SuaraBanten.id - Kasus dugaan Presma Untirta atau Universitas Sultan Ageng Tirtayasa berinizial KZ lakukan pelecehan seksual berbuntut panjang. Setelah sebelumnya Presma Untirta lakukan pelecehan seksual dan dinyatakan terancam di drop out (DO), kini salah satu korban lapor polisi atas dugaan pelecehan yang dilaukan KZ.
Korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan KZ akhirnya melaporkan kasusnya ke Polres Serang Kota. Dalam pelaporannya, korban didampingi oleh sejumlah pengacara yang berkolaborasi dengan LBH Rakyat Banten.
Diketahui, korban yang melapor ke Polres Serang Kota merupakan orang yang berbeda dengan yang belakangan viral dirilis akun Instagram resmi milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan (PP) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Untirta @puan.tirta.
Salah satu pengacara dari LBH Rakyat Banten Rizki Arifianto mengatakan, korban yang melapor bukan yang kasusnya sempat viral di media sosial melainkan korban lainnya.
“Iya ini korbannya kronologisnya berbeda dari yang dirilis sama akun Instagram @puan.tirta,” ujar Rizki dikutip dari BantenNews.co.id-Jaringan SuaraBanten.id, Senin (18/10/2021).
Rizki mengungkapkan, hingga saat ini ada dua korban yang mengaku mendapat pelecehan seksual yang dilakukan KZ. Namun, baru satu yang bersiap melaporkan. Sementara, kondisi korban lainnya masih belum stabil.
Rizki menjelaskan, korban yang didampinginya saat ini merupakan korban yang diduga dilecehkan oleh KZ pada 29 Agustus 2021 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu KZ mendatangi kosan korban dengan dalih ingin meminjam charger handphone.
“Untuk korban yang satunya lagi kita masih mengusahakan melakukan pendekatan. Korban yang satunya lagi ini untuk komunikasi saja masih agak susah,” kata Rizki.
Korban bersama 14 pengacaranya melaporkan KZ pada Kamis (14/10/2021) lalu setelah korban berkomunikasi terlebih dulu dengan pihak hukum.
Baca Juga: Aneh, Karyawan Apple Dipecat Gegara Pimpin Aksi Lawan Pelecehan dan Diskriminasi
“Kita melaporkan dari Rabu 13 Oktober tapi dikarenakan enggak ada penyidik wanita saat malam hari untuk melakukan BAP, sehingga besoknya (Kamis 14 Oktober 2021) kita ke Polres lagi," urainya.
"Lalu dilakukan pemeriksaan kurang lebih empat jam proses pemeriksaan pada korban hingga akhirnya polisi mengeluarkan surat Tanda Bukti Lapor, menerima laporan kita dan akan menindak secara tegas ketika terduga pelaku ini terbukti melakukan tindakan-tindakan pelecehan seksual sesuai dengan pasal yang dituduhkan,” jelas Rizki.
Adapun pasal-pasal yang dituduhkan terhadap terduga pelaku yakni diantaranya Pasal 290, Pasal 289, dan Pasal 281.
“Di tanda bukti lapor itu penyidik menetapkan Pasal 290 dengan ancaman 7 tahun,” kata Rizki.
Sementara itu, hingga kini KZ masih belum memenuhi panggilan dari pihak kepolisian untuk pemeriksaan.
Sebelumnya diberitakan, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku KZ viral di media sosial. Kasus tersebut diungkap oleh akun Instagram resmi milik Kementerian PP BEM KBM Untirta @puan.tirta.
Tag
Berita Terkait
-
Menteri PPPA Minta Siswi SMPN 6 Denpasar Korban Pelecehan Seksual Tak Dikeluarkan atau Dikucilkan
-
Pengamat Hukum: Dugaan Pelecehan Verbal terhadap Rektor UNM Prof Karta Jayadi Harus Diuji Ketat
-
Kronologi 2 Lelaki Janjian Masturbasi Bersama di TransJakarta, Dikira Bocoran AC
-
Ketika Perhatian Menjadi Senjata: Membaca Ulang Ancaman Child Grooming
-
Wajahnya Terekam Jelas! Begal Payudara Sasar Pelajar SMP di Jakbar, Korban Sampai Trauma
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Waspada Virus Nipah! Bandara Soetta Perketat Pengawasan Penumpang Internasional Malam Ini
-
Biar Gak Telat Masuk Kantor, Ini Jadwal Keberangkatan Pertama dan Terakhir KRL Rangkasbitung
-
Niat Bela Teman dari Aksi Bullying, Pelajar SMK di Anyer Tewas Ditusuk Saat Tolak Permintaan Maaf
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 36: Bedah Tuntas Peran Lembaga Sosial
-
Dompet Nggak Boncos! 4 Rekomendasi Mobil Bekas untuk Keluarga Milenial yang Wajib Dilirik