SuaraBanten.id - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Serang, Banten, akan dilaksanakan pada Minggu (31/10/2021) besok. Untuk pengamanan, Polres Serang kerahkan ratusan personel.
Hal itu diungkapkan Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat memimpin apel Pergeseran Pasukan (Serpas) dalam rangka pengamanan Pilkades Serentak Kabupaten Serang.
Pengamanan Pilkades Serentak yang akan berlangsung di 95 desa, Polres Serang menerjunkan sebanyak 827 personel, termasuk kekuatan BKO Brimob Mabes Polri 105 personil, Brimob Polda Banten 90 personil, Dalmas Polda Banten 60 anggota.
“Jumlah tersebut belum termasuk 244 personil Polda Banten yang dikirim langsung ke lokasi TPS,” ungkap AKBP Yudha Satria, mengutip dari Bantennews -jaringan Suara.com, Jumat (29/10/2021).
Kapolres mengatakan apel pergeseran pasukan ini merupakan bukti kesungguhan Polres Serang untuk mewujudkan pelaksanaan pengamanan pilkades serentak di Kabupaten Serang aman, kondusif dan sehat, sesuai harapan bersama.
Kepada seluruh personil yang bertugas, Kapolres mengingatkan untuk selalu menjaga sikap dan perilaku pada saat pengamanan di TPS dan jangan berlaku arogan dan benar-benar menjaga netralitas. Tidak diperbolehkan mengunjungi atau menemui calon kades.
“Perlu diingat, dalam pilkada ini polisi tidak mempunyai hak dalam pilkades terkecuali pengamanan. Tidak diperbolehkan menemui calon. Dan apabila ada permasalahan di TPS, jangan ikut campur terkecuali telah diminta panitia pilkades,” tegasnya.
Dia menambahkan, tugas pengamanan TPS adalah tugas khusus, sehingga setiap anggota harus melakukan pengecekan lokasi TPS yang akan diamankan dan lakukan mapping situasi wilayah geografis dan karakteristik masyarakat di wilayah masing-masing.
Di masa pandemi Covid-19, Kapolres juga mengingatkan disiplin penerapan protokol kesehatan merupakan harga mati agar pilkades serentak ini berjalan sesuai harapan dan tidak menjadi kluster baru pandemi Covid-19.
Baca Juga: Banten Jaya FC Resmi Dilaunching, Siap Ramaikan Liga 3
Kepada seluruh personil yang bertugas, Kapolres mengingatkan untuk selalu menjaga sikap dan perilaku pada saat pengamanan di TPS dan jangan berlaku arogan dan benar-benar menjaga netralitas. Tidak diperbolehkan mengunjungi atau menemui calon kades.
“Perlu diingat, dalam pilkada ini polisi tidak mempunyai hak dalam pilkades terkecuali pengamanan. Tidak diperbolehkan menemui calon. Dan apabila ada permasalahan di TPS, jangan ikut campur terkecuali telah diminta panitia pilkades,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Perkuat Komunikasi Publik, Najib Hamas Minta ASN Pemkab Serang Aktif Bermedsos
-
Antisipasi Banjir Saat Cuaca Ekstrem, Ratu Zakiyah Instruksikan Bersih-bersih Sampah Sungai
-
Ratu Zakiyah Ajak ASN Pemkab Serang Donasi Bantu Korban Bencana Sumatra
-
Penertiban Tambang Ilegal di Gunung Halimun Salak
-
Fakta-fakta Bank Jatim (BJTM) Jadi Induk Bank Banten, Siapa Pengendali Sahamnya?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Pantai Anyer hingga Cinangka Dipastikan Aman Dikunjungi Saat Libur Nataru
-
Dear Warga Banten! Bakal ada PLTB Raksasa 200 MW di Ujung Kulon
-
Menjelah Destinasi Wisata Island Hopping Lewat Staycation Experience 2025
-
4 Spot Wisata Hits di Kecamatan Tangerang Buat Liburan Akhir Tahun Low Budget
-
Polda Banten Bongkar 10 Kasus Tambang Ilegal, 50 Hektare Lahan Rusak Parah