Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Tangerang Dapot Dariarma mengatakan, pihaknya akan mengupayakan verzet (perlawanan ke pengadilan tinggi) terhadap putusan sela itu.
"Ya, kalau kita upaya verzet. Kita akan lakukan upaya verzet. Kita juga menunggu salinan putusan dari pengadilan karena dasar kita mengajukan verzet," sambungnya.
Dilanjutkan dia, dakwaan jaksa adalah Pasal 263 ayat 2 tentang surat palsu dan itu di tahun 2009 dengan terlapor Alexander Tjokro, bukam Tjioe. Pasal berbeda, terlapor beda. Berkas yang dilimpahkan juga berbeda.
Dirinya pun merasa heran, kenapa majelis hakim bisa melakukan kekeliruan fatal tersebut. Padahal, bukti-bukti laporan sudah ada, dan tidak ada kaitan perkara 2009.
"Kalau menurut saya, dengan adanya perbedaan ini, saya kan cuma hanya intinya perbedaan yang kita dakwakan terkait perkara ini adalah Alexander Tjokro. Kalau mengacu 2004 terlapornya Alexander Tjioe, udah itu aja. Jelas beda," sambungnya.
Dijelaskan Dapot, terdakwa melanggar pasal 263 ayat 2 sesuai dakwakan, yaitu menggunakan surat palsu dalam untuk pembuktian sidang perdata pada tahun 2009. Namun tanpa ada dasar apapun majelis hakim telah memutus melalui putusan sela terkait adanya pelaporan tahun 2004 yang sama sekali tidak ada kaitan dengan perkara yang didakwakan.
"Pertimbangan majelis hakim tersebut mengenai adanya pelaporan 2004 sama sekali tidak didasari oleh yang tertuang baik dalam surat dakwaan, eksepsi terdakwa, maupun dalam berkas perkara yang menjadi acuan pemeriksaan pengadilan," tegasnya.
Menurutnya, majelis hakim telah keliru dan melampaui kewenangannya dalam melakukan putusan sela yang menerima eksepsi terdakwa dan tidak berdasar hukum, dikarenakan dakwaan yang diajukan penutut umum belumlah kadaluarsa. Alhasil, putusan sela itu dinilai keliru.
"Sehingga kami berpendapat bahwa hakim keliru dalam hal menafsirkan Pasal 78 dan 79 angka 1 KUHP," pungkasnya.
Baca Juga: Pagi Hingga Malam Tangerang Diprediksi Hujan: Prakiraan Cuaca BMKG 26 September 2021
Berita Terkait
-
Bom Waktu di Bawah Flyover: Mengapa Sampah Menggunung di Ciputat?
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
Darurat Sampah, Terpal Jadi Andalan Pemkot Tangsel
-
Bidang Tata Kelola Pemerintahan, Kota Tangerang Raih Penghargaan KPK
-
Okto Maniani Kecam Aksi Rasis terhadap Yakob Sayuri, Desak PSSI Bertindak Tegas
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Dikenal Dermawan dan Tak Pernah Bermasalah, Ayah Bocah Korban Pembunuhan di Cilegon Ternyata...
-
5 Spot Wisata Healing di Serang Banten Buat Libur Sekolah dan Akhir Tahun 2025
-
Skandal Jaksa Nakal Banten Terbongkar! Kejagung Sikat 3 Anak Buahnya Sendiri
-
Kasus Pembunuhan Anak 9 Tahun di Cilegon Belum Terungkap, Bikin Masyarakat Resah
-
Viral Pernyataan Abah Aos Soal Kopiah Hitam Haram, Tokoh Ulama Banten: Hati-hati Sesat!