SuaraBanten.id - Fakta baru kasus korupsi dana hibah ponpes atau pondok pesantren terungkap. 18 Maret 2020 menjadi pemicu terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kasus pungutan hibah pondok pesantren di Banten.
Informasinya, hari itu merupakan pertemuan yang diduga untuk akali pencairan dana hibah ponpes meski mayoritas ponpes tidak memenuhi syarat sesuai Pergub atau Peraturan Gubernur.
Diketahui, proposal pengajuan dana hibah pondok pesantren sebanyak 1.317 masuk pada 2020. Berdasarkan hasil verifikasi tim hanya terdapat 491 pesantren yang memenuhi syarat.
Pada saat itu, banyak pesantren yang tidak memenuhi syarat sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 tahun 2019 mengenai Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Selaku Plt Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten Ade Ariyanto menggagas pertemuan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Pelabuhan Merak dan Daerah Pesisir Banten 12 Oktober 2021
Saat itu Ade menjabat Kepala Kesbangpol Provinsi Banten menyebutkan pertemuan dihadiri oleh mantan Kepala Inspektorat Provinsi Banten E. Kusmayadi, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Agus Mintono, perwakilan dari DPKAD Provinsi Banten dan Ketua Presidium FSPP Provinsi Banten Sulaimen Efendi dan Sekjen FSPP Fadlullah.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Irvan Santoso berpandangan, pertemuan tersebut dinilai mendegradasi syarat dan ketentuan pencairan dana hibah kepada lembaga penerima.
Kata Irvan, dalam pertemuan tersebut beberapa persyaratan yang sudah tertuang dalam Pergub Banten salah satu syarat mutlak di dalamnya soal wajib mencantumkan hasil verifikasi lembaga penerima sebelum mencairkan dana hibah untuk pondok pesantren.
“Dalam pertemuan itu hanya dituangkan dalam Berita Acara yang ditanda tangani oleh Pak Ade dan yang lain. Berita acara itu seolah mendegradasi persyaratan yang sudah tertuang dalam Pergub," kata Irvan Santoso menanggapi kesaksian Ade Ariyanto di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (11/10/2021)..
"Apakah ada target dari Gubernur untuk mencairkan? Padahal (pencairan) bisa proses di APBD Perubahan 2020 tanpa harus mengabaikan aturan. Ini terkesan ada jalan pintas. Regulasi ini terkesan ‘diakali’ agar target 30 Mei bisa selesai (dicairkan),” imbuhnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 12 Oktober 2021 Serang-Cilegon Banten
Selain soal melampirkan verifikasi administratif dan faktual lapangan, ada hal yang ‘digugurkan’ dalam kesepakatan pertemuan tersebut yakni soal legalitas lembaga penerima melalui Izin Operasional (IJOP) dari Kementerian Agama (Kemenag).
Berita Terkait
-
Kompolnas Komentari Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel: Dalam Penyidikan..
-
Polda Banten Akui Mobil Dinas Polisi yang Isi Bensin di SPBU Ciceri Milik SPN
-
Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel, Polda Banten Angkat Suara
-
Mobil Dinas Polisi Diduga Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Jual Pertamax Oplosan
-
Polda Banten Belum Kantongi Hasil Uji Lab Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Serang
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
Terkini
-
Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan
-
Samsat Kota Serang Diserbu Warga, Antre Sejak Subuh Demi Bebas Tunggakan Pajak dan Denda
-
Curhat Warga Serang Pemilik Corolla DX 1980 Bayar Pajak Rp982 Ribu, Padahal Nunggak 9 Tahun
-
Dari Korea, Amerika, ke Nigeria: Kisah Sukses Parfum dari Sidoarjo Didukung BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Tolong Bupati Lebak! Ada Warga Tinggal di Gubuk Reot yang Nyaris Roboh