SuaraBanten.id - Segel 3 tempat hiburan malam di Kota Cilegon dicopot tim gabungan Satpol PP, TNI, Polri dan dinas terkait, Selasa (19/10/2021). Segel hiburan malam dicopot lantaran Wali Kota memberi izin.
Dicopotnya segel tiga hiburan malam itu dikarenakan ketiganya telah melengkapi perizinan dan beralih fungsi bisnis menjadi restoran dan sarana olahraga.
Diketahui, tiga hiburan malam itu yakni Regent dan Grand Krakatau di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang serta Kings di Jalan Lingkar Selatan (JLS) di Kecamatan Cibeber.
Sebelumnya, ketiga tempat hiburan disegel petugas 7 Januari 2021 lalu karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Narkotika, Psikotropika, dan Dzat Adiktif lainnya.
Dikonfirmasi terkait pencopotan segel, Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Juhadi M Syukur mengatakan, segel penutupan tersebut dibuka karena pengelola hiburan malam telah mengurus perizinan dan beralih fungsi bisnisnya menjadi restoran dan sarana olahraga.
“Dengan dasar itu saya menghadap Pak Walikota, dengan dasar itu pak Walikota memberikan izin agar dibuka segelnya. Dengan dasar itu maka dengan adanya perizinan kita pulihkan dengan dasar restoran-restoran,” ujarnya ditemui di lokasi.
Dia menyatakan bakal memantau perkembangan usaha tiga usaha eks hiburan malam tersebut. Jika kembali berulah dan tidak sesuai dengan perizinan baru, pihaknya siap menindak tegas.
“Kalau nanti terindikasi misalnya seperti itu lagi kita tutup. Kita juga sudah buat pernyataan dari mereka. Mudah-mudahan ada itikad baik,” ucapnya.
Sementara itu, Manager Regent, Anto Bayu Kristianto menyatakan pihaknya akan mengubah bisnisnya menjadi restauran.
Baca Juga: Mantan Kades Kepandean Serang Diduga Korupsi Dana Desa Rp695 Juta
“Saya dalam menjalankan aktivitas akan menaati aturan Perda, mengedepankan norma agama, keasusilaan serta mentaati jam kerja selama PPKM. Jika melanggar kembali siap dihentikan, dan ditutup, serta dicabut izin yang telah dikeluarkan pemerintah. Dan bersedia diproses secara hukum,” katanya saat membacakan surat pernyataan.
Berita Terkait
-
Pemilik Angkat Bendera Putih, Pizza Hut Resmi Dijual Rp47 Triliun
-
Menelusuri Jejak Rasa Indonesia di Kota Meksiko
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Rin Culinary Art, Fine Dining dengan Sentuhan Jepang dan Bahan Lokal Indonesia
-
Ketika Peluh TNI Membasuh Dahaga Warga Pulomerak Cilegon
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang