Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 28 September 2021 | 08:25 WIB
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menijau PAUD yang disegel pemilik lahan di Kragilan, Serang. [Suara.com/Oki Faturrohman]

SuaraBanten.id - Setelah sebelumnya video yang memperlihatkan pemilik lahan menyegel sekolah PAUD di Kragilan, Serang, Banten viral di media sosial.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah turun tangan dan mendatangi lokasi tersebut, kemarin, Senin (28/9/2021).

Dalam video viral yang beredar sekolah PAUD disegel hingga menyebabkan anak-anak sekolah PAUD tersebut tidak bisa melakukan proses belajar-mengajar.

Diketahui, PAUD tersebut disegel oleh seorang pria yang mengaku ahli waris dari tanah tempat berdirinya bangunan tersebut, penyegelan tersebut terjadi pada Senin (20/9/2021).

Baca Juga: Viral Anak Bakar Kuburan Ayah karena Warisan, Batu Nisan Dihancurkan

Kedatangan Bupati Tatu bersama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serang beserta aparat kepolisian tersebut untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Saat meninjau lokasi, Tatu memanggil Abubakar, seorang pria yang melakukan penyegelan dengan cara menutup pintu kelas sekolah tersebut dengan sebilah bambu yang dipaku menyilang.

Saat bertemu pihak penyegel, awalnya Tatu meminta diselesaikan secara kekeluargaan, namun ternyata tidak menemukan titik temu, akhirnya Tatu mengajak menyelesaikan masalah tersebut melalui ranah hukum.

“Saya sudah memanggil pihak yang melakukan penyegelan, namanya pak Abu, saya minta masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, namun tidak ada titik temu. Akhirnya saya memutuskan permasalahan ini harus diselesaikan melalui ranah hukum, supaya semuanya adil dan pihak yang salah dapat menerima hasilnya, siapapun itu,” ujar Tatu kepada wartawan, saat berada di lokasi penyegelan pada Senin (27/9/2021).

Selain itu, Tatu mengaku, sebidang tanah tersebut sudah ditempati sekolah dan Kantor Desa selama tiga puluh tahun silam, ia mengungkapkan, kasus ini hampir sama dengan salah satu tanah yang ditempati salah satu sekolah di Mancak, Kabupaten Serang.

“Tanah ini kan sudah ditempati sekolah dan kantor desa selama tiga puluh tahun. Kasusnya sama seperti sekolah dimancak, sebagai kepala daerah, saya selesaikan juga masalahnya, saya tanggung jawab” lanjut Tatu.

Baca Juga: Viral Bocah Rela Berjualan Kue Keliling, Alasan di Baliknya Bikin Mewek

Atas kejadian itu, pemerintah Kabupaten Serang akan melakukan langkah hukum, jika keputusannya dimenangkan oleh pihak penyegel, Tatu berjanji pihaknya akan menyediakan lahan untuk dibangun sarana pendidikan tersebut.

“Negara ini negara hukum, semua kita serahakan ke ranah hukum, nanti keputusannya apa, semuanya harus tunduk, yang penting kita semuanya semangat ya” lanjut Tatu.

Sementara itu, Kepala kepolisian sektor Kragilan (Kapolsek Kragilan) Kompol Andi Kurniawan, dalam pertemuan tersebut menyampaikan, apabila pihak ahli waris yang melakukan penyegelan tersebut tidak membuka segelnya selama kasus masih belum diputuskan pengadilan, maka pihak penyegel akan terkena hukum pidana.

“Begini, saya hanya mengingatkan, kalo selama masalah ini belum ada keputusan dari pengadilan, artinya masih dalam proses penyelesaian, pihak penyegel tidak mau membuka sekolah ini untuk dipergunakan siswa belajar, maka ada konsekuensi masuk ke ranah pidana,” terang Andhi saat pertemuan itu berlangsung di Kantor Desa Kendayangan.

Kontributor : Oki Fathurrohman

Load More