SuaraBanten.id - Sidang perdana kasus suap syarat penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir atau SPTP Pasar Baru Cilegon sebesar Rp530 digelar di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Senin (25/10/2021).
Diketahui, kasus suap tersebut menyeret Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Cilegon Uteng Dedi Apendi
Agenda sidang perdana tersebut merupakan pembacaan dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon yang diketuai Sudiyo.
Dalam persidangan tersebut ia menyebutkan Juli 2020 silam, Uteng menerima duit pelicin dari tangan Hartanto selaku Komisaris PT. Hartanto Arafah Perkasa sebesar Rp130 juta.
Pertemuan bawah meja itu berlangsung di Rumah Makan Bintang Laguna, Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
Tak hanya itu, Agustus 2020, Uteng juga menerima uang sebesar Rp400 juta dari Mohammad Faozi Susanto selaku Direktur PT. Damar Aji Mufidah Jaya.
Keduanya bertemu di Hotel Le Semar Kota Serang, Jalan Bhayangkara Nomor 50 Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Terdakwa memberikan izin pengelolaan parkir kepada saksi Faozi Susanto,” kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Atep Sopandi.
Uang pelicin dari kedua saksi diterima Uteng agar menerbitkan SPTP kepada PT. Hartanto Arafah Perkasa dan PT. Damar Aji Mufidah Jaya untuk dapat mengelola parkir di Eks-Terminal Angkot Pasar Kranggot Tahun 2020.
Baca Juga: Pelaku Penggelapan Mobil Asal Serang Banten Ditangkap di Cianjur
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga abdui negara, tindakan Uteng dianggap menyalahgunakan jabatan dan bertentangan dengan Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya.
Hal itu diatur dalam Pasal 4 angka 1 dan angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil atau sebagai Penyelenggara Negara selaku Kepala Dishub Kota Cilegon untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
Sebelumnya, Tim Penasihat Hukum Kepala Dishub Cilegon Non Aktif, Uteng Dedi Apendi mengungkap bahwa berkas penyidikan perkara hukum kliennya saat ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera dilimpahkan oleh Kejari Cilegon ke pengadilan.
Namun demikian, jalannya proses penyidikan perkara hukum dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan penerbitan SPTP di Pasar Kranggot tahun 2020 itu disoal. Objektifitas kinerja dan komitmen bersih Kejari dipertanyakan, lantaran hingga berkas penyidikan dinyatakan lengkap, Kejari belum juga menetapkan status tersangka pada pemberi suap.
“Padahal klien kami sudah sangat blak-blakan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), siapa saja yang membantu, menerima aliran dana dan pemberi gratifikasi atau hadiah dalam perkara tersebut,” ungkap Juli Tresno Adji, salah seorang Tim Penasihat Hukum Uteng Dedi dalam keterangan persnya, Rabu (13/10/2021).
Juli membeberkan, sebelumnya pihaknya juga sudah mengajukan permintaan adanya BAP tambahan dalam perkara tersebut menyusul adanya temuan fakta hukum baru yang diperoleh dari kliennya menyangkut dengan aliran dana suap yang turut dinikmati oleh salah seorang pemimpin di Kota Cilegon.
Tag
Berita Terkait
-
Resmi Ditahan KPK, Eks Direktur Pengolahan Pertamina Muncul dengan Gunakan Kursi Roda
-
Diduga Terima Suap Rp 1,7 Miliar, Eks Direktur Pengolahan Pertamina Ditahan KPK
-
Perkara Suap Dilimpahkan ke Jaksa, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Segera Disidang
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
LSPR Bawa Anyaman Bambu Buniayu Tangerang Go Internasional
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini
-
Pemkot Cilegon Didesak Bentuk Tim Khusus Penanganan Banjir