SuaraBanten.id - Segel 3 tempat hiburan malam di Kota Cilegon dicopot tim gabungan Satpol PP, TNI, Polri dan dinas terkait, Selasa (19/10/2021). Segel hiburan malam dicopot lantaran Wali Kota memberi izin.
Dicopotnya segel tiga hiburan malam itu dikarenakan ketiganya telah melengkapi perizinan dan beralih fungsi bisnis menjadi restoran dan sarana olahraga.
Diketahui, tiga hiburan malam itu yakni Regent dan Grand Krakatau di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang serta Kings di Jalan Lingkar Selatan (JLS) di Kecamatan Cibeber.
Sebelumnya, ketiga tempat hiburan disegel petugas 7 Januari 2021 lalu karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Narkotika, Psikotropika, dan Dzat Adiktif lainnya.
Dikonfirmasi terkait pencopotan segel, Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Juhadi M Syukur mengatakan, segel penutupan tersebut dibuka karena pengelola hiburan malam telah mengurus perizinan dan beralih fungsi bisnisnya menjadi restoran dan sarana olahraga.
“Dengan dasar itu saya menghadap Pak Walikota, dengan dasar itu pak Walikota memberikan izin agar dibuka segelnya. Dengan dasar itu maka dengan adanya perizinan kita pulihkan dengan dasar restoran-restoran,” ujarnya ditemui di lokasi.
Dia menyatakan bakal memantau perkembangan usaha tiga usaha eks hiburan malam tersebut. Jika kembali berulah dan tidak sesuai dengan perizinan baru, pihaknya siap menindak tegas.
“Kalau nanti terindikasi misalnya seperti itu lagi kita tutup. Kita juga sudah buat pernyataan dari mereka. Mudah-mudahan ada itikad baik,” ucapnya.
Sementara itu, Manager Regent, Anto Bayu Kristianto menyatakan pihaknya akan mengubah bisnisnya menjadi restauran.
Baca Juga: Mantan Kades Kepandean Serang Diduga Korupsi Dana Desa Rp695 Juta
“Saya dalam menjalankan aktivitas akan menaati aturan Perda, mengedepankan norma agama, keasusilaan serta mentaati jam kerja selama PPKM. Jika melanggar kembali siap dihentikan, dan ditutup, serta dicabut izin yang telah dikeluarkan pemerintah. Dan bersedia diproses secara hukum,” katanya saat membacakan surat pernyataan.
Berita Terkait
-
Tak ada siswa baru sejak 2024, Pemkot Cilegon tutup SDN Cilodan
-
Tak Sekadar Kuliner, Ini Pengalaman Otentik Menyantap Unagi Segar di Jakarta
-
Punya Banyak Manfaat, Lezatnya Unagi Khas Jepang Kini Bisa Dinikmati Warga Jakarta di Unagi Kurofune
-
Skandal Investasi Bodong Guncang Cilegon: 52 Korban Merugi Miliaran, Kisah Pilu Gagal Nikah Terkuak
-
Tutup 600 Gerai di Amerika, Subway Terancam Bangkrut
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Vario! 5 Rekomendasi Motor Gagah Harganya Jauh Lebih Murah, Tenaganya Bikin Ketagihan
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Sedan Bekas Tahun Muda Mulai Rp 70 Juta, Ini 5 Pilihan Irit dan Nyaman untuk Harian
- Pemain Keturunan Palembang Salip Mauro Zijlstra Gabung Timnas Indonesia, Belum Punya Paspor RI
Pilihan
-
LIVE REPORT Drawing Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Lawan Siapa?
-
3 Rekomendasi HP Murah OPPO RAM 8 GB dan Chipset Gahar Performa Handal
-
Drawing Belum Mulai, Satu Negara Sudah Dirugikan AFC Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
11 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gabung Dewa United, Pemain Keturunan Semarang: Saya Ingin Juara!
Terkini
-
Terduga Pelaku Pelecehan Seksual dan Pihak SMAN 4 Serang Dipanggil Polisi
-
Ratusan Orang Tenteng Sajam Kepung Petani di Lebak, Tanaman dan Gubuk Dirusak
-
Ratusan Rumah di Sukadana Serang Dibongkar, Warga Direlokasi dan Dijanjikan Uang Kerohiman
-
Mayat Pria Asal Tangerang Mengambang di Kali Ciujung, Tangan Patah, Ada Luka Benturan di Wajah
-
KRL Tanah Abang-Rangkasbitung Dilempari Batu Orang Tak Dikenal