Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 18 Oktober 2021 | 07:58 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap mahasiswa (Suara.com/Ema)

SuaraBanten.id - Kasus dugaan Presma Untirta atau Universitas Sultan Ageng Tirtayasa berinizial KZ lakukan pelecehan seksual berbuntut panjang. Setelah sebelumnya Presma Untirta lakukan pelecehan seksual dan dinyatakan terancam di drop out (DO), kini salah satu korban lapor polisi atas dugaan pelecehan yang dilaukan KZ.

Korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan KZ akhirnya melaporkan kasusnya ke Polres Serang Kota. Dalam pelaporannya, korban didampingi oleh sejumlah pengacara yang berkolaborasi dengan LBH Rakyat Banten.

Diketahui, korban yang melapor ke Polres Serang Kota merupakan orang yang berbeda dengan yang belakangan viral dirilis akun Instagram resmi milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan (PP) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Untirta @puan.tirta.

Salah satu pengacara dari LBH Rakyat Banten Rizki Arifianto mengatakan, korban yang melapor bukan yang kasusnya sempat viral di media sosial melainkan korban lainnya.

Baca Juga: Aneh, Karyawan Apple Dipecat Gegara Pimpin Aksi Lawan Pelecehan dan Diskriminasi

“Iya ini korbannya kronologisnya berbeda dari yang dirilis sama akun Instagram @puan.tirta,” ujar Rizki dikutip dari BantenNews.co.id-Jaringan SuaraBanten.id, Senin (18/10/2021).

Rizki mengungkapkan, hingga saat ini ada dua korban yang mengaku mendapat pelecehan seksual yang dilakukan KZ. Namun, baru satu yang bersiap melaporkan. Sementara, kondisi korban lainnya masih belum stabil.

Rizki menjelaskan, korban yang didampinginya saat ini merupakan korban yang diduga dilecehkan oleh KZ pada 29 Agustus 2021 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu KZ mendatangi kosan korban dengan dalih ingin meminjam charger handphone.

“Untuk korban yang satunya lagi kita masih mengusahakan melakukan pendekatan. Korban yang satunya lagi ini untuk komunikasi saja masih agak susah,” kata Rizki.

Korban bersama 14 pengacaranya melaporkan KZ pada Kamis (14/10/2021) lalu setelah korban berkomunikasi terlebih dulu dengan pihak hukum.

Baca Juga: Pimpin Aksi Lawan Pelecehan, Karyawan Apple Dipecat

“Kita melaporkan dari Rabu 13 Oktober tapi dikarenakan enggak ada penyidik wanita saat malam hari untuk melakukan BAP, sehingga besoknya (Kamis 14 Oktober 2021) kita ke Polres lagi," urainya.

"Lalu dilakukan pemeriksaan kurang lebih empat jam proses pemeriksaan pada korban hingga akhirnya polisi mengeluarkan surat Tanda Bukti Lapor, menerima laporan kita dan akan menindak secara tegas ketika terduga pelaku ini terbukti melakukan tindakan-tindakan pelecehan seksual sesuai dengan pasal yang dituduhkan,” jelas Rizki.

Adapun pasal-pasal yang dituduhkan terhadap terduga pelaku yakni diantaranya Pasal 290, Pasal 289, dan Pasal 281.

“Di tanda bukti lapor itu penyidik menetapkan Pasal 290 dengan ancaman 7 tahun,” kata Rizki.

Sementara itu, hingga kini KZ masih belum memenuhi panggilan dari pihak kepolisian untuk pemeriksaan.

Sebelumnya diberitakan, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku KZ viral di media sosial. Kasus tersebut diungkap oleh akun Instagram resmi milik Kementerian PP BEM KBM Untirta @puan.tirta.

“Terduga pelaku adalah salah satu mahasiswa Untirta berinisial KZ, terjadi pada tanggal 4 September 2021, berlokasi di kost Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten sekitar pukul 22.00 WIB,” tulis akun @puan.tirta pada Kamis (7/10/2021).

Namun ternyata dari pengungkapan tersebut, mencuat korban lainnya yang mengalami hal serupa dan dilakukan oleh terduga pelaku KZ.

Menanggapi kasus yang dialami oleh kedua mahasiswinya, pihak Untirta melakukan penulusuran dan mengambil langkah tegas.

Pihaknya tidak mentolerir adanya pelecehan seksual dan akan memberikan sanksi tegas yakni Drop Out (DO) kepada terduga pelaku.

Selama proses hukum berjalan, pihak Untirta mengambil tindakan tegas berupa cuti kuliah dan terduga pelaku juga akan dicopot dari jabatannya sebagai Presma Untirta.

Hal itu tertuang dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh Veronika Dian Faradisa selaku Koordinator Humas, Kerjasama, dan Protokol Rektorat Untirta pada Jumat (8/10/2021) lalu.

“Pihak Rektorat tidak mentolelir adanya pelecehan seksual dan akan memberikan sanksi DO apabila proses hukum dinyatakan bersalah dan memberlakukan cuti kuliah selama proses hukum berjalan. Terduga pelaku akan dicopot secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Presiden Mahasiswa Untirta,” katanya melalui siaran pers.

Load More