SuaraBanten.id - Ribuan buruh dari berbagai elemen se-Tangerang Raya menggelar aksi demo di depan kawasan industri Cikupa Mas, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (6/12/2021).
Sekertaris GS-BI Kota Tangerang Dwi Wulandari menjelaskan tujuannya melakukan aksi ini, yakni untuk menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022.
Selain itu ia juga meminta Gubernur Banten Wahidin Halim mencabut SK kenaikan UMK Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 mengenai UMK Provinsi Banten 2022.
"Untuk menuntut Gubernur Wahidin Halim untuk bisa mencabut dan memberikan SK baru, yaitu SK tentang kenaikan upah Provinsi Banten yaitu kenaikannya sebesar 10 persen untuk seluruh wilayah Banten," kata Dwi Wulandaro saat di temui di lokasi, Senin (6/12/2021).
Baca Juga: Anak di Bawah Umur Jadi Korban Bacok Gengster di Fly Over TipTop Cibodas Tangerang
"Kami menolak SK yang kemarin diberikan Gubernur Wahidin Halim, soal kenaikan UMP sebesar 0,56 persen untuk beberapa wilayah khususnya Kota," sambungnya.
Dirinya menerangkan, dalam kegiatan pengamanan itu, pihaknya juga mengalihkan arus lalulintas kendaraan dari Tol arah Jakarta maupun arah Tol Serang yang menuju Tangerang.
Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penumpukan kendaraan atau kemacetan.
"Pengamanan aksi unjuk rasa oleh rekan-rekan elemen buruh yang berada di Kabupaten Tangerang. Disini kita melakukan peralihan arus yaitu yang keluar tol dari arah Jakarta, maupun dari arah Serang semuanya menuju Pasar Kemis, sebelum perempatan kita halangi," tuturnya.
Baca Juga: Pembangunan Turap Kali Ledug Timur, Pemkot Tangerang: Target Selesai Tahun Ini
"Agar tidak ada arus yang mendekati ke lokasi. Kemudin dari pasar Cikupa perboden tidak ada arah yang ke Pasar Kemis," tandasnya.
Berita Terkait
-
Roundup: Arsin Dkk Lolos Jerat Pidana Korupsi di Kasus Pagar Laut?
-
Berkas Pagar Laut Tangerang Dikembalikan, Ini Alasan Bareskrim Tak Masukan Pasal Tipikor
-
Skandal Pemalsuan Sertifikat di Desa Kohod Mengarah ke Korupsi, Kejagung Desak Ini ke Bareskrim
-
Ribuan Buruh RI Terancam Terkena Gelombang PHK Jilid Dua Gegara Tarif Trump
-
KSPI Sebut Badai PHK Gelombang kedua Berpotensi Terjadi, 50 Ribu Buruh Terancam
Tag
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Satu Hari Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Banten, PAD Capai Rp15 Miliar
-
Viral Oknum Polisi Polres Tangsel Lakukan Pelecehan Seksual, Pelaku Disebut Alami Gangguan Mental
-
Sentuhan BRI Bikin Warung Bu Sum Bertransformasi dan Ramai Pengunjung
-
Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan
-
Samsat Kota Serang Diserbu Warga, Antre Sejak Subuh Demi Bebas Tunggakan Pajak dan Denda