Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Tangerang Dapot Dariarma mengatakan, pihaknya akan mengupayakan verzet (perlawanan ke pengadilan tinggi) terhadap putusan sela itu.
"Ya, kalau kita upaya verzet. Kita akan lakukan upaya verzet. Kita juga menunggu salinan putusan dari pengadilan karena dasar kita mengajukan verzet," sambungnya.
Dilanjutkan dia, dakwaan jaksa adalah Pasal 263 ayat 2 tentang surat palsu dan itu di tahun 2009 dengan terlapor Alexander Tjokro, bukam Tjioe. Pasal berbeda, terlapor beda. Berkas yang dilimpahkan juga berbeda.
Dirinya pun merasa heran, kenapa majelis hakim bisa melakukan kekeliruan fatal tersebut. Padahal, bukti-bukti laporan sudah ada, dan tidak ada kaitan perkara 2009.
"Kalau menurut saya, dengan adanya perbedaan ini, saya kan cuma hanya intinya perbedaan yang kita dakwakan terkait perkara ini adalah Alexander Tjokro. Kalau mengacu 2004 terlapornya Alexander Tjioe, udah itu aja. Jelas beda," sambungnya.
Dijelaskan Dapot, terdakwa melanggar pasal 263 ayat 2 sesuai dakwakan, yaitu menggunakan surat palsu dalam untuk pembuktian sidang perdata pada tahun 2009. Namun tanpa ada dasar apapun majelis hakim telah memutus melalui putusan sela terkait adanya pelaporan tahun 2004 yang sama sekali tidak ada kaitan dengan perkara yang didakwakan.
"Pertimbangan majelis hakim tersebut mengenai adanya pelaporan 2004 sama sekali tidak didasari oleh yang tertuang baik dalam surat dakwaan, eksepsi terdakwa, maupun dalam berkas perkara yang menjadi acuan pemeriksaan pengadilan," tegasnya.
Menurutnya, majelis hakim telah keliru dan melampaui kewenangannya dalam melakukan putusan sela yang menerima eksepsi terdakwa dan tidak berdasar hukum, dikarenakan dakwaan yang diajukan penutut umum belumlah kadaluarsa. Alhasil, putusan sela itu dinilai keliru.
"Sehingga kami berpendapat bahwa hakim keliru dalam hal menafsirkan Pasal 78 dan 79 angka 1 KUHP," pungkasnya.
Baca Juga: Pagi Hingga Malam Tangerang Diprediksi Hujan: Prakiraan Cuaca BMKG 26 September 2021
Berita Terkait
-
Normalisasi Drainase Pasar Kemis, 261 Bangunan Liar Ditertibkan
-
Kapten Persita Diincar Klub Elit Brunei, Bakal Duet dengan Ramadhan Sananta?
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Tangsel?
-
Persib Menjauh, Mental Juara Borneo FC Diuji Saat Jamu Persita
-
Remaja 17 Tahun di Cipondoh Dicekoki Miras Lalu Diperkosa, Pelaku Utama Masih Buron!
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
4 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga Rp 300 Ribuan dengan Kualitas World Class
-
Tak Terima Ibunya Disebut 'Penyakitan', Pria di Pandeglang Cekik Kekasih hingga Tewas
-
Rekam Jejak 'Si Raja Licin' Agat: Mafia Timah yang Berkali-kali Lolos, Kini Kembali Diringkus
-
Menyentuh, Siswa Teluknaga Rayakan Hardiknas 2026 dengan Belajar Coding Lewat Minecraft
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Kalcer 2026: Keren Gak Harus Mahal, Budget di Bawah 500 Ribu