SuaraBanten.id - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Serang, Banten, akan dilaksanakan pada Minggu (31/10/2021) besok. Untuk pengamanan, Polres Serang kerahkan ratusan personel.
Hal itu diungkapkan Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat memimpin apel Pergeseran Pasukan (Serpas) dalam rangka pengamanan Pilkades Serentak Kabupaten Serang.
Pengamanan Pilkades Serentak yang akan berlangsung di 95 desa, Polres Serang menerjunkan sebanyak 827 personel, termasuk kekuatan BKO Brimob Mabes Polri 105 personil, Brimob Polda Banten 90 personil, Dalmas Polda Banten 60 anggota.
“Jumlah tersebut belum termasuk 244 personil Polda Banten yang dikirim langsung ke lokasi TPS,” ungkap AKBP Yudha Satria, mengutip dari Bantennews -jaringan Suara.com, Jumat (29/10/2021).
Kapolres mengatakan apel pergeseran pasukan ini merupakan bukti kesungguhan Polres Serang untuk mewujudkan pelaksanaan pengamanan pilkades serentak di Kabupaten Serang aman, kondusif dan sehat, sesuai harapan bersama.
Kepada seluruh personil yang bertugas, Kapolres mengingatkan untuk selalu menjaga sikap dan perilaku pada saat pengamanan di TPS dan jangan berlaku arogan dan benar-benar menjaga netralitas. Tidak diperbolehkan mengunjungi atau menemui calon kades.
“Perlu diingat, dalam pilkada ini polisi tidak mempunyai hak dalam pilkades terkecuali pengamanan. Tidak diperbolehkan menemui calon. Dan apabila ada permasalahan di TPS, jangan ikut campur terkecuali telah diminta panitia pilkades,” tegasnya.
Dia menambahkan, tugas pengamanan TPS adalah tugas khusus, sehingga setiap anggota harus melakukan pengecekan lokasi TPS yang akan diamankan dan lakukan mapping situasi wilayah geografis dan karakteristik masyarakat di wilayah masing-masing.
Di masa pandemi Covid-19, Kapolres juga mengingatkan disiplin penerapan protokol kesehatan merupakan harga mati agar pilkades serentak ini berjalan sesuai harapan dan tidak menjadi kluster baru pandemi Covid-19.
Baca Juga: Banten Jaya FC Resmi Dilaunching, Siap Ramaikan Liga 3
Kepada seluruh personil yang bertugas, Kapolres mengingatkan untuk selalu menjaga sikap dan perilaku pada saat pengamanan di TPS dan jangan berlaku arogan dan benar-benar menjaga netralitas. Tidak diperbolehkan mengunjungi atau menemui calon kades.
“Perlu diingat, dalam pilkada ini polisi tidak mempunyai hak dalam pilkades terkecuali pengamanan. Tidak diperbolehkan menemui calon. Dan apabila ada permasalahan di TPS, jangan ikut campur terkecuali telah diminta panitia pilkades,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Kata Dasco soal Usulan Pilkada Via E-Voting: Semua Akan Dikaji, Terutama Keamanannya
-
Horor di Serang! Makam 7 Tahun Dibongkar, Tengkorak Jenazah Raib Misterius
-
Bhayangkara FC Resmi Rekrut 3 Pemain Asing Baru Untuk Perkuat Lini Serang, Siapa Saja?
-
Misteri Asap di Nanggung: Video Evakuasi Viral Disebut Hoaks, Tapi Isu Korban Jiwa Terus Menguat
-
Banjir Ancam Produksi Padi Lebak, Puluhan Hektare Sawah Terancam Gagal Panen Total
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Simak Jadwal KRL Rangkasbitung - Tanah Abang Terbaru
-
Piring Nasi Terancam! Ratusan Hektare Sawah di Lebak Terancam Puso, Petani Hanya Bisa Pasrah
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 23: Bedah Peta Kekayaan Harta Karun Tambang Indonesia
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 5 Halaman 112: Bedah Tuntas Singkatan dan Akronim
-
Pengeroyok Staf KLH dan Wartawan di Serang Divonis 7 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa