Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 04 November 2021 | 08:36 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim menegaskan penentuan UMP dan UMK sesuai regulasi. [DOK Pemprov Banten]

Tak hanya itu, untuk menindaklanjuti Surat Menaker dimaksud, Gubernur Banten membuat surat edaran kepada Bupati/Walikota Se-Provinsi Banten yg berisi juklak/juknis sebagaimana dijelaskan dalam surat Menaker tersebut dan menjadi pedoman dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota untuk membahas UMK.

"Hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota disampaikan kepada Bupati/walikota dan Bupati/Walikota memberikan rekomendasi usulan tentang besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota kepada Gubernur." kata Al Hamidi.

Dengan demikian, kata dia, rapat Dewan Pengupahan Provinsi dilaksanakan 2 kali yaitu untuk membahas dan menyampaikan rekomendasi saran dan pertimbangan kepada Gubernur untuk ditetapkan UMP yang diumumkan selambat-lambatnya tanggal 21 Nopember dan rapat pembahasan saran/pertimbangan terkait UMK yang harus diumumkan selambat-lambatnya tanggal 31 November.

Kadisnaker Provinsi Banten juga kembali menegaskan, yang menjadi pertimbangan penetapan upah adalah murni regulasi.

Baca Juga: Desak Gubernur Banten Naikkan UMP dan UMK 2022, Ribuan Buruh Geruduk KP3B

Load More