Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Tangerang Dapot Dariarma mengatakan, pihaknya akan mengupayakan verzet (perlawanan ke pengadilan tinggi) terhadap putusan sela itu.
"Ya, kalau kita upaya verzet. Kita akan lakukan upaya verzet. Kita juga menunggu salinan putusan dari pengadilan karena dasar kita mengajukan verzet," sambungnya.
Dilanjutkan dia, dakwaan jaksa adalah Pasal 263 ayat 2 tentang surat palsu dan itu di tahun 2009 dengan terlapor Alexander Tjokro, bukam Tjioe. Pasal berbeda, terlapor beda. Berkas yang dilimpahkan juga berbeda.
Dirinya pun merasa heran, kenapa majelis hakim bisa melakukan kekeliruan fatal tersebut. Padahal, bukti-bukti laporan sudah ada, dan tidak ada kaitan perkara 2009.
"Kalau menurut saya, dengan adanya perbedaan ini, saya kan cuma hanya intinya perbedaan yang kita dakwakan terkait perkara ini adalah Alexander Tjokro. Kalau mengacu 2004 terlapornya Alexander Tjioe, udah itu aja. Jelas beda," sambungnya.
Dijelaskan Dapot, terdakwa melanggar pasal 263 ayat 2 sesuai dakwakan, yaitu menggunakan surat palsu dalam untuk pembuktian sidang perdata pada tahun 2009. Namun tanpa ada dasar apapun majelis hakim telah memutus melalui putusan sela terkait adanya pelaporan tahun 2004 yang sama sekali tidak ada kaitan dengan perkara yang didakwakan.
"Pertimbangan majelis hakim tersebut mengenai adanya pelaporan 2004 sama sekali tidak didasari oleh yang tertuang baik dalam surat dakwaan, eksepsi terdakwa, maupun dalam berkas perkara yang menjadi acuan pemeriksaan pengadilan," tegasnya.
Menurutnya, majelis hakim telah keliru dan melampaui kewenangannya dalam melakukan putusan sela yang menerima eksepsi terdakwa dan tidak berdasar hukum, dikarenakan dakwaan yang diajukan penutut umum belumlah kadaluarsa. Alhasil, putusan sela itu dinilai keliru.
"Sehingga kami berpendapat bahwa hakim keliru dalam hal menafsirkan Pasal 78 dan 79 angka 1 KUHP," pungkasnya.
Baca Juga: Pagi Hingga Malam Tangerang Diprediksi Hujan: Prakiraan Cuaca BMKG 26 September 2021
Berita Terkait
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin
-
Kecelakaan Maut Tol Cipali: Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Usai Tabrak Truk
-
Karyawan Koperasi di Tangerang Disekap-Ditelanjangi Bos, Disuruh Berbuat Tak Senonoh
-
Guru Les Cabuli 29 Murid, Mengapa Kekerasan Seksual Anak Kerap Dilakukan Orang Terdekat?
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Nekat Banget! 990 Besi di Atas Trailer Digondol Pakai Mobil Crane
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator