SuaraBanten.id - Seorang warga Palembang, Sumatra Selatan ditangkap polisi gara-gara tepergok melakukan perampokan.
Pelaku, yang berinisial WH (34), melakukan aksinya dengan cara memecah kaca mobil.
WH diamankan usai melakukan aksinya di samping kantor Kanwil, Jalan Fatah Hassan Sumur Pecung, Kota Serang, Jumat 15 Oktober 2021.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, ada tiga pelaku yang merupakan spesialis perampokan dengan modus pecah kaca untuk mengambil barang berharga milik korban.
“Pelaku ada tiga orang, mereka menggunakan motor saat menjalankan aksi. Yang berhasil diamankan baru satu orang,” katanya.
Maruli mengatakan, pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya di Kota Serang, mereka tinggal di Kramatwatu. Saat beraksi, para pelaku ini mengintai dulu calon korban.
Calon korban yang diintai saat itu baru keluar dari bank BCA cabang Serang. Kemudian pelaku mengikuti korbanya sampai lingkungan Ciceri.
“Dimana korban diintai, dibuntututi saat korban berhenti makan bakso disitu pelaku melakukan aksinya, saat lengah pelaku memecahkan kaca belakang sebelah kiri untuk mengambil barang milik korban,” katanya.
Beruntung dalam kejadian tersebut, korban mengetahui adanya suara pecahan kaca dan langsung mengecek kendaraan yang saat itu pelaku masih berusaha mengambil barang milik korban.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Sabtu 16 Oktober 2021
“Saat ambil barang terjadi tarik menarik barang yang diduga isi uang ternyata isi keperluan bayi, korban juga sempat menjerit dan petugas yang ada di TKP langsung mengamankan satu pelaku dua lainya melarikan diri, masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Sementara itu korban Fida Aulia (29) mengaku sudah mengetahui mobil yang ia kendarai sudah diintai oleh oleh tidak di kenal sejak dari bank.
“Memang dari bank sudah diawasi, ban mobil saya dikempesin, saya jalan ke bakso itu sudah kempes. Tidak lama kemudian ada pecahan, langsung lari ke mobil setengah badan pelaku masih di dalam mobil akhirnya saya tarik, saya teriak,” paparnya.
Dalam aksi ini pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Berita Terkait
-
Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Sabtu 16 Oktober 2021
-
Rampok dan Pukuli Wanita Pakai Kunci Roda di Angkot, IS Ternyata Sopir Tembak
-
Viral! Suaminya Ketahuan Selingkuh, Wanita Ini Ngamuk-ngamuk dan Pecahkan Kaca Mobil
-
Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Jumat 15 Oktober 2021
-
Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Kamis 14 Oktober 2021
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
LSPR Bawa Anyaman Bambu Buniayu Tangerang Go Internasional
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini
-
Pemkot Cilegon Didesak Bentuk Tim Khusus Penanganan Banjir