Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Sabtu, 16 Oktober 2021 | 07:29 WIB
BNNP Banten sebut, Provinsi Banten zona merah peredaran narkoba, Jumat (15/10/2021). [Bantenhits.com]

SuaraBanten.id - Provinsi Banten disebut masuk dalam zona merah peredaran narkoba. Hal itu diungkapkan Kepala Bandan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung.

Kepala BNNP Banten mengungkapkan hal itu saat memusnakan 500,299 gram Sabu dari tersangka S, yang diamanakan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten 13 September 2021 lalu.

Hendri mengatakan, saat ini Banten telah memasuki zona merah. Berdasarkan data pada tahun lalu, sebanyak 41 ribu masyarakat Banten telah terkontaminasi sebagai pengguna narkoba, dari jumlah penduduk 12 juta orang.

“Situasi ini sangat membahayakan. Sindikat dengan berbagai macam cara modus. Bahkan Banten bisa di bilang sebagai interpoint, tempat masuk barang-barang haram. Baik udara maupun perairan. Saya katakan Banten sudah zona merah,” kata Hendri di kantor BNN Banten, Jumat (15/10/2021).

Baca Juga: Kondisi Terkini Korban Smackdown Oknum Polisi, Akui Nyeri di Leher dan Kepala

Dalam kesempatan itu, Hendri mengungkap pemusnahan sabu-sabu tersebut dapat menyelamatkan 2.000 orang masyarakat di Banten.

“Tetapi kita, tidak cukup sampai disini. Upaya pencegahan akan terus dilakukan, dan meminta kepada lapisan masyarakat Banten dapat bersama-sama memerangi narkoba, seperti Sabu-Sabu, Ganja maupun obat-obatan terlarang,” ungkapnya.

Diakhir wawancara, Ia menjelaskan, Narkotika di Banten pun sudah seperti tidak takut dengan situasi pandemi Covid-19. Prokes yang harusnya mengurangi aktivitas, malah jadi ajang bisnis barang haram.

“Mereka para pengedar Narkoba tidak takut situasi pandemi Covid-19, dan jual beli narkoba tetap berjalan. Bayangkan saja, selama satu bulan, selalu 4 kali pengungkapan kasus narkoba,” tegasnya.

Diketahui, dalam pemusnahan sabu-sabu sebanyak 500,299 gram itupun. BNN Banten mengamankan 1 unit hp merek vivo, sandal warna coklat dan ATM BCA, serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Tingkat SD di Tangerang Belum Direkomendasikan, Ini Alasannya

Load More