SuaraBanten.id - Upaya penyelundupan sabu melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) seringkali dilakukan para pengedar. Terbaru peyelundupan sabu disembunyikan di sandal diungkap Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Banten.
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, dari tersangka disita barang bukti sabu seberat 500,299 gram yang dikemas dalam dua paket.
Pada satu pasang sandal merk GATS hitam terdapat dua paket sabu yang dibungkus plastik warna bening. Untuk mengeluarkan paket sabu tersebut, petugas harus membongkar dengan gunting dan pisau.
"Sepintas sandal berisi sabu itu seperti alas kaki biasa. Setelah dibongkar baru ketahuan ada sabunya. Ada satu pasang sandal berisi sabu yang kita sita," kata dia.
Baca Juga: Digeruduk Mahasiswa, Kapolresta Tangerang Siap Dicopot Dari Jabatannya
Hendri mengungkapkan, awalnya petugas menangkap tersangka S saat tiba dari Medan di Bandara Terminal Soekarno Hatta.
"Penangkapan dilakukan pada 13 September 2021 pukul 12.15 WIB pada saat menerima informasi akan ada orang yang akan membawa barang narkotika jenis sabu dari Sumatera menuju Tangerang," katanya.
Hendri menyebut, tersangka berasal dari Bandara Kualanamu, Sumatera Utara dengan membawa sabu ke Bandara Soeta.
"Dari hasil interogasi sabu berasal dari Aceh tapi ini akan dikirim ke Banten dan tersangka menerima upah sebesar Rp10 juta," terangnya.
Terkini, BNNP Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 500 gram yang disembunyikan oleh pelaku dalam sandal.
Baca Juga: Polda Banten Klarifikasi Korban Smackdown Dirawat di RS: Bukan Karena Keadaan Memburuk
Pemusnahan sabu ini dilakukan dengan cara direbus air. Kemudian, air rebusan sabu itu dikubur dalam tanah. Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut disembunyikan di dalam sandal pada bagian telapak kaki.
"Ini tergolong modus baru," kata dia.
Sebelum dilakukan pemusnahan, sabu diuji laboratorium oleh Biddokes Polda Banten, untuk membuktikan bahwa narkotika tersebut adalah sabu. Pemusnahan di lakukan di Kantor BNNP Banten, di Serang.
Maka dari itu, kata dia, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dari barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 500,299 gram, dapat menyelamatkan 2000 orang generasi penerus bangsa," kata Hendri Marpaung. (Antara)
Berita Terkait
-
Naik Yacht Mewah di Labuan Bajo, Sandal Jepit Nagita Slavina Bikin Salfok, Harganya Murah-meriah?
-
Padu Padan Gaya Urban: Tampilan Edgy dengan Koleksi Sandal Santai nan Stylish
-
Penistaan Agama? Alas Kaki Bermotif Masjid dan Ka'bah Gegerkan Warga Penang!
-
Bisnis Kaesang Rugi Ratusan Miliar, Erina Gudono Tetap Santai Gunakan Sandal Seharga Kawasaki Ninja 250
-
Bye Sandal Jepit Biasa! Intip Inspirasi Alas Kaki Kekinian yang Berdesain Chic & Stylish
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Prabowo Hapus Utang UMKM, Bikin Rugi Bank?
-
Politisi Gerindra Usul TNI Jadi Petugas Haji, Segini Gajinya
-
Terkuak! Ini Sosok Striker Keturunan yang Segera Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Punya Darah Medan!
-
Batubara Ekspor Sumber Global Energy Dikomplain Vietnam karena Tak Sesuai Nilai Kalori
-
Harga Emas Antam Hari Ini Terpeleset Jatuh Rp30.000, Jadi Rp1.513.000/Gram
Terkini
-
Ustaz di Serang Dipolisikan Gegara Remas Payudara Seorang Remaja Putri
-
Dewan Pers Dukung Penuh BRI Fellowship Journalism 2025
-
Publikasikan Indeks Bisnis UMKM Triwulan III 2024, BRI Sebutkan Perlu Penguatan Daya Beli
-
Paguyuban Warga Sunda Cilegon Dukung Robinsar-Fajar di Pilkada Cilegon 2024
-
Oknum Polisi Ditpolairud Polda Banten Diduga Aniaya Wanita Hingga Tewas Karena Mabuk