
Aktris Five Vi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/8). [Suara.com/Alfian Winanto]
Kendati demikian, ada juga yang merasa tersentil dan mengaku telah salah memasang kaligrafi selama ini.
“Ya allah..kak..saya baru tau….maafin ya allah…terimakasih kak ilmunya…nnti saya mau rapihin ga kaya gt lg…” tulis akun Intanpuspitasarimeongmeong.
Berita Terkait
-
Resmi Jadi Kakek, Tora Sudiro Sambut Bahagia Kelahiran Cucu Pertama
-
6 Pemain Peninggalan Shin Tae-yong yang Dipanggil Gerald Vanenburg ke Timnas Indonesia U-23
-
Mendagri Tegaskan Peran DPRD dalam Percepatan Realisasi PSN Pada Pelantikan Pengurus ADKASI
-
Mendagri Minta DPRD Sinergi dengan Kepala Daerah untuk Memperkuat Kemandirian Fiskal
-
Golkar Ajukan 'Syarat' Jika Jokowi Mau Gabung: Tapi Kalau Mau ke PSI ya Monggo
Terpopuler
- Erick Thohir Salaman dengan Penyerang Keturunan Brasil Rp782 Miliar Jelang Ronde 4
- 7 Mobil Sedan Murah Stabil Ngebut di Tol 200 Km/Jam, Harga dari Rp 11 Juta
- 6 Mobil Sedan Bekas Merek Jepang Mulai Rp40 Jutaan: Irit, Tangguh Dipakai Harian
- 5 Mobil Bekas 7 Seater Mulai Rp49 Jutaan: Kabin Lega, Muat Seluruh Anggota Keluarga
- 5 Mobil Bekas Bermesin Bandel, Harga Mulai 20 Jutaan dan Pajak Murah
Pilihan
-
Daftar 4 HP Murah Spek Dewa: Terbaik buat Gaming, Lancar Multitasking
-
Fantastis! Uang Belanja Man City Rp6 Triliun Lebih Besar dari Pendapatan 5 Negara Ini
-
Rekomendasi 6 Mobil Bekas Murah Rp30 Jutaan: Nyaman dan Tangguh, Hadirkan Nuansa Klasik
-
5 Mobil Keluarga Bekas Tahun Muda: Jadi Incaran, Harga Tetap Tinggi Jika Dijual Kembali
-
3 Rekomendasi Lapangan Futsal Paling Murah di Jakarta Selatan, Cuma Rp 15 Ribuan Per Jam
Terkini
-
Viral Damkar Ciputat Timur Diminta Tagih 'Hutang Pinjol', Publik Desak Tuntut Pelaku
-
Klaim 7 Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp300 Ribu
-
Ijazah Ditahan, Puluhan Alumni Ponpes Al Dzikri Geruduk Kemenag Kota Serang
-
Tokoh Pendidikan Banten Sebut KH Moch Yusuf Layak Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
-
Oknum Pegawai Kemenag Cilegon Nyambi Jadi Calo CPNS Dituntut 6 Tahun Penjara