SuaraBanten.id - Seorang warga Palembang, Sumatra Selatan ditangkap polisi gara-gara tepergok melakukan perampokan.
Pelaku, yang berinisial WH (34), melakukan aksinya dengan cara memecah kaca mobil.
WH diamankan usai melakukan aksinya di samping kantor Kanwil, Jalan Fatah Hassan Sumur Pecung, Kota Serang, Jumat 15 Oktober 2021.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, ada tiga pelaku yang merupakan spesialis perampokan dengan modus pecah kaca untuk mengambil barang berharga milik korban.
“Pelaku ada tiga orang, mereka menggunakan motor saat menjalankan aksi. Yang berhasil diamankan baru satu orang,” katanya.
Maruli mengatakan, pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya di Kota Serang, mereka tinggal di Kramatwatu. Saat beraksi, para pelaku ini mengintai dulu calon korban.
Calon korban yang diintai saat itu baru keluar dari bank BCA cabang Serang. Kemudian pelaku mengikuti korbanya sampai lingkungan Ciceri.
“Dimana korban diintai, dibuntututi saat korban berhenti makan bakso disitu pelaku melakukan aksinya, saat lengah pelaku memecahkan kaca belakang sebelah kiri untuk mengambil barang milik korban,” katanya.
Beruntung dalam kejadian tersebut, korban mengetahui adanya suara pecahan kaca dan langsung mengecek kendaraan yang saat itu pelaku masih berusaha mengambil barang milik korban.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Sabtu 16 Oktober 2021
“Saat ambil barang terjadi tarik menarik barang yang diduga isi uang ternyata isi keperluan bayi, korban juga sempat menjerit dan petugas yang ada di TKP langsung mengamankan satu pelaku dua lainya melarikan diri, masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Sementara itu korban Fida Aulia (29) mengaku sudah mengetahui mobil yang ia kendarai sudah diintai oleh oleh tidak di kenal sejak dari bank.
“Memang dari bank sudah diawasi, ban mobil saya dikempesin, saya jalan ke bakso itu sudah kempes. Tidak lama kemudian ada pecahan, langsung lari ke mobil setengah badan pelaku masih di dalam mobil akhirnya saya tarik, saya teriak,” paparnya.
Dalam aksi ini pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Berita Terkait
-
Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Sabtu 16 Oktober 2021
-
Rampok dan Pukuli Wanita Pakai Kunci Roda di Angkot, IS Ternyata Sopir Tembak
-
Viral! Suaminya Ketahuan Selingkuh, Wanita Ini Ngamuk-ngamuk dan Pecahkan Kaca Mobil
-
Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Jumat 15 Oktober 2021
-
Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Kamis 14 Oktober 2021
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Kontaminasi Cesium-137 di Cikande, Bagaimana Nasib Warga?
-
Bukan Darah, Kali di Rawa Buntu Tangsel Tiba-tiba Berwarna Merah Pekat
-
Tamat! 39 Keluarga di Tangerang Langsung Dicoret dari PKH Setelah Kedapatan Main Judi Online
-
Fenomena Baru! 178 Warga Tangerang Resmi Ganti Kolom Agama di KTP Jadi Penghayat Kepercayaan
-
Persita Gebrak Super League! Empat Kemenangan Beruntun Bawa Pendekar Cisadane ke Peringkat 2