SuaraBanten.id - Sidang lanjutan kasus prostitusi anak yang menjerat Cynthiara Alona CS terus berlanjut di Pengadilan Negeri atau PN Tangerang, Rabu (3/11/2021). Dalam sidang tersebut Cynthiara Alona CS dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebagai informasi, Cynthiara, AA dan DA terjerak kasus prositusi anak pada 16 Maret 2021.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma mengatakan, Chinthiara cs selain dituntut 6 tahun serta didenda Rp 200 Juta.
"Alona dan kawan-kawan kita tuntut 6 tahun, subsider 6 bulan, dan didenda Rp 200 juta," katanya saat ditemui di PN Tangerang.
Kata Dapot, hal yang mendasari tuntutan kepada Alona cs karena ketidakjelasan saat memberikan keterangan.
"Dia (Alona) agak belibet-belibet ya dia saat memberi keterangan di persidangan," tuturnya.
Lebih lanjut, Dapot menjalaskan, bila Cynthiara tidak mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut. Maka, PN Tangerang akan membacakan putusan itu.
"Mungkin mereka akan mengajukan upaya pembelaan ya terhadap tuntutan yang kita bacakan, minta keringanan ke Majelis Hakim, itu hak mereka (Alona cs)," tandasnya.
Sebagai informasi, Alona cs didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Putusan Majelis Hakim PN Tangerang Soal Perkara Tanah di Jatake Diduga Keliru
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Harta Miliaran Rupiah Habis, Cynthiara Alona Siap Lawan Mantan Kuasa Hukum, Ini Penyebabnya
-
Mucikari FEA Jual Gadis Perawan Rp8 Juta per Jam, Korban 14 Tahun Terpaksa jadi PSK Anak Alasan Bantu Nenek
-
Sengkarut Nikah Beda Agama, PPP Kritik Keputusan PN Tangerang: Hukum Pernikahan Beda Agama Haram!
-
Korban Indra Kenz Kecewa Kepada Majelis Hakim: Negara Tidak Berhak Menyita Uang Kami
-
Fakta-fakta Mucikari Mami Erika: Modus hingga Nangis Sesenggukan saat Ditangkap
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
Terkini
-
Jaga Gerbang Mudik 2026, Polisi Amankan Sabu Jumbo dan Senjata Api di Dermaga Eksekutif
-
6 Penyakit Langganan Pasca Idul Fitri yang Sering Diabaikan, Mana yang Paling Bahaya?
-
Kisah Andi di Pantai Anyer: Mengais Rezeki dari Papan Seluncur Saat Musim Libur Lebaran
-
Niat Kejar Bola ke Tengah Laut, Pemuda Asal Tapos Depok Hilang di Pulo Manuk Banten
-
Misteri Terkuak di Cipayung! 7 Fakta Kunci Kasus Pembunuhan Wanita DA yang Ditemukan Tewas Terkunci