SuaraBanten.id - Fakta baru kasus korupsi dana hibah ponpes atau pondok pesantren terungkap. 18 Maret 2020 menjadi pemicu terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kasus pungutan hibah pondok pesantren di Banten.
Informasinya, hari itu merupakan pertemuan yang diduga untuk akali pencairan dana hibah ponpes meski mayoritas ponpes tidak memenuhi syarat sesuai Pergub atau Peraturan Gubernur.
Diketahui, proposal pengajuan dana hibah pondok pesantren sebanyak 1.317 masuk pada 2020. Berdasarkan hasil verifikasi tim hanya terdapat 491 pesantren yang memenuhi syarat.
Pada saat itu, banyak pesantren yang tidak memenuhi syarat sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 tahun 2019 mengenai Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Selaku Plt Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten Ade Ariyanto menggagas pertemuan.
Saat itu Ade menjabat Kepala Kesbangpol Provinsi Banten menyebutkan pertemuan dihadiri oleh mantan Kepala Inspektorat Provinsi Banten E. Kusmayadi, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Agus Mintono, perwakilan dari DPKAD Provinsi Banten dan Ketua Presidium FSPP Provinsi Banten Sulaimen Efendi dan Sekjen FSPP Fadlullah.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Irvan Santoso berpandangan, pertemuan tersebut dinilai mendegradasi syarat dan ketentuan pencairan dana hibah kepada lembaga penerima.
Kata Irvan, dalam pertemuan tersebut beberapa persyaratan yang sudah tertuang dalam Pergub Banten salah satu syarat mutlak di dalamnya soal wajib mencantumkan hasil verifikasi lembaga penerima sebelum mencairkan dana hibah untuk pondok pesantren.
“Dalam pertemuan itu hanya dituangkan dalam Berita Acara yang ditanda tangani oleh Pak Ade dan yang lain. Berita acara itu seolah mendegradasi persyaratan yang sudah tertuang dalam Pergub," kata Irvan Santoso menanggapi kesaksian Ade Ariyanto di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (11/10/2021)..
"Apakah ada target dari Gubernur untuk mencairkan? Padahal (pencairan) bisa proses di APBD Perubahan 2020 tanpa harus mengabaikan aturan. Ini terkesan ada jalan pintas. Regulasi ini terkesan ‘diakali’ agar target 30 Mei bisa selesai (dicairkan),” imbuhnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Pelabuhan Merak dan Daerah Pesisir Banten 12 Oktober 2021
Selain soal melampirkan verifikasi administratif dan faktual lapangan, ada hal yang ‘digugurkan’ dalam kesepakatan pertemuan tersebut yakni soal legalitas lembaga penerima melalui Izin Operasional (IJOP) dari Kementerian Agama (Kemenag).
Hasil pertemuan tersebut menyepakati IJOP lembaga penerima diganti dengan Surat Keterangan Terdaftar (Suket) dari Kemenag.
Menanggapi tanggapan dan pertanyaan Irvan Santoso, Ade Ariyanto mengakui berinisiatif mengumpulkan sejumlah pihak menjelang pencairan dana hibah untuk pondok pesantren.
“Hasil pertemuan itu tidak mengurangi persyaratan di Pergub. Insya Allah tidak, unsur paksaan dari pimpinan juga,” kata Ade di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Slamet Widodo.
Mengenai penggantian IJOP dengan Suket, Ade menilai banyak pondok pesantren yang tidak memiliki IJOP. Sementara proses memperoleh IJOP sendiri bisa memakan waktu yang lama.
“Sehingga waktu itu, ketika yang bersangkutan sedang mengurus izin dan memang dalam proses, dan dari Kemenag sendiri menyatakan dalam proses, hanya tinggal menunggu IJOP makanya kita terbitkan Suket,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Arus Mudik Nataru, Truk Logistik Dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan
-
Fakta Baru OTT KPK: Siapa Saja 9 Sosok yang Diserahkan ke Kejaksaan Agung?
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Jaksa Kejati Banten Terjaring OTT KPK, Diduga Peras WNA Korea Selatan Rp 2,4 Miliar
-
Kabupaten Serang Banten Direndam Banjir
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- 4 Sepatu Lari Teknologi Tinggi Rekomendasi Dokter Tirta untuk Kecepatan Maksimal
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
Terkini
-
Cek Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Selasa 23 Desember 2025, Jangan Sampai Telat!
-
4 Kiprah Taktis Sufmi Dasco Ahmad di Dapil Banten III Sepanjang 2025
-
Kapolri Soroti 4 'Titik Panas' di Banten, Pelabuhan Merak hingga Wisata Jadi Prioritas
-
Dikenal Dermawan dan Tak Pernah Bermasalah, Ayah Bocah Korban Pembunuhan di Cilegon Ternyata...
-
5 Spot Wisata Healing di Serang Banten Buat Libur Sekolah dan Akhir Tahun 2025