SuaraBanten.id - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Tangerang soal perkara tanah di Jatake, Kabupaten Tangerang diduga keliru.
Majelis Hakim diduga keliru mengambil putusan sela atas persidangan sengketa tanah di Kawasan Industri Jatake.
Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono mengatakan, dakwaan jaksa penuntut umum atas perkara tanah seluas 2 hektare, di kawasan industri Jatake Tangerang, Desa Pasir Jaya, Jatiuwung dianggap sudah kadarluasa.
Dia mengatakan, dakwaan itu mengacu pada BAP perkara tahun 2004 atas kasus penyerobotan tanah milik Johson Kurniawan oleh pihak tergugat bernama Alex Tjokro.
"Kami berpendapat bahwa dakwaan dari penuntut umum itu sudah kadaluarsa, karena kan penggunaan akta kuasa menjual yang diduga palsu itu sudah tahun 2003, dan sekarang sudah tahun 2021 kan. Dan pelapornya tahun 2009. Jadi sudah ada 16 tahun," kata Arif, di PN Tangerang, Jumat (24/9/2021).
Kata Arif, jika mengacu pada pasal itu dan dihubungkan dengan Pasal 78 dan 79 KUHP, maka masa kadaluarsanya 12 tahun. Sedang saat ini, sudah lebih dari 12 tahun.
"Pengadilan berpendapat, penggunaannya itu pada pembuatan perjanjian jual beli. Dan tahun 2004 ada pelaporan juga. Kalau saya baca di BAP itu, pelaporannya karena penyerobotan. Kemudian memalsukan surat, dan menggunakan surat palsu," jelasnya.
Lebih lanjut, perkara tahun 2004 dan saat ini sama, atas nama Alex Tjokro. Padahal, berkas perkara tahun 2004 tidak pernah diserahkan kekejaksaan untuk disidangkan.
"Kalau detailnya saya nggak tahu. Tapi yang jelas, 2004 sudah jadi tersangka terdakwanya. Saya gak tahu di tengah-tengah ada laporan lagi, kan bisa juga. Saya baca dari berita acara penyidikan," sambungnya.
Baca Juga: Pagi Hingga Malam Tangerang Diprediksi Hujan: Prakiraan Cuaca BMKG 26 September 2021
Dalam sidang itu, Arif juga berperan sebagai majelis hakim yang menjatuhkan putusan sela. Dia berpendapat, Alex Tjokro telah jadi tersangka perkara itu sejak tahun 2004.
"Ya, ini terlapornya Tjokro. Ini katanya sudah jadi tersangka. Saya gak tahu. Saya hanya membaca dari BAP. Di BAP itu menjelaskan, bahwa pada tahun 2004, Tjokro itu sudah jadi pernah ditetapkan tersangka," jelasnya.
Tetapi keterangan Arif dianggap keliru oleh perwakilan keluarga pemilik tanah, Noni. Seorang diri, wanita bertubuh kurus dengan wajah pucat ini mendatangi kejaksaan.
"Tujuan kami mencari keadilan, dikarenakan tersangka itu bebas. Penyangkalan pembebasan itu untuk laporan 2004 atas nama Alexander Tjioe. Sedangkan tersangka yang 2019 adalah Alex Tjokrojoyo," jelasnya.
Menurutnya, majelis hakim PN Tangerang telah melakukan kekeliruan dalam putusan sela. Apalagi, perkara Alexander Tjioe tidak pernah dilimpahkan ke kejaksaan oleh kepolisian, meski telah ditetapkan tersangka.
"Beda orang, dan pasal yang 2004 itu hanya Pasal 385. Tetapi di 2019 Pasal 263 ayat 2. Pasalnya aja udah berbeda. Dan orang itu enggak memegang surat apapun yang asli, tapi bisa dikatakan orang itu sudah membeli gitu. Saya menuntut keadilan," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Siswa 13 Tahun Tewas di Sekolah Internasional Gading Serpong, Diduga Jatuh dari Lantai 8
-
Rombak Besar-besaran, Tangerang Hawks Basketball Lepas Habib Titoaji
-
Tabrak Tiang hingga Hilang Kesadaran, Ryuji Utomo Bagikan Kondisi Terkini
-
Persita Tangerang Optimalkan Pemulihan Fisik Pemain, Strategi Krusial Hadapi Bhayangkara FC
-
Bhayangkara FC Sedang On Fire, Persita Tangerang Fokus Pemulihan Kondisi Fisik
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Kejanggalan Kasus Tewasnya Siswa di Gading Serpong: CCTV Disebut Mati, Polisi Selidiki Bukti Ini
-
Benyamin Davnie Keluarkan Jurus 'Rayuan Maut' ke Pemkab Bogor, Untuk Solusi Atasi Sampah
-
Total Kerugian Capai Rp5 Miliar, Skandal Penipuan Modus Masuk Polisi di Polda Banten Kian Membesar
-
Sungai Ciliman Meluap: Banjir Rendam Rumah Warga Pandeglang Hingga 50 Cm
-
Tragis! Siswa Pahoa Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Sekolah, Ini Kata Polisi