SuaraBanten.id - Seorang kepala desa di Kabupaten Serang harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Dia dicomot Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang terkait dugaan kasus korupsi pada tahun 2020.
Kasus dugaan korupsi itu dilakukan Abudin, Kepala Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Dia melakukan dugaan korupsi pembangunan kantor desa senilai Rp 199 juta.
“Bantuan itu masuk ke rekening desa. Jadi uang tersebut diajukan proposal untuk renovasi total terhadap kantor desa. Cuma pembangunannya dialihkan ke tanah masyarakat yang tidak terdaftar di aset desa,” kata Kasi Pidsus Kejari Serang Joni Trianto Andra.
Akibat pembangunan tersebut, masyarakat keberatan sehingga kantor desa tersebut tidak dapat digunakan. Sekitar tahun 2020 pemerintah Kabupaten Serang menganggarkan dana bantuan untuk desa Kramatjati.
Baca Juga: Videonya Viral Bawa Senjata Tajam, Pelajar di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi
Pihak desa, oleh tersangka yang menjabat sebagai kepala desa aktif meminta staf mengajukan proposal kepada pemerintah daerah untuk renovasi total kantor desa.
“Harusnya dana tersebut dipergunakan untuk renovasi kantor desa, namun justru malah dialihkan ke tanah milik orang lain yang belum terdaftar sebagai aset desa. Tanah tersebut belum diserahterimakan kepada desa,” ucapnya.
"Pemilik tanah kemudian melakukan gugatan dan melaporkan yang bersangkutan kepada pihak berwajib. Tanahnya memang tidak resmi. Tidak sesuai usulan awal, yang bersangkutan melakukan itu sendiri," imbuhnya.
Masih dalam perkara yang sama, Abudin juga terjerat kasus penggelapan Akta Jual Beli (AJB) tanah dan divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Terdakwa terbukti menggelapkan tanah seluas 636 meter persegi, di Kampung Cigatel, Desa Kramatjati yang kini telah menjadi kantor desa.
Baca Juga: Kejati Periksa Kantor BUMN PG Rajawali II Terkait Dugaan Korupsi, Dirut Legowo
Majelis hakim yang diketuai Guse Prayudi menyatakan Kades Kramatjati tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
Berita Terkait
-
Desa Wisata Pulesari, Tawarkan Suasana Asri dengan Banyak Kegiatan Menarik
-
Joko Anwar: Ada Guru Diajak Korupsi Kepala Sekolahnya
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
-
Sisa Pagar Laut di Tangerang Kembali Dibongkar KKP
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Dua Orang Tim Andika-Nanang Pelaku Politik Uang Ditangkap di Cikeusal
-
Andra Soni dan Tatu Tinjau PSU di Baros, Bawaslu: Jangan Ada Pelanggaran!
-
Distribusi Logistik PSU Kabupaten Serang di Mancak Penuh Rintangan, Jalan Terjal dan Licin
-
Korban Panganiayaan Oleh Oknum TNI di Serang Alami Trauma Mendalam
-
Gakumdu Amankan Pelaku Politik Uang Jelang PSU Kabupaten Serang, Uang Puluhan Juta Jadi Bukti