polwan Ringsek Tabrak Pohon di Tangsel, 4 Orang Luka
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang mengakui penundaan pembacaan sidang putusan kasus dugaan prostitusi dan perdangan anak dibawah umur.
Para terdakwa dari tindak pidana itu menyeret artis Cynthiara Alona dan dua rekannya berinisial AA dan DA.
Menurut salah satu anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono, alasan teknis mengapa sidang putusan atau vonis gagal digelar walau sudah terjadwal dalam agenda persidangan.
“Putusannya belum siap untuk dibacakan, karena masalah teknis aja,karena belum siap. Engga ada alasan lain,” tukasnya.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
15 Mahasiswa Trisaksi yang Demo Peringatan Reformasi Masih Ditahan Polisi
-
Mendadak Umi Pipik dan Abidzar Datangi Polda Metro Jaya, Ada Apa Gerangan?
-
Bareskrim Klaim Masih Tunggu Hasil Audit KKP, Kasus Pagar Laut Kades Kohod Mandek?
-
Berhasil Ditangkap, Ini Tampang Pelaku Penjambretan Ibu dari Desainer Didiet
-
Tuntut Penyelesaian Tragedi 1998, 93 Mahasiswa Trisakti Digelandang ke Polda Metro Jaya
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
-
Gaji Dosen di Indonesia vs Malaysia vs Singapura, Negeri Ini Paling Miris!
-
Bimo Wijayanto Dipilih Prabowo Jadi Bos Pajak Baru, Sri Mulyani: Yang Tabah Pak Suryo!
-
Sah! Sri Mulyani Lantik Bimo Wijayanto dan Djaka Budi Utama jadi Bos Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Punya Hubungan Dekat dengan Bintang Barcelona
Terkini
-
Klaim 9 Link DANA Kaget Hari Ini, Cocok Buat Modal Libur Akhir Pekan
-
Pemkab Serang Siapkan Rp2,2 Miliar untuk Pengadaan Rumah dan Mobil Dinas Ratu Zakiyah
-
5 Link DANA Kaget Hari Ini, Klaim Sekarang Auto Cuan!
-
Jadi Tersangka Usai Minta Jatah Proyek, Kasus Pemerasan Ketua Kadin Cilegon Kembali Mencuat
-
Puluhan Siswa SD di Pandeglang Tiga Tahun Belajar di Teras Sekolah, Kadindikpora Ngaku Belum Tahu