Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Sabtu, 04 Desember 2021 | 11:11 WIB
Cynthiara Alona.

Para terdakwa dari tindak pidana itu menyeret artis Cynthiara Alona dan dua rekannya berinisial AA dan DA.

Menurut salah satu anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono, alasan teknis mengapa sidang putusan atau vonis gagal digelar walau sudah terjadwal dalam agenda persidangan.

“Putusannya belum siap untuk dibacakan, karena masalah teknis aja,karena belum siap. Engga ada alasan lain,” tukasnya.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Baca Juga: Antisipasi Gelombang Ketiga, RSUD Tangerang Siapkan 218 Ruang Pasien Covid-19

Load More