SuaraBanten.id - Sekira pukulahan warga menggelar demo di Legok, Tangerang tepatnya di Jalan Raya Parung Panjang tepatnya di Pertigaan Dasim, Cirarab, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Sabtu (25/9/2021) malam.
Warga amuk tronton yang melintas di jalan tersebut hingga lampiaskan kemarahan ke Pos Pantau Dishub.
Masa menutup akes jalan lantaran masih banyak truk tanah atau tronton yang berkeliaran di luar jam operasional.
Namun pelanggaran tetap terjadi meski sudah ada Perbup No. 46 Tahun 2018 yang di dalamnya diatur jam operasional truk bermuatan barang atau tronton mulai 22.00-05.00 WIB
Kerena banyak tronton yang berkeliaran diluar jam operasional Jalan Parung Panjang-Legok jadi rawan kecelakaan.
Warga yang kesal kemudian membakar ban bekas di tengah jalan. Lebih dari itu, para warga juga mendatangi Pos Pantau Dishub Kabupaten Tangerang dan melakukan aksi corat-coret.
Tulisan Pos Pantau pada pos pengawasan dishub dirubah oleh warga menjadi “Pos Pungli”. Bahkan, warga juga menuliskan kalimat “Dishub Kabupaten Tangerang Tidak Berguna”.
Dari video yang beredar, aksi massa berujung pada pengrusakan sebuah mobil tronton. Warga yang sudah tersulut emosi menghadangnya kemudian melempari dengan batu dan kayu hingga kaca depan mobil pecah.
Sementara, sang sopir yang keluar dari pintu kemudi langsung lari terbirit-birit sambil berteriak meminta tolong lantaran takut menjadi sasaran amukan warga.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 27 September 2021 Tangerang Banten
Saat dikonfirmasi, Camat Legok Cucu Abdurrosyied, membenarkan aksi demonstrasi itu dipicu oleh kekesalan warga karena banyaknya truk tanah yang beroperasi di luar jam yang sudah ditentukan.
“Iya aksi demonya semalam. Mereka (warga) meminta para sopir tronton yang ‘nakal’ ini bisa mematuhi jam operasional sesuai Perbup No. 46 Tahun 2018,” Kata Cucu Kepada BantenHits-Jaringan SuaraBanten.id.
Meski begitu, menurut dia, pemerintah daerah melalui kecamatan dan dinas perhubungan sebenarnya sudah sering melakukan razia terhadap truk tanah atau tronton yang melanggar jam operasional.
Namun, karena keterbatasan personil proses pengawasan atau pemantauan belum bisa dilakukan secara maksimal.
“Kami sudah sering melakukan razia tapi karena terbatasnya personil baik dari dishub dan kecamatan sendiri, sehingga masih ada saja sopir-sopir ‘nakal’ yang melanggar jam operasional,” Terangnya
Kendati demikian, dikatakan Cucu, saat ini situasi sudah kembali kondusif. Sejak semalam para warga yang berunjuk rasa juga sudah membubarkan diri dengan tertib.
Tag
Berita Terkait
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Pembobol Rumah Kosong di Tangerang Terungkap, Pelaku Dibekuk Saat Bersembunyi di Jakarta Timur
-
Gigs Skena Bawah Tanah Tangerang Batal Akibat Venue Longsor, 2 Mobil Terjun Bebas
-
Syuting Extraction: Tygo di Jakarta Berjalan Sukses, Ma Dong Seok Ucapkan Terima Kasih ke Rano Karno
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten
-
Skandal Baru First Travel, Oknum Jaksa Diduga Nekat Jual Aset Rumah Barang Bukti Jemaah