SuaraBanten.id - Bejat, mungkin kata itu tepat ditunjukkan kepada seorang paman dan tetangga di Serang Banten, yang tega melakukan pemerkosaan terhadap gadis berkebutuhan khusus hingga hamil.
Pria yang menghamili gadis tersebut merupakan pamannya sendiri berinisial AJ (39) warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Dia tega melakukan pelecehan seksual kepada keponakannya sendiri berinisial Y (22).
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahies Hutapea menjelaskan, peristiwa bermula saat korban usai melakukan salat subuh di masjid dekat rumah pelaku.
Baca Juga: Kades di Serang 'Dicomot' Kejari Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Desa
“Usai shalat korban dipanggil oleh di pelaku dan mengajak korban ke rumahnya dan masuk ke dalam kamar pelaku,” kata Kapolres kepada awka media di Mapolres Serang Kota, Jumat 26 November 2021.
Saat di kamar tersebut pelaku AJ mengunci pintu dan meminta korban Y untuk membuka seluruh bajunya dan terlentang di kasur milik pelaku.
“Di kamar itu Y dipaksa memegang kelamin AJ, kemudian AJ mencium bibir, leher dan payudara korban, jari korban masuk ke jari ke kelamin korban dan diikuti kelamin pelaku AJ yang masuk ke vagina korban,” jelasnya.
Usai melakukan aksi bejatnya, korban mendapatkan ancaman dari sang paman AJ untuk tidak memberitahu tindakan bejat tersebut kepada siapapun.
Aksi pemerkosaan yang dilakukan sang paman sebanyak 6 kali. Hingga kahirnya ketahuan oleh warga dan langsung mengamankan pelaku.
Baca Juga: Videonya Viral Bawa Senjata Tajam, Pelajar di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi
“Pertama kali diketahui saat korban bercerita kepada tetangga dan tetangga langsung melaporkan ke polisi, saat di amanakan pelaku mengaku perbuatan sudah 6 kali kepada korban,” ungkapnya.
Parahnya, aksi pemerkosaan ini juga tidak hanya dilakukan oleh sang paman. Namun perbuatan bejat tersebut juga dilakukan oleh tetangga korban berinisial SM (46).
“Tetangga ini sudah lama ditinggal istrinya keluar negeri sudah lebih dari tiga tahun dan melakukan aksi bejad kepada korban dengan cara mengancam dengan Sajam,” tuturnya.
Kini kedua tersangka AJ dan SM diamanakan Satreskrim Polres Serang Kota dan terancam pasal 286 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Predator Anak di Makassar Ditangkap! Polisi Temukan Bukti Mengerikan
-
Dokter Priguna Tak Bisa Lagi Sentuh Pasien, STR dan SIP Dicabut Akibat Pemerkosaan
-
Pemerkosaan di RSHS: Mengurai Benang Kusut Kekerasan Seksual di Indonesia
-
Geram Ulah Dokter Priguna Rudakpaksa Keluarga Pasien, Arzeti PKB Minta Pihak RS Juga Tanggung Jawab
-
Aksi Dokter Priguna Perkosa Keluarga Pasien Bisa Diampuni, Begini Desakan DPR ke Semua Rumah Sakit
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
Terkini
-
Ada 25 TPS Rawan di PSU Kabupaten Serang, Polisi Persiapkan Hal Ini
-
Bawaslu Kabupaten Serang Wanti-wanti Paslon Jelang PSU: Jangan Ada Pelanggaran
-
Sejarah PT Krakatau Steel yang Diinisiasi Soekarno, Pembangunannya Sempat Mangkrak
-
Korupsi Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah, Kadis dan Kabid DLH Tangsel Jadi Tersangka
-
Bisakah STNK Diblokir Ikut Pemutihan Pajak? Polda Banten Jelaskan Syaratnya