
SuaraBanten.id - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Guntur Romli turut menyoroti soal aksi reuni 212 yang tidak mendapatkan izin dari Polres Bogor. Guntur Romli angkat suara setelah rencana aksi Reuni 212 tak diberi izin untuk dilaksanakan di Masjid Az Zikra Sentul Bogor. Bahkan, Guntur Romli sempat menyebut nama Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan setelah Polres Bogor tak beri izin Reuni 212.
Diketahui, saat ini Bogor tengah dalam status PPKM Level 3 yang membuat Reuni 212 kecil peluang untuk dilaksanakan di Sentul. Melalui akun Twitter pribadinya, Guntur Romli pun mengakui hal tersebut.
“Kabupaten Bogor itu masih PPKM level 3, tidak bisa gelar acara massal,” kata Guntur Romli seperti dikutip dari Twitter @GunRomli, Rabu 1 Desember 2021.

Lantas, Guntur Romli menyarankan agar Reuni 212 lebih baik digelar di rumah pribadi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca Juga: Reuni Akbar PA 212 Digelar Besok, Anies Belum Terima Undangan
“Kan sudah saya bilang mending di rumah pribadi @aniesbaswedan saja,” ucap Guntur Romli.
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian secara tegas memberikan peringatan kepada massa yang nekat menggelar aksi reuni 212. Tanpa mengantongi izin, massa yang menggelar aksi reuni 212 di wilayah hukum Polda Metro Jaya dapat diproses secara hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Dalam pernyataannya, dia menyebutkan, jika ada pihak yang melanggar aturan tersebut maka akan dikenai sanksi.
“Jika memaksakan juga maka kita akan menerapkan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksa, dan dipersangkakan dengan tindakan pidana di KUHP sesuai Pasal 212 sampai Pasal 218,” kata Zulpan, Rabu 1 Desember 2021.
Selain itu, Zulpan juga mengatakan, tidak hanya hukum pidana yang akan diterapkan kepada pelanggar, namun akan dikenakan juga aturan kesehatan.
Baca Juga: Meski Reuni 212 Batal di Sentul, Polres Bogor Tetap Siaga
“Di samping KUHP yang kita lakukan juga ada UU Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 yang menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, siapa yang menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum,” katanya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Presiden Prabowo Sapa Warga dari Sunroof Maung saat Tiba di SDN Cimahpar 5 Bogor
-
Bocoran Lengkap! Rahasia Haji Mabrur untuk Calon Jemaah 2025
-
Parah! Harga Tiket Gunung Halimun Salak Di-Markup Lebih dari 2 Kali Lipat, Ada Apa?
-
Beda dari Gibran, Ini Kata Anies Baswedan Soal Bonus Demografi: Ada Tekanan Luar Biasa
-
Cinta Pertama Anies Baswedan Jadi Film? Wah, Wajib Kepoin!
Terpopuler
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- Selamat Datang Pascal Struijk di Timnas Indonesia, Ini Bisa Bikin China Ketar-ketir
- 5 Motor Bekas Murah Harga Rp2 Jutaan: Semurah Sepeda Listrik, Mesin Bandel
- CEK FAKTA: Link Rekrutmen Koperasi Desa Merah Putih, Gaji Capai Rp8 Juta
- 7 Rekomendasi Sunscreen Korea Terbaik Dunia, Tersedia di Indonesia
Pilihan
-
Dilepeh Ajax, Simon Tahamata Kirim Sinyal Mau Jadi Dirtek Timnas Indonesia?
-
Tunda Pesta Juara Persib! Malut United Bongkar Cara Jinakkan Maung Bandung
-
Bali Blackout, Update Terkini Listrik di Pulau Dewata Padam
-
Sekolah Perintis Peradaban Magelang: Mengajar Anak Menjadi Tuan atas Diri Sendiri
-
Prabowo Bakal Kenakan Tarif Pajak Tinggi Buat Orang Kaya RI
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Buka Jalan bagi Tangkal Kawung Menuju Pasar lebih Luas
-
19 Duta Besar Negara Sahabat Hadiri Seba Baduy 2025
-
Tatua Adat Saat Seba Baduy: Konsisten Jaga Kelestarian Alam Cegah Bencana
-
Tolong Wali Kota Serang, Ibu Enam Anak di BAP Bertahan Melawan Kanker Butuh Bantuan
-
Tragis! Kakek di Pamulang Dibunuh Adik Kandung Gegara Konflik Harta Warisan