SuaraBanten.id - SJ (27), pemuda asal Serang nekat bobol ATM Mandiri di Indomaret yang berada di perumahan Puri Citra, Keluarahan Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Aksi bobol ATM yang dilakukan SJ lantaran ia mempunyai utang pinjol alias Pinjaman Online numpuk gegara kalah judi online. Masuk dengan membobol plafon Indomaret, SJ kemudian menyemprotkan cat ke CCTV.
“Pelaku masuk melalui plapon Indomaret, setelah masuk SJ menyemprotkan pilok (Cat) ke CCTV dan langsung melakukan aksi pembobolan ATM dengan satu kunci tang jepit dan obeng kembang,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Jumat (29/10/2021).
Kata dia, pencurian uang dalam ATM tersebut terjadi pada 17 Oktober 2021 lalu sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Aksi SJ terbilang pintar dan berpengalaman bisa mematikan alarm dalam toko dan berhasil membawa hardisk CCTV serta membuka berangkas ATM.
Dalam aksinya, SJ berhasil membawa kabur uang di dalam berangkas ATM sebesar Rp79,5 juta.
“Dimana tidak ada sisa sidik jari di dalam toko tersebut karena pelaku mengenakan sarung tangan, kita temukan sidik jari pelaku di pagar mungkin kurang telitian si pelaku,” jelasnya.
Menurut pengakuan SJ, ia pernah bekerja di salah satu teknisi komputer, keahlian inilah yang menjadi bekal SJ untuk memahami mesin ATM.
“Pelaku ini pernah bekerja di tempat teknisi, jadi memahami seluk beluk komputer dan teknisi dan tidak kesetrum dan mematikan alarm. Berdasarkan kemampuan itu pelaku berhasil membongkar dan membawa uang,” tuturnya.
Hasil uang hasil curian yang didapat dari membobol ATM tersebut habis digunakan pelaku untuk bermain judi online dan membayar hutang pinjol yang mencapai 20 juta.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 30 Oktober 2021 Serang-Cilegon Banten
“Berdasarkan keterangan pengakuan pelaku ini judi online, dan pinjaman online. Aksinya cukup lihai pelaku masuk Indomaret jam 2 subuh jam 4 subuh sudah selesai,” tutup Maruli.
Akibat aksinya tersebut pelaku SJ terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Jangan Salah Pilih, Ini Ciri Pinjaman Online Cepat Cair yang Resmi OJK
-
Waspada Cuci Uang Bermodus Aset Digital, IMC Usul Judol Masuk RUU Perampasan Aset
-
Cara Hapus Jejak Data KTP yang Terindikasi Judol dan Pinjol
-
Viral Oknum Satpol PP DKI Diduga Nunggak Kontrakan Sampai Main Judol
-
Apakah NIK KTP Bisa untuk Judol? Perhatikan 10 Hal Penting Ini
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD
-
Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas
-
DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi