SuaraBanten.id - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Tangerang soal perkara tanah di Jatake, Kabupaten Tangerang diduga keliru.
Majelis Hakim diduga keliru mengambil putusan sela atas persidangan sengketa tanah di Kawasan Industri Jatake.
Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono mengatakan, dakwaan jaksa penuntut umum atas perkara tanah seluas 2 hektare, di kawasan industri Jatake Tangerang, Desa Pasir Jaya, Jatiuwung dianggap sudah kadarluasa.
Dia mengatakan, dakwaan itu mengacu pada BAP perkara tahun 2004 atas kasus penyerobotan tanah milik Johson Kurniawan oleh pihak tergugat bernama Alex Tjokro.
"Kami berpendapat bahwa dakwaan dari penuntut umum itu sudah kadaluarsa, karena kan penggunaan akta kuasa menjual yang diduga palsu itu sudah tahun 2003, dan sekarang sudah tahun 2021 kan. Dan pelapornya tahun 2009. Jadi sudah ada 16 tahun," kata Arif, di PN Tangerang, Jumat (24/9/2021).
Kata Arif, jika mengacu pada pasal itu dan dihubungkan dengan Pasal 78 dan 79 KUHP, maka masa kadaluarsanya 12 tahun. Sedang saat ini, sudah lebih dari 12 tahun.
"Pengadilan berpendapat, penggunaannya itu pada pembuatan perjanjian jual beli. Dan tahun 2004 ada pelaporan juga. Kalau saya baca di BAP itu, pelaporannya karena penyerobotan. Kemudian memalsukan surat, dan menggunakan surat palsu," jelasnya.
Lebih lanjut, perkara tahun 2004 dan saat ini sama, atas nama Alex Tjokro. Padahal, berkas perkara tahun 2004 tidak pernah diserahkan kekejaksaan untuk disidangkan.
"Kalau detailnya saya nggak tahu. Tapi yang jelas, 2004 sudah jadi tersangka terdakwanya. Saya gak tahu di tengah-tengah ada laporan lagi, kan bisa juga. Saya baca dari berita acara penyidikan," sambungnya.
Baca Juga: Pagi Hingga Malam Tangerang Diprediksi Hujan: Prakiraan Cuaca BMKG 26 September 2021
Dalam sidang itu, Arif juga berperan sebagai majelis hakim yang menjatuhkan putusan sela. Dia berpendapat, Alex Tjokro telah jadi tersangka perkara itu sejak tahun 2004.
"Ya, ini terlapornya Tjokro. Ini katanya sudah jadi tersangka. Saya gak tahu. Saya hanya membaca dari BAP. Di BAP itu menjelaskan, bahwa pada tahun 2004, Tjokro itu sudah jadi pernah ditetapkan tersangka," jelasnya.
Tetapi keterangan Arif dianggap keliru oleh perwakilan keluarga pemilik tanah, Noni. Seorang diri, wanita bertubuh kurus dengan wajah pucat ini mendatangi kejaksaan.
"Tujuan kami mencari keadilan, dikarenakan tersangka itu bebas. Penyangkalan pembebasan itu untuk laporan 2004 atas nama Alexander Tjioe. Sedangkan tersangka yang 2019 adalah Alex Tjokrojoyo," jelasnya.
Menurutnya, majelis hakim PN Tangerang telah melakukan kekeliruan dalam putusan sela. Apalagi, perkara Alexander Tjioe tidak pernah dilimpahkan ke kejaksaan oleh kepolisian, meski telah ditetapkan tersangka.
"Beda orang, dan pasal yang 2004 itu hanya Pasal 385. Tetapi di 2019 Pasal 263 ayat 2. Pasalnya aja udah berbeda. Dan orang itu enggak memegang surat apapun yang asli, tapi bisa dikatakan orang itu sudah membeli gitu. Saya menuntut keadilan," ungkapnya.
Berita Terkait
-
BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang
-
Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam
-
Pameran Life is Pattern Hadir di Tangerang, Suguhkan Instalasi Arsitektur Imersif
-
Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang
-
Misteri Kakek 75 Tahun Tewas Tergantung di Taman Pramuka, Barang Berharga Masih Utuh
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang