SuaraBanten.id - Pemerintah tetap melarang perayaan tahun baru kendati PPKM level 3 batal. Pemerintah telah membatalkan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 yang semula dimaksudkan merata di seluruh wilayah Indonesia. Kendati demikian, pemerintah tetap melarang perayaan tahun baru 2022.
“Tidak ada perayaan-perayaan tahun baru segala macam yang (membuat) kerumunan,” tegas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta.
Tito menyampaikan selama periode libur Natal dan tahun baru (Nataru), mal, dan tempat wisata tetap boleh beroperasi dengan syarat tidak melebihi kapasitas 75 persen. Pemerintah mewajibkan pengelola tempat wisata dan perbelanjaan memaksimalkan aplikasi PeduliLindungi guna memakasimalkan pantauan protokol kesehatan (prokes).
“Sehingga, penerapan kapasitas dan syarat pengunjung bisa ditegakkan di lapangan,” imbuhnya.
Tito menjelaskan, hanya pengunjung yang sudah menerima vaksin lengkap yang bisa berkunjung ke tempat wisata, pusat perbelanjaan, dan restoran. Pemerintah akan melarang warga yang belum divaksin mengunjungi tempat-tempat umum.
“Yang belum vaksin, jangan jalanlah. Meskipun (capaian vaksinasi) sudah cukup tinggi, tapi yang (rawan) terpapar ada juga kan,” katanya.
Tito juga menyampaikan kebijakan tidak menutup mal, tempat wisata, dan restoran merupakan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, Kepala Negara tidak ingin ada penyekatan selama Nataru.
“Presiden menyampaikan tidak perlu ada penyekatan, tapi diperkuat di tempat ruang-ruang publik itu menggunakan PeduliLindungi,” paparnya.
Sebelumnya seperti diwartakan Terkini.id--Jaringan Suara.com, Selasa 7 Desember 2021 pagi, revisi terkait kebijakan penerapan PPKM Level 3 jelang Nataru, kembali dilakukan pemerintah dengan membatalkan menerapkan aturan untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode tersebut.
Baca Juga: Kapasitas Ibadah Natal di Gereja di Jakarta Dibatasi 50 Persen Saat PPKM Level 3
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia ketika menjelang momen Nataru.
Sebelumnya, pemerintah bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Natal dan tahun baru terhadap semua wilayah,” terang Luhut.
Menurutnya, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi Covid-19 sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan. Luhut menjelaskan, pertimbangan pengambilan keputusan terbaru ini berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan.
“Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus,” bebernya.
Kasus aktif dan jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit (RS) pun menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang. Perbaikan penanganan pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa-Bali.
Berdasarkan assessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja. Keputusan batalnya penerapan PPKM saat Nataru juga berdasarkan pada capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.
Selanjutnya, vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa-Bali.
“Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Natal dan tahun baru tahun lalu. Hasil zero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi,” jelas Luhut.
Luhut menbambahkan, selama Nataru nanti syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal satu kali 24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin lantaran alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Kedua, anak-anak dapat melakukan perjalanan namun dengan syarat PCR yang berlaku tiga kali 24 jam untuk perjalanan udara atau antigen satu kali 24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Ketiga, pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.
Adapun untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata, urai Luhut, hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
“Sementara untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Lewat Surat Edaran, Mendagri Dorong Sinergi Daerah Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI
-
Kasatgas Tito Pantau Langsung Pembersihan Lumpur Praja IPDN di Aceh Tamiang
-
Belajar dari Ricuh Pembagian Bantuan, Mendagri Minta Stok Pangan Sumatera Diamankan untuk 3 Bulan
-
Mendagri Ungkap Data Pascabencana: 29 Desa Hilang Diterjang Banjir dan Longsor di Sumatra
-
Bantuan Pangan Diaspora Aceh di Malaysia Terganjal Bea Cukai, Mendagri 'Ngadu' ke DPR
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Serangan Kilat AS-Israel di Hari Pertama Gagal Total! 200 Tentara Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Yandri Susanto Pasang Target Tinggi, PAN Cilegon Diminta Jadi Pemenang Pileg 2029
-
Daftar Lengkap Progres Lahan Koperasi Merah Putih se-Banten: Kabupaten Serang Terbanyak
-
Cuaca Ekstrem Terjang Serang, Atap Dapur Makan Bergizi Gratis di Mancak Ambruk
-
Kronologi Lengkap Kasus Ojek di Pandeglang: Dari Kecelakaan Maut Jalan Rusak Hingga Gugatan
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang, Serang dan Pandeglang Jumat 27 Februari 2026