SuaraBanten.id - Sidang perdana kasus suap syarat penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir atau SPTP Pasar Baru Cilegon sebesar Rp530 digelar di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Senin (25/10/2021).
Diketahui, kasus suap tersebut menyeret Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Cilegon Uteng Dedi Apendi
Agenda sidang perdana tersebut merupakan pembacaan dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon yang diketuai Sudiyo.
Dalam persidangan tersebut ia menyebutkan Juli 2020 silam, Uteng menerima duit pelicin dari tangan Hartanto selaku Komisaris PT. Hartanto Arafah Perkasa sebesar Rp130 juta.
Pertemuan bawah meja itu berlangsung di Rumah Makan Bintang Laguna, Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
Tak hanya itu, Agustus 2020, Uteng juga menerima uang sebesar Rp400 juta dari Mohammad Faozi Susanto selaku Direktur PT. Damar Aji Mufidah Jaya.
Keduanya bertemu di Hotel Le Semar Kota Serang, Jalan Bhayangkara Nomor 50 Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Terdakwa memberikan izin pengelolaan parkir kepada saksi Faozi Susanto,” kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Atep Sopandi.
Uang pelicin dari kedua saksi diterima Uteng agar menerbitkan SPTP kepada PT. Hartanto Arafah Perkasa dan PT. Damar Aji Mufidah Jaya untuk dapat mengelola parkir di Eks-Terminal Angkot Pasar Kranggot Tahun 2020.
Baca Juga: Pelaku Penggelapan Mobil Asal Serang Banten Ditangkap di Cianjur
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga abdui negara, tindakan Uteng dianggap menyalahgunakan jabatan dan bertentangan dengan Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya.
Hal itu diatur dalam Pasal 4 angka 1 dan angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil atau sebagai Penyelenggara Negara selaku Kepala Dishub Kota Cilegon untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
Sebelumnya, Tim Penasihat Hukum Kepala Dishub Cilegon Non Aktif, Uteng Dedi Apendi mengungkap bahwa berkas penyidikan perkara hukum kliennya saat ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera dilimpahkan oleh Kejari Cilegon ke pengadilan.
Namun demikian, jalannya proses penyidikan perkara hukum dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan penerbitan SPTP di Pasar Kranggot tahun 2020 itu disoal. Objektifitas kinerja dan komitmen bersih Kejari dipertanyakan, lantaran hingga berkas penyidikan dinyatakan lengkap, Kejari belum juga menetapkan status tersangka pada pemberi suap.
“Padahal klien kami sudah sangat blak-blakan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), siapa saja yang membantu, menerima aliran dana dan pemberi gratifikasi atau hadiah dalam perkara tersebut,” ungkap Juli Tresno Adji, salah seorang Tim Penasihat Hukum Uteng Dedi dalam keterangan persnya, Rabu (13/10/2021).
Juli membeberkan, sebelumnya pihaknya juga sudah mengajukan permintaan adanya BAP tambahan dalam perkara tersebut menyusul adanya temuan fakta hukum baru yang diperoleh dari kliennya menyangkut dengan aliran dana suap yang turut dinikmati oleh salah seorang pemimpin di Kota Cilegon.
Tag
Berita Terkait
-
Skandal Suap ATR/BPN Harus Jadi Momentum Berantas Mafia Tanah
-
KPK Bongkar Siasat Buka Blokir Lahan Summarecon, Saksi Dicecar Permintaan Uang Kakantah Bogor
-
KPK 'Sentil' Nusron Wahid Absen Pemeriksaan: Hendaknya Jadi Teladan, Bukan Menunda Hukum
-
Nusron Wahid Absen Pemeriksaan KPK, Berdalih Ada Agenda Internal
-
Kejagung Siapkan 34 JPU dalam Sidang Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- 7 Cara Membuat Pengharum Ruangan Wangi Tahan Lama Meski Rumah Tidak Pakai AC
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Masih Berasap, Basarnas Lakukan Pendinginan KMP Batumandi, 89 Kendaraan Diduga Ikut Terbakar
-
16 Penumpang KMP Batumandi Terbakar Alami Luka, Ada yang Patah Tulang dan Gangguan Pernapasan
-
KMP Batumandi Terbakar Bawa 420 Penumpang dan 89 Kendaraan, Dirut ASDP Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
-
KMP Batumandi Terbakar, Tiga Tugboat PT PCM Bantu Pemadaman dan Evakuasi Penumpang
-
Ada Sampah Covid-19 di TPST Abu & Co, Akademisi Soroti Tingginya Potensi Pencemaran Sungai Cisadane