SuaraBanten.id - SJ (27), pemuda asal Serang nekat bobol ATM Mandiri di Indomaret yang berada di perumahan Puri Citra, Keluarahan Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Aksi bobol ATM yang dilakukan SJ lantaran ia mempunyai utang pinjol alias Pinjaman Online numpuk gegara kalah judi online. Masuk dengan membobol plafon Indomaret, SJ kemudian menyemprotkan cat ke CCTV.
“Pelaku masuk melalui plapon Indomaret, setelah masuk SJ menyemprotkan pilok (Cat) ke CCTV dan langsung melakukan aksi pembobolan ATM dengan satu kunci tang jepit dan obeng kembang,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Jumat (29/10/2021).
Kata dia, pencurian uang dalam ATM tersebut terjadi pada 17 Oktober 2021 lalu sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Aksi SJ terbilang pintar dan berpengalaman bisa mematikan alarm dalam toko dan berhasil membawa hardisk CCTV serta membuka berangkas ATM.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 30 Oktober 2021 Serang-Cilegon Banten
Dalam aksinya, SJ berhasil membawa kabur uang di dalam berangkas ATM sebesar Rp79,5 juta.
“Dimana tidak ada sisa sidik jari di dalam toko tersebut karena pelaku mengenakan sarung tangan, kita temukan sidik jari pelaku di pagar mungkin kurang telitian si pelaku,” jelasnya.
Menurut pengakuan SJ, ia pernah bekerja di salah satu teknisi komputer, keahlian inilah yang menjadi bekal SJ untuk memahami mesin ATM.
“Pelaku ini pernah bekerja di tempat teknisi, jadi memahami seluk beluk komputer dan teknisi dan tidak kesetrum dan mematikan alarm. Berdasarkan kemampuan itu pelaku berhasil membongkar dan membawa uang,” tuturnya.
Hasil uang hasil curian yang didapat dari membobol ATM tersebut habis digunakan pelaku untuk bermain judi online dan membayar hutang pinjol yang mencapai 20 juta.
Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Bandar Sabu di Ciracas Serang Banten
“Berdasarkan keterangan pengakuan pelaku ini judi online, dan pinjaman online. Aksinya cukup lihai pelaku masuk Indomaret jam 2 subuh jam 4 subuh sudah selesai,” tutup Maruli.
Akibat aksinya tersebut pelaku SJ terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Cak Imin Temui Korban Judi Online di RSCM: "Merusak Seluruh Sendi Kehidupan!"
-
Kisah Pelajar Jakarta Kecanduan Judol: Main Bareng Guru hingga Gadai BPKB Motor
-
Lagi! Polisi Tangkap Bandar Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Pemilik Web Keris123
-
Sukses Digelar, Kompetisi Dahua Technology Indonesia Tingkatkan Kualitas Installer CCTV
-
Istana Persilakan Polisi Periksa Eks Menkominfo Budi Arie di Kasus Judi Online Komdigi
Tag
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
Terkini
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten
-
Truk Tanah di Teluknaga Tangerang Lindas Bocah 9 Tahun Hingga Kakinya Remuk
-
Ustaz di Serang Dipolisikan Gegara Remas Payudara Seorang Remaja Putri
-
Dewan Pers Dukung Penuh BRI Fellowship Journalism 2025