SuaraBanten.id - Sidang lanjutan kasus prostitusi anak yang menjerat Cynthiara Alona CS terus berlanjut di Pengadilan Negeri atau PN Tangerang, Rabu (3/11/2021). Dalam sidang tersebut Cynthiara Alona CS dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebagai informasi, Cynthiara, AA dan DA terjerak kasus prositusi anak pada 16 Maret 2021.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma mengatakan, Chinthiara cs selain dituntut 6 tahun serta didenda Rp 200 Juta.
"Alona dan kawan-kawan kita tuntut 6 tahun, subsider 6 bulan, dan didenda Rp 200 juta," katanya saat ditemui di PN Tangerang.
Kata Dapot, hal yang mendasari tuntutan kepada Alona cs karena ketidakjelasan saat memberikan keterangan.
"Dia (Alona) agak belibet-belibet ya dia saat memberi keterangan di persidangan," tuturnya.
Lebih lanjut, Dapot menjalaskan, bila Cynthiara tidak mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut. Maka, PN Tangerang akan membacakan putusan itu.
"Mungkin mereka akan mengajukan upaya pembelaan ya terhadap tuntutan yang kita bacakan, minta keringanan ke Majelis Hakim, itu hak mereka (Alona cs)," tandasnya.
Sebagai informasi, Alona cs didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Putusan Majelis Hakim PN Tangerang Soal Perkara Tanah di Jatake Diduga Keliru
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik
-
Harta Miliaran Rupiah Habis, Cynthiara Alona Siap Lawan Mantan Kuasa Hukum, Ini Penyebabnya
-
Mucikari FEA Jual Gadis Perawan Rp8 Juta per Jam, Korban 14 Tahun Terpaksa jadi PSK Anak Alasan Bantu Nenek
-
Sengkarut Nikah Beda Agama, PPP Kritik Keputusan PN Tangerang: Hukum Pernikahan Beda Agama Haram!
-
Korban Indra Kenz Kecewa Kepada Majelis Hakim: Negara Tidak Berhak Menyita Uang Kami
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang