SuaraBanten.id - Pelaku penusukan pedagang Pasar Malabar berinisial R (51) ditangkap di Tanjo, Kabupaten Bogor Selasa (2/11/2021) sore. R ditangkap setelah sebelumnya terjadi cekcok pedagang Pasar Malabar hingga berujung penusukan.
Diketahui R menusuk AS yang merupakan sesama pedagang sembako di Pasar Malabar, Cibodas, Kota Tangerang. Saat inisiden itu, P pedagang Pasar Malabar lainnya juga ikut ditusuk saat hendak melerai keduanya.
Kini korban penusukan AS dikabarkan meninggal Rabu (3/11/2021) sekira pukul 10.26 WIB.
Kepala Pasar Malabar Hasbullah mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari pihak kepolisian pelaku R sudah ditangkap. kata dia, R ditangkap di sekitar perkampungan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
"Tadi saya dapat telpon dari busernya Polres Metro Tangerang Kota infonya gatau dibawa ke polsek apa polres. (Pelaku ditangkap) di daerah Tenjo perkampungan," kata Hasbullah saat ditemui di rumah duka, di Jl Selada Raya, Cibodas, Kota Tangerang, (3/11/2021).
Hasbullah juga menambahkan pelaku ditangkap, Selasa (2/11/2021) sore hari.
"Kemarin sekitar sorean lah kabarnya seperti itu," tuturnya.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan pelaku diamankan di kawasan Tenjo, Kabupaten Bogor. Ia menambahkan, motif pelaku melakukan pembunuhan karena dendam sesama pedagang.
Sebagai informasi, pelaku dan korban merupakam pedagang sembako di Pasar Malabar, Cibodas, Kota Tangerang.
Baca Juga: 3 Fakta Pabrik Korek Api Terbakar di Pakuhaji Tangerang
"Pelaku saat ini diamankan di Polres. Ditangkapnya di daerah Tenjo perbatasan antara wilayah Banten dan Bogor. Motif nya dendam, itu tadi dendam antara mereka karena mereka sama-sama pedagang," kata Deonijiu kepada wartawan di Polres Metro Tangerang, Rabu (3/11/2021).
Deonijiu menjelaskan kronologis kejadianya berawal dari cekcok antara R dengan AS. Kemudian, R menemukan senjata tajam berjanis pisau dari tokonya dan langsung menyerang korban.
"Luka baik di paha kiri, paha kanan, pinggang dan punggung yang mengakibatkan korban terjatuh," tuturnya.
Pedagang tempe, P yang berusaha melerai, justru turut terkena tusukan hingga mengakibatkan luka berat.
"Teman sebelahnya (pedagang Tempe) saat itu juga ditusuk oleh pelaku hingga mengakibatkan luka berat. Saat ini yang bersangkutan korban yang pertama meninggal dunia, korban yang kedua masih kritis di rumah sakit," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan yang mengakibatkan hilang nyawa dengan hukuman 7 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Prabowo Tak Terkejut Wamenaker Ditangkap KPK: Silakan Proses Hukum Dijalankan
-
Buah Hati Jalani Pengobatan Thalasemia, Program JKN Jadi Harapan Vinne
-
Melihat Ragam Helikopter di Pameran Heli Expo Asia 2025
-
Warga Bogor Ceritakan Detik-detik Rasakan Getaran Gempa di Darat Bekasi
-
Pemerintah Siapkan Rp 57,7 Triliun untuk Program 3 Juta Rumah
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
Akar Kekerasan di PT Genesis: Jejak Racun Timbal yang Diduga Coba Dibungkam dengan Pukulan
-
Brutal di Jawilan: Liput Pabrik Limbah Bermasalah, Wartawan dan Staf KLHK Dikeroyok Preman
-
Bukan Cuma Lebak, Ini 7 Daerah dengan Kawasan Kumuh Terluas di Banten!
-
Mengurai Benang Kusut Kawasan Kumuh Banten Selatan, Lebak Jadi Fokus Utama Andra Soni dan Dimyati
-
BRI Group Raih 3 Penghargaan Prestisius dari Euromoney Awards for Excellence 2025