SuaraBanten.id - Sidang lanjutan kasus prostitusi anak yang menjerat Cynthiara Alona CS terus berlanjut di Pengadilan Negeri atau PN Tangerang, Rabu (3/11/2021). Dalam sidang tersebut Cynthiara Alona CS dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebagai informasi, Cynthiara, AA dan DA terjerak kasus prositusi anak pada 16 Maret 2021.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma mengatakan, Chinthiara cs selain dituntut 6 tahun serta didenda Rp 200 Juta.
"Alona dan kawan-kawan kita tuntut 6 tahun, subsider 6 bulan, dan didenda Rp 200 juta," katanya saat ditemui di PN Tangerang.
Kata Dapot, hal yang mendasari tuntutan kepada Alona cs karena ketidakjelasan saat memberikan keterangan.
"Dia (Alona) agak belibet-belibet ya dia saat memberi keterangan di persidangan," tuturnya.
Lebih lanjut, Dapot menjalaskan, bila Cynthiara tidak mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut. Maka, PN Tangerang akan membacakan putusan itu.
"Mungkin mereka akan mengajukan upaya pembelaan ya terhadap tuntutan yang kita bacakan, minta keringanan ke Majelis Hakim, itu hak mereka (Alona cs)," tandasnya.
Sebagai informasi, Alona cs didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Putusan Majelis Hakim PN Tangerang Soal Perkara Tanah di Jatake Diduga Keliru
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Harta Miliaran Rupiah Habis, Cynthiara Alona Siap Lawan Mantan Kuasa Hukum, Ini Penyebabnya
-
Mucikari FEA Jual Gadis Perawan Rp8 Juta per Jam, Korban 14 Tahun Terpaksa jadi PSK Anak Alasan Bantu Nenek
-
Sengkarut Nikah Beda Agama, PPP Kritik Keputusan PN Tangerang: Hukum Pernikahan Beda Agama Haram!
-
Korban Indra Kenz Kecewa Kepada Majelis Hakim: Negara Tidak Berhak Menyita Uang Kami
-
Fakta-fakta Mucikari Mami Erika: Modus hingga Nangis Sesenggukan saat Ditangkap
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
4 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga Rp 300 Ribuan dengan Kualitas World Class
-
Tak Terima Ibunya Disebut 'Penyakitan', Pria di Pandeglang Cekik Kekasih hingga Tewas
-
Rekam Jejak 'Si Raja Licin' Agat: Mafia Timah yang Berkali-kali Lolos, Kini Kembali Diringkus
-
Menyentuh, Siswa Teluknaga Rayakan Hardiknas 2026 dengan Belajar Coding Lewat Minecraft
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Kalcer 2026: Keren Gak Harus Mahal, Budget di Bawah 500 Ribu