Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Minggu, 28 November 2021 | 07:18 WIB
Polisi menunjukan ribuan obat penenang yang diambil satpam RSUD Serang, Sabtu (27/11/2021). [Bantennews]

SuaraBanten.id - Sorang satpam RSUD Serang alias Rumah Sakit Drajat Prawiranegara atau RSDP Serang berinisial T (26) diamankan Polres Serang Kota lantaran kedapatan mencuri ribuan butir obat untuk mengatasi gangguan kecemasan atau obat penenang, Sabtu (27/11/2021). 

Tak tanggung-tanggung, pelaku T melakukan aksi pencurian obat di tiga tempat yakni di gudang farmasi, depo rawat inap, dan rawat jalan.

“Kami mendapat informasi bahwa telah terjadi pencurian di RSUD Kota Serang dan kami berhasil mengamankan pelaku di kediamannya yang berada di Lingkungan Cilincing Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya,” ujar Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Achiles Hutapea pada Sabtu (27/11/2021).

Sejumlah obat yang dicuri T dari gudang farmasi diantaranya 500 tablet alprazolam 0,5 gram, 400 tablet diazepam 5 mg. 

Baca Juga: Warga Cibadak Lebak Ditangkap di Gang Kecil di Serang, Polisi Temukan Bukti Ini

Sementara, obat yang dicuri dari depo rawat inap T berhasil mencuri 80 tablet alprazolam tablet 0,5 gram. Sementara di depo rawat jalan T mencuri 19 tablet diazepam tablet 2 mg, 4 tablet diazepam tablet 5 mg, 143 tablet alprazolam tablet 0,5 mg, 10 tablet clonazepam, 7 tablet medopam tablet.

Karena aksi pencurian yang dilakukan T, RSUD Kota Serang mengalami kerugian sebesar Rp8 juta.

“Dari pengakuan pelaku, ia melakukan aksinya sendiri dan obat-obatan tersebut ia konsumsi sendiri kemudian sisanya dijual ke rekan-rekannya,” kata Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dan harus mendekam di penjara akibat perbuatannya.

Baca Juga: Puas Cabuli Gadis 9 Tahun, Kakek di Taktakan Beri Uang Rp10 Ribu Agar Korban Tak Lapor

Load More