SuaraBanten.id - Segel 3 tempat hiburan malam di Kota Cilegon dicopot tim gabungan Satpol PP, TNI, Polri dan dinas terkait, Selasa (19/10/2021). Segel hiburan malam dicopot lantaran Wali Kota memberi izin.
Dicopotnya segel tiga hiburan malam itu dikarenakan ketiganya telah melengkapi perizinan dan beralih fungsi bisnis menjadi restoran dan sarana olahraga.
Diketahui, tiga hiburan malam itu yakni Regent dan Grand Krakatau di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang serta Kings di Jalan Lingkar Selatan (JLS) di Kecamatan Cibeber.
Sebelumnya, ketiga tempat hiburan disegel petugas 7 Januari 2021 lalu karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Narkotika, Psikotropika, dan Dzat Adiktif lainnya.
Baca Juga: Mantan Kades Kepandean Serang Diduga Korupsi Dana Desa Rp695 Juta
Dikonfirmasi terkait pencopotan segel, Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Juhadi M Syukur mengatakan, segel penutupan tersebut dibuka karena pengelola hiburan malam telah mengurus perizinan dan beralih fungsi bisnisnya menjadi restoran dan sarana olahraga.
“Dengan dasar itu saya menghadap Pak Walikota, dengan dasar itu pak Walikota memberikan izin agar dibuka segelnya. Dengan dasar itu maka dengan adanya perizinan kita pulihkan dengan dasar restoran-restoran,” ujarnya ditemui di lokasi.
Dia menyatakan bakal memantau perkembangan usaha tiga usaha eks hiburan malam tersebut. Jika kembali berulah dan tidak sesuai dengan perizinan baru, pihaknya siap menindak tegas.
“Kalau nanti terindikasi misalnya seperti itu lagi kita tutup. Kita juga sudah buat pernyataan dari mereka. Mudah-mudahan ada itikad baik,” ucapnya.
Sementara itu, Manager Regent, Anto Bayu Kristianto menyatakan pihaknya akan mengubah bisnisnya menjadi restauran.
Baca Juga: Kisah May, TKW di Irak Asal Cikeusal Serang Minta Dipulangkan, Pernah Diancam Majikan
“Saya dalam menjalankan aktivitas akan menaati aturan Perda, mengedepankan norma agama, keasusilaan serta mentaati jam kerja selama PPKM. Jika melanggar kembali siap dihentikan, dan ditutup, serta dicabut izin yang telah dikeluarkan pemerintah. Dan bersedia diproses secara hukum,” katanya saat membacakan surat pernyataan.
Berita Terkait
-
TWELVE Chinese Dining Hadirkan Cita Rasa Comfort Food Tiongkok Klasik yang Menghangatkan
-
Daya Beli Anjlok, Hotel dan Restoran Terpaksa Pangkas Biaya Operasional, Ini Kata PHRI
-
Restoran Cepat Saji di AS Banyak Alami Kerugian, Imbas Dukung Israel?
-
Hooters Bangkrut, Para Pelayan Seksinya Kemana?
-
Giant Sea Wall: Solusi Banjir Rob Jakarta atau Proyek Ambisius Tanpa Dana Jelas?
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
KPU Kabupaten Serang Prioritaskan Distribusi Logistik PSU ke Pulau Terluar
-
Hai Para Pemegang Saham, Jangan Lewatkan Kesempatan Dapatkan Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI!
-
Dukungan BRI UMKM EXPO(RT) Terhadap Karya Lokal: Perajin Mutiara Asal Lombok Jangkau Pasar Global
-
Pemprov Banten Hapus Tunggakan Pajak dan Denda Mulai Besok, Potensi PAD Berkurang Rp50 Miliar
-
Vonis Bebas Eks Kadisperindag Kota Cilegon Dibatalkan Mahkamah Agung