Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Sabtu, 23 Oktober 2021 | 12:05 WIB
Ilustrasi PSK

SuaraBanten.id - Satpol PP Kota Tangerang melakukan razia di sebuah kosan dan hotel di kawasan Tangerang. Ada sebanyak empat pekerja seks komersial (PSK) berhasil diamankan.

Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kota Tangerang, Agapito De Araujo mengatakan, dalam penggrebekan di sebuah kosan, pihaknya mendapati pasangan yang tidak berpakaian dan alat kontrasepsi yang telah digunakan.

"Ada 4 orang (PSK) sudah dimaankan disini. Ada barang bukti alat kontrasepsi banyak, dikamar itu," kata Agapito kepada wartawan di kantornya, Jumat (22/10/2021) malam.

"Ada juga, operasi pada saat itu mereka masih dikamar tidak memakai pakaian," tambahnya.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Antisipasi Banjir, Ini Yang Dilakukan Walikota Arief

Ia juga mengatakan, seluruhnya pasangan yang diamankan langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang untuk dilakukan pendataan.

Selanjutnya, mereka akan diserahkan Dinas Sosial Kota Tangerang, guna dilakukan pembinaan.

"Kita serahkan Dinas Sosial Kota Tangerang, untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut," katanya.

Dalam kesempatannya, Agapito menerangkan, empat PSK ini biasanya mencari pelanggan melalui aplikasi telepon genggam atau online.

"Umur masih muda rata rata 2004, 18 tahun, Mereka (biasa) melakukan, via online," katanya

Baca Juga: Satpol PP Depok Segel Masjid Ahmadiyah, Mubaligh: Ini Menyalahi Aturan

Berdasarkan pemeriksaan, empat PSK ini diketahui berpindah-pindah dalam bekerja. Mereka mematok tarif sebesar Rp 350 ribu.

"Dia dari 2019, tapi pindah pindah. Tadi keterangan ada dari aeropolis, karena aeropolis sering dilakukan operasi. Makannya mereka lari ke kos kosan, untuk tarifnya Rp 350 satu kali main," tuturnya.

Sementara itu, untuk penyedia tempat tersebut, akan diselidiki oleh bidang Gakkum. Nantinya, bila terbukti melanggar, maka pihaknya akan melakukan penyegelan.

"Untuk penyegelan akan dicek dulu apakah melanggar atau tidak. Nanti akan kita kabarkan ke bidang Gakkum untuk tindakan lebih lanjut. Jika melanggar kita segel indekosnya," tandasnya.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More