SuaraBanten.id - Salah satu tokoh Banten diberi gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Jokowi alias Joko Widodo di tahun 2021. Dari ratusan nama yang diajukan, Jokowi memutuskan memberi gelar pahlawan kepada empat tokoh daerah yang salah satunya dari Banten.
Tokoh dari Banten yang diberi gelar Pahlawan Nasional yakni alm. Raden Arya Wangsa Kara. Selain itu, tiga nama lainya yakni alm. Tombolotutu (tokoh dari Sulawesi Tengah), alm. Sultan Aji Muhammad Idris (tokoh dari Kalimantan Timur), serta alm. Aji Usmar Ismail (tokoh dari DKI Jakarta).
Diketahui, Arya Wangsa Kara merupakan pejuang yang mendirikan Tangerang. Rumah peniggalan Arya Wangsa Kara, di Desa Lengkong Kulon Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang.
Banyak yang tidak mengetahui letak rumah Arya Wangsakara. Padahal letaknya tidak jauh dari makam Raden Arya Wangsakara itu sendiri. Rumah yang bergaya hasil akulturasi Sunda dan Banten itu pun menjadi satu - satunya rumah yang masih mempertahankan keaslian bangunannya.
Pemilihan empat tokoh tersebut menjadi pahlawan nasional lantaran telah memenuhi syarat. Beberapa syarat itu yakni, pernah berjuang hingga banyak melahirkan manfaat bagi kemajuan negara. Selain itu, kali ini Jokowi memutuskan empat tokoh tersebut dikarenakan untuk pemerataan kedaerahan.
"Sampai dengan hari ini Sulawesi Tengah, belum mempunyai pahlawan nasional, kemudian Kalimantan Timur, Kalimantan Utara kita kesampingkan dulu karena baru merdeka sehingga pahlawannya belum bisa diindetifikasi tapi yang Sulawesi Tengah dan Kalimantan Timur ini adalah provinsi yang ada sejak awal Indonesia merdeka," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (28/10/2021).
Penetapan gelar pahlawan nasional tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109/TK/2021 tentang penganugerahan pahlawan nasional.
Daftar keempat tokoh tersebut nantinya akan diserahkan kepada pihak Istana. Setelah itu gelar pahlawan nasional akan dianugerahkan secara resmi kepada keluarga empat tokoh tersebut di Istana Bogor.
"Kalau tidak berubah, persis pada Hari Pahlawan 10 November 2021," ucapnya.
Baca Juga: Empat Tokoh Daerah Bakal Diberikan Gelar Pahlawan Nasional oleh Jokowi, Ini Nama-namanya
Tag
Berita Terkait
-
Tol Kataraja Dibuka Fungsional, Tarif Gratis hingga 20 Oktober 2025
-
Video Amatir Detik-Detik Ledakan Dahsyat di Pondok Aren Viral! Apa Penyebabnya?
-
Ledakan di Nucleus Farma Tangsel, Polisi: Bukan Bom, Penyebab Masih Diselidiki
-
Gebrakan Gibran di Tangerang: Tanam Jagung Pakai Traktor, Minta Bulog Inovasi Demi Swasembada
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
BRI Raih Penghargaan Top 50 Emiten BigCap Berkat Konsistensi Terapkan Tata Kelola Perusahaan Baik
-
Patroli Siber Diperkuat! Polisi Kejar Pelaku Teror Bom Digital yang Sasar Sekolah di Tangsel
-
AgenBRILink Permudah Akses Keuangan di Kepulauan Mentawai, Tanpa Perlu ke Kantor Cabang
-
Kaur Keuangan Sikat Dana Desa Rp1 Miliar, Rekening Desa Petir Kosong Melompong, Pelaku Kini Buron
-
Pilar Ungkap Fakta Mengejutkan, Robohnya Billboard Raksasa Ciputat Akibat Pelanggaran Serius