
SuaraBanten.id - SA, sopir Avanza ditetapkan menjadi tersangka kecelakaan maut di Jalan Raya Gunung Kencana-Cileles, Kabupaten Lebak. Dalam kecelakaan itu tiga orang penumpang sepeda motor tewas.
Kasat Lantas Polres Lebak AKP Kresna Ajie Perkasa mengatakan, polres Lebak tetapkan SA sebagai tersangka kecelakaan maut tersebut.
"Kami tetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan hingga gelar perkara di lokasi kejadian," katanya, saat ditemui di Lebak, Minggu.
Berdasarkan pemeriksaan, tim penyidik menetapkan SA, sopir Toyota Avanza tersangka kecelakaan maut, di Jalan Raya Gunung Kencana-Cileles menuju arah Rangkasbitung.
Baca Juga: Kondisi Sopir Vanessa Tubagus Joddy Membaik, Begini Pengakuannya ke Polisi
Penetapan tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sejak terjadi kecelakaan tersebut.
"Kami juga melakukan penyitaan barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan itu," kata Kresna.
Ia menjelaskan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) memperoleh fakta-fakta hukum yang jelas untuk meningkatkan status SA sebagai tersangka.
Atas kelalaiannya mengakibatkan korban meninggal dunia, SA dikenakan Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12.000.000.
"Setelah SA ditetapkan sebagai tersangka, maka dilakukan pengecekan kesehatan serta swab antigen dengan hasil nonreaktif dan dilakukan penahanan," katanya pula.
Baca Juga: Surat Vanessa Angel ke Anggita Sari Bikin Sedih, Berpesan Titip Gala
Berita Terkait
-
Tragedi AI171: Air India Kurangi Operasi Global, Investigasi Terus Berlanjut
-
2 Anggota OPM Tewas dalam Baku Tembak di Yahukimo, TNI Ungkap Alasan Pengejaran
-
Prajurit TNI dan 2 Sipil Tewas Ditembak di Yahukimo Papua, OPM Dituding Pelakunya
-
Update Kecelakaan Air India 171: Jumlah Korban Tewas Meningkat Jadi 274 Orang
-
AI171: Antara Maut dan Mukjizat, Inilah Kisah Ramesh, Satu-satunya yang Lolos dari Maut
Terpopuler
- 6 Mobil Sedan Bekas Merek Jepang Mulai Rp40 Jutaan: Irit, Tangguh Dipakai Harian
- 3 Rekomendasi HP Xiaomi RAM 12 GB: Harga Rp3 Jutaan dengan Memori 512 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Matic Murah untuk Wanita, Tahun Muda Harga Mulai dari Rp 65 Jutaan
- 7 Motor Matic Retro Mirip Vespa Terbaik 2025: Gaya Klasik, Harga Bersahabat!
- 7 Mobil Sedan Murah Stabil Ngebut di Tol 200 Km/Jam, Harga dari Rp 11 Juta
Pilihan
-
Persija Jakarta Resmi Kenalkan 5 Asisten Pelatih Mauricio Souza
-
Arkadia Digital Media (DIGI) Targetkan Pendapatan Rp 65 Miliar di 2025
-
Arkadia Digital Media (DIGI) Kantongi Laba Bersih Rp 1,2 Miliar
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Baterai Jumbo, Terbaik Juni 2025
-
Ini Alasan QJMotor Indonesia Baru Umumkan Harga Off The Road 4 Motor Barunya
Terkini
-
Klaim 7 Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp300 Ribu
-
Ijazah Ditahan, Puluhan Alumni Ponpes Al Dzikri Geruduk Kemenag Kota Serang
-
Tokoh Pendidikan Banten Sebut KH Moch Yusuf Layak Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
-
Oknum Pegawai Kemenag Cilegon Nyambi Jadi Calo CPNS Dituntut 6 Tahun Penjara
-
Dua Bajing Loncat di Ciwandan Cilegon Dibekuk Usai Larikan Ratusan Kilogram Gula