SuaraBanten.id - SA, sopir Avanza ditetapkan menjadi tersangka kecelakaan maut di Jalan Raya Gunung Kencana-Cileles, Kabupaten Lebak. Dalam kecelakaan itu tiga orang penumpang sepeda motor tewas.
Kasat Lantas Polres Lebak AKP Kresna Ajie Perkasa mengatakan, polres Lebak tetapkan SA sebagai tersangka kecelakaan maut tersebut.
"Kami tetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan hingga gelar perkara di lokasi kejadian," katanya, saat ditemui di Lebak, Minggu.
Berdasarkan pemeriksaan, tim penyidik menetapkan SA, sopir Toyota Avanza tersangka kecelakaan maut, di Jalan Raya Gunung Kencana-Cileles menuju arah Rangkasbitung.
Baca Juga: Kondisi Sopir Vanessa Tubagus Joddy Membaik, Begini Pengakuannya ke Polisi
Penetapan tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sejak terjadi kecelakaan tersebut.
"Kami juga melakukan penyitaan barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan itu," kata Kresna.
Ia menjelaskan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) memperoleh fakta-fakta hukum yang jelas untuk meningkatkan status SA sebagai tersangka.
Atas kelalaiannya mengakibatkan korban meninggal dunia, SA dikenakan Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12.000.000.
"Setelah SA ditetapkan sebagai tersangka, maka dilakukan pengecekan kesehatan serta swab antigen dengan hasil nonreaktif dan dilakukan penahanan," katanya pula.
Baca Juga: Surat Vanessa Angel ke Anggita Sari Bikin Sedih, Berpesan Titip Gala
Berita Terkait
-
Atap Klub Malam Runtuh Saat Konser, Gubernur dan Eks Bintang MLB Tewas Bersama 98 Korban
-
Selamat dari Ketinggian 5 Meter: Kisah Mengagumkan BMW 7 Series dan Teknologi Penyelamatnya
-
Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran Berat di Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
-
Mulut Berbusa usai Check In Bareng Cewek di Hotel, MS Tewas Gegara Overdosis Obat Kuat?
-
Teman Mabuk hingga Penjual Miras Ikut Diperiksa Polisi, Pemicu Tewasnya Mahasiswa UKI Tersingkap?
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan
-
Samsat Kota Serang Diserbu Warga, Antre Sejak Subuh Demi Bebas Tunggakan Pajak dan Denda
-
Curhat Warga Serang Pemilik Corolla DX 1980 Bayar Pajak Rp982 Ribu, Padahal Nunggak 9 Tahun
-
Dari Korea, Amerika, ke Nigeria: Kisah Sukses Parfum dari Sidoarjo Didukung BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Tolong Bupati Lebak! Ada Warga Tinggal di Gubuk Reot yang Nyaris Roboh