Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 27 September 2021 | 07:27 WIB
Tangkapan layar warga amuk tronton di Legok Tangerang. [IST]

SuaraBanten.id - Sekira pukulahan warga menggelar demo di Legok, Tangerang tepatnya di Jalan Raya Parung Panjang tepatnya di Pertigaan Dasim, Cirarab, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Sabtu (25/9/2021) malam.

Warga amuk tronton yang melintas di jalan tersebut hingga lampiaskan kemarahan ke Pos Pantau Dishub.

Masa menutup akes jalan lantaran masih banyak truk tanah atau tronton yang berkeliaran di luar jam operasional.

Namun pelanggaran tetap terjadi meski sudah ada Perbup No. 46 Tahun 2018 yang di dalamnya diatur jam operasional truk bermuatan barang atau tronton mulai 22.00-05.00 WIB

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 27 September 2021 Tangerang Banten

Kerena banyak tronton yang berkeliaran diluar jam operasional Jalan Parung Panjang-Legok jadi rawan kecelakaan.

Tangkapan layar video pengrusakan Pos Pantau Dishub di Legok Tangerang. [IST]

Warga yang kesal kemudian membakar ban bekas di tengah jalan. Lebih dari itu, para warga juga mendatangi Pos Pantau Dishub Kabupaten Tangerang dan melakukan aksi corat-coret.

Tulisan Pos Pantau pada pos pengawasan dishub dirubah oleh warga menjadi “Pos Pungli”. Bahkan, warga juga menuliskan kalimat “Dishub Kabupaten Tangerang Tidak Berguna”.

Dari video yang beredar, aksi massa berujung pada pengrusakan sebuah mobil tronton. Warga yang sudah tersulut emosi menghadangnya kemudian melempari dengan batu dan kayu hingga kaca depan mobil pecah.

Sementara, sang sopir yang keluar dari pintu kemudi langsung lari terbirit-birit sambil berteriak meminta tolong lantaran takut menjadi sasaran amukan warga.

Baca Juga: Kasus Ustaz Ditembak hingga Mimbar Masjid Dibakar, Mahfud MD: Murni Tindakan Kriminal

Saat dikonfirmasi, Camat Legok Cucu Abdurrosyied, membenarkan aksi demonstrasi itu dipicu oleh kekesalan warga karena banyaknya truk tanah yang beroperasi di luar jam yang sudah ditentukan.

“Iya aksi demonya semalam. Mereka (warga) meminta para sopir tronton yang ‘nakal’ ini bisa mematuhi jam operasional sesuai Perbup No. 46 Tahun 2018,” Kata Cucu Kepada BantenHits-Jaringan SuaraBanten.id.

Meski begitu, menurut dia, pemerintah daerah melalui kecamatan dan dinas perhubungan sebenarnya sudah sering melakukan razia terhadap truk tanah atau tronton yang melanggar jam operasional.

Namun, karena keterbatasan personil proses pengawasan atau pemantauan belum bisa dilakukan secara maksimal.

“Kami sudah sering melakukan razia tapi karena terbatasnya personil baik dari dishub dan kecamatan sendiri, sehingga masih ada saja sopir-sopir ‘nakal’ yang melanggar jam operasional,” Terangnya

Kendati demikian, dikatakan Cucu, saat ini situasi sudah kembali kondusif. Sejak semalam para warga yang berunjuk rasa juga sudah membubarkan diri dengan tertib.

Meski suasana sempat ricuh, namun ia menegaskan, aksi demo tersebut tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Mengenai adanya pengrusakan sebuah tronton oleh massa, hal itu saat ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian.

“Kami dari pihak kecamatan sebenarnya sangat menyayangkan ada kejadian seperti ini. Harapannya, masyarakat tidak kembali terprovokasi dan para sopir yang ‘nakal’ ini pun bisa mematuhi aturan,” pungkasnya.

Load More