SuaraBanten.id - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Tangerang soal perkara tanah di Jatake, Kabupaten Tangerang diduga keliru.
Majelis Hakim diduga keliru mengambil putusan sela atas persidangan sengketa tanah di Kawasan Industri Jatake.
Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono mengatakan, dakwaan jaksa penuntut umum atas perkara tanah seluas 2 hektare, di kawasan industri Jatake Tangerang, Desa Pasir Jaya, Jatiuwung dianggap sudah kadarluasa.
Dia mengatakan, dakwaan itu mengacu pada BAP perkara tahun 2004 atas kasus penyerobotan tanah milik Johson Kurniawan oleh pihak tergugat bernama Alex Tjokro.
"Kami berpendapat bahwa dakwaan dari penuntut umum itu sudah kadaluarsa, karena kan penggunaan akta kuasa menjual yang diduga palsu itu sudah tahun 2003, dan sekarang sudah tahun 2021 kan. Dan pelapornya tahun 2009. Jadi sudah ada 16 tahun," kata Arif, di PN Tangerang, Jumat (24/9/2021).
Kata Arif, jika mengacu pada pasal itu dan dihubungkan dengan Pasal 78 dan 79 KUHP, maka masa kadaluarsanya 12 tahun. Sedang saat ini, sudah lebih dari 12 tahun.
"Pengadilan berpendapat, penggunaannya itu pada pembuatan perjanjian jual beli. Dan tahun 2004 ada pelaporan juga. Kalau saya baca di BAP itu, pelaporannya karena penyerobotan. Kemudian memalsukan surat, dan menggunakan surat palsu," jelasnya.
Lebih lanjut, perkara tahun 2004 dan saat ini sama, atas nama Alex Tjokro. Padahal, berkas perkara tahun 2004 tidak pernah diserahkan kekejaksaan untuk disidangkan.
"Kalau detailnya saya nggak tahu. Tapi yang jelas, 2004 sudah jadi tersangka terdakwanya. Saya gak tahu di tengah-tengah ada laporan lagi, kan bisa juga. Saya baca dari berita acara penyidikan," sambungnya.
Baca Juga: Pagi Hingga Malam Tangerang Diprediksi Hujan: Prakiraan Cuaca BMKG 26 September 2021
Dalam sidang itu, Arif juga berperan sebagai majelis hakim yang menjatuhkan putusan sela. Dia berpendapat, Alex Tjokro telah jadi tersangka perkara itu sejak tahun 2004.
"Ya, ini terlapornya Tjokro. Ini katanya sudah jadi tersangka. Saya gak tahu. Saya hanya membaca dari BAP. Di BAP itu menjelaskan, bahwa pada tahun 2004, Tjokro itu sudah jadi pernah ditetapkan tersangka," jelasnya.
Tetapi keterangan Arif dianggap keliru oleh perwakilan keluarga pemilik tanah, Noni. Seorang diri, wanita bertubuh kurus dengan wajah pucat ini mendatangi kejaksaan.
"Tujuan kami mencari keadilan, dikarenakan tersangka itu bebas. Penyangkalan pembebasan itu untuk laporan 2004 atas nama Alexander Tjioe. Sedangkan tersangka yang 2019 adalah Alex Tjokrojoyo," jelasnya.
Menurutnya, majelis hakim PN Tangerang telah melakukan kekeliruan dalam putusan sela. Apalagi, perkara Alexander Tjioe tidak pernah dilimpahkan ke kejaksaan oleh kepolisian, meski telah ditetapkan tersangka.
"Beda orang, dan pasal yang 2004 itu hanya Pasal 385. Tetapi di 2019 Pasal 263 ayat 2. Pasalnya aja udah berbeda. Dan orang itu enggak memegang surat apapun yang asli, tapi bisa dikatakan orang itu sudah membeli gitu. Saya menuntut keadilan," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Evakuasi WNI dari Iran Dimulai, 22 Orang Tiba di Tanah Air
-
Babak-belur di Markas Persita, Pelatih Madura United Bongkar Biang Keroknya
-
Banjir Genangi Tol JakartaTangerang KM 24, Akses Gerbang Tol Karang Tengah Barat Sempat Ditutup
-
Hujan Lebat Picu Banjir di Tangerang, Pemkot Tetapkan Status Siaga
-
Menertawakan Usia 30 Tahun Bersama Priska Baru Segu Lewat Pertigapuluhan
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Jaga Gerbang Mudik 2026, Polisi Amankan Sabu Jumbo dan Senjata Api di Dermaga Eksekutif
-
6 Penyakit Langganan Pasca Idul Fitri yang Sering Diabaikan, Mana yang Paling Bahaya?
-
Kisah Andi di Pantai Anyer: Mengais Rezeki dari Papan Seluncur Saat Musim Libur Lebaran
-
Niat Kejar Bola ke Tengah Laut, Pemuda Asal Tapos Depok Hilang di Pulo Manuk Banten
-
Misteri Terkuak di Cipayung! 7 Fakta Kunci Kasus Pembunuhan Wanita DA yang Ditemukan Tewas Terkunci