Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 20 Oktober 2021 | 09:17 WIB
Mantan Kepala Samsat Malimping Dituntut 7 Tahun Penjara, Begini Modus Pengadaan Lahannya
ILUSTRASI persidangan. [Oki Faturrohman/Suara.com]

Selanjutnya, Samad menghadiri negosiasi antara Opar, KJPP, Uyi Sapuri dan Euis. Hasil negosiasi disepakati harga sebesar Rp500 ribu permeter persegi. Kemudian dilaksanakan ganti rugi lahan.

Setelah transaksi jual beli, Samad memerintahkan Asep Saepudin untuk mendampingi Uyi Sapuri ke Bank Banten Unit Malingping untuk menarik uang tunai. Dari penjualan lahan, Samad mendapat Rp850 juta. Uang tersebut merupakan hasil penjualan tanah seluas kurang lebih 1.700 meter persegi yang dibeli dari Cicih Suarsih.

Perbuatan Samad tersebut menurut JPU merupakan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp680 juta.

Kontributor : Oki Fathurrohman

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 20 Oktober 2021 Pandeglang-Lebak Banten: Siang Hari Diprediksi Hujan

Load More