SuaraBanten.id - Mantan Kepala Samasat Malimping, Samad dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejati Banten atas kasus pengadaan lahan Samsat Malimping.
JPU Kejati Banten, M Yusuf Putra mengungkapkan, Samad terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan gedung Samsat baru senilai Rp3,2 miliar di Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak 2019 lalu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar JPU Kejati Banten M Yusuf Putra saat membacakan amar tuntutan.
Bukan hanya pidana penjara, JPU juga mengganjar Samad dengan pidana tambahan berupa denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp680 juta subsider dua tahun penjara.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 20 Oktober 2021 Pandeglang-Lebak Banten: Siang Hari Diprediksi Hujan
“Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Yusuf dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Hosianna Mariani Sidabalok.
Menurut JPU, perbuatan Samad telah memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf i jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor sebagaimana dalam dakwaan yang kedua.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, kasus yang menjerat Samad itu berawal pada 2018 lalu. Ketika itu, Pemprov Banten membutuhkan lahan seluas satu hektare untuk membangun kantor Samsat Malingping.
Lalu, untuk menyiapkan lahan tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari menunjuk Direktur Trigada Laroiba Mitra Bambang Ermanto untuk mengerjakan dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT).
Menindaklanjuti penunjukan Opar, Bambang melakukan survei dan menyusun DPPT. Hasil kerjanya itu diserahkan Bambang kepada PPTK Ari Setiadi.
Baca Juga: Ketiban Untung, Atlet Peraih Medali PON XX Papua Diguyur Bonus Dari Pemkab Lebak
Dari survei dan DPPT Bambang, lokasi tanah yang direkomendasikan berada di tepi Jalan Baru Malingping – Saketi, Desa Malingping Selatan direkomendasikan lahan seluas 2.100 meter persegi atas nama Uyi Sapuri.
Selain milik Uyi, terdapat dua tanah lagi yang direkomendasikan. Tanah itu milik Cicih Suarsih seluas 1.707 meter persegi dan Ade Irawan Hidayat seluas 4.400 meter persegi.
Samad yang mengetahui lokasi dan pemilik berdasarkan DPPT dan studi kelayakan menawar ketiga tanah tersebut. Dari upaya tersebut, berhasil membeli dua bidang tanah milik Ade Irawan Hidayat dan Cicih Suarsih.
Tanah tersebut dibeli Samad dengan harga Rp100 ribu permeternya. Saat transaksi, Samad menutupi identitasnya dengan cara meminta orang lain sebagai pembeli.
Untuk tanah milik Ade, Samad meminta Apriyatna sebagai orang yang menandatangani akta jual beli (AJB). Sedangkan, tanah milik Cicih Samad meminta bantuan dari Uyi Sapuri.
Dari appraisal, harga jual ketiga tanah tersebut Rp5,5 miliar. Akan tetapi, saat Pemprov Banten akan membeli ketiga tanah tersebut, tanah milik Samad atas nama Apriyatna diketahui bermasalah karena tumpang tindih sertifikat. Karenanya, bidang tanah tersebut tidak terpilih.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Rano Karno Sebut Tarif Park and Ride Lebak Bulus Bakal Naik Imbas Revitalisasi, Segini Besarannya
-
Rano Karno Resmikan Transjabodetabek D41 Sawangan-Lebak Bulus, Begini Rutenya
-
Nasib Digantung Selama di Penjara, Bocah Pembunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus Gugat Polisi
-
Fachry Albar Ditangkap di Rumahnya: Positif Konsumsi Sabu, Ganja, Kokain, dan Alprazolam!
-
Skandal Sampah Tangsel Memanas: Kabid DLH Menyusul Kadis Jadi Tersangka Korupsi Anggaran 2024!
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Penyelundupan Sabu 40 kg Jaringan Aceh-Banten Terungkap, Digagalkan Petuas Bea Cukai
-
Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Jangan Sampai Kehabisan
-
Dikenalkan Pria Oleh Denny Caknan, Ria Ricis Doakan Kariernya Melambung Terus
-
Anak di Bawah Umur Digilir Teman Ayahnya, Pemulung di Cilegon Polisikan Pelaku
-
Kadinkes Banten Ngaku 'Tak Tau Detil' Anggran Rp1,8 Miliar untuk Peresmian Dua RSUD