Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 23:12 WIB
BNNP Banten memusnahkan barang bukti sabu yang gagal diselundupkan melalui Bandara Soetta, Jumat (15/10/2021). [Antara]

SuaraBanten.id - Upaya penyelundupan sabu melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) seringkali dilakukan para pengedar. Terbaru peyelundupan sabu disembunyikan di sandal diungkap Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Banten.

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, dari tersangka disita barang bukti sabu seberat 500,299 gram yang dikemas dalam dua paket.

Pada satu pasang sandal merk GATS hitam terdapat dua paket sabu yang dibungkus plastik warna bening. Untuk mengeluarkan paket sabu tersebut, petugas harus membongkar dengan gunting dan pisau.

"Sepintas sandal berisi sabu itu seperti alas kaki biasa. Setelah dibongkar baru ketahuan ada sabunya. Ada satu pasang sandal berisi sabu yang kita sita," kata dia.

Baca Juga: Digeruduk Mahasiswa, Kapolresta Tangerang Siap Dicopot Dari Jabatannya

Hendri mengungkapkan, awalnya petugas menangkap tersangka S saat tiba dari Medan di Bandara Terminal Soekarno Hatta.

"Penangkapan dilakukan pada 13 September 2021 pukul 12.15 WIB pada saat menerima informasi akan ada orang yang akan membawa barang narkotika jenis sabu dari Sumatera menuju Tangerang," katanya.

Hendri menyebut, tersangka berasal dari Bandara Kualanamu, Sumatera Utara dengan membawa sabu ke Bandara Soeta.

"Dari hasil interogasi sabu berasal dari Aceh tapi ini akan dikirim ke Banten dan tersangka menerima upah sebesar Rp10 juta," terangnya.

Terkini, BNNP Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 500 gram yang disembunyikan oleh pelaku dalam sandal.

Baca Juga: Polda Banten Klarifikasi Korban Smackdown Dirawat di RS: Bukan Karena Keadaan Memburuk

Pemusnahan sabu ini dilakukan dengan cara direbus air. Kemudian, air rebusan sabu itu dikubur dalam tanah. Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut disembunyikan di dalam sandal pada bagian telapak kaki.

"Ini tergolong modus baru," kata dia.

Sebelum dilakukan pemusnahan, sabu diuji laboratorium oleh Biddokes Polda Banten, untuk membuktikan bahwa narkotika tersebut adalah sabu. Pemusnahan di lakukan di Kantor BNNP Banten, di Serang.

Maka dari itu, kata dia, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dari barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 500,299 gram, dapat menyelamatkan 2000 orang generasi penerus bangsa," kata Hendri Marpaung. (Antara)

Load More