SuaraBanten.id - Seorang pria bernama Yudi Apriadi warga kampung Cicalung, Kelurahan Kadomas, Kecamatan Pandeglang tewas dikroyok usai ketahuan selingkuh dengan tetangganya.
Korban tak terselamatkan meski sudah dibawa ke rumah sakit usai ketahuan selingkuh dengan istri tetangga. Bahkan perselingkuhan itu dilakukan hingga korban ena ena sama istri tetangga.
Insiden pengeroyokan hingga menghilangkan nyawa korban dilakukan oleh 4 orang tetangganya berinisial F (30), EK (24), E (37) dan I (35) yang merupakan satu keluarga.
Terkini, dua orang pelaku F dan EK sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Pandeglang dan sedang menjalani pemeriksaan petugas.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi mengatakan, pengeroyokan buntut dari perselingkuhan korban dengan istri pelaku F dan nekat melakukan hubungan suami istri saat pelaku F tidak berada di rumahnya.
Perselingkuhan istri pelaku dengan korban terbongkar setelah pelaku memeriksa handphone milik istrinya.
Melalui handphone tersebut pelaku mengetahui bahwa korban dan istrinya sering telponan, video call dan mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp. Lebih parahnya lagi, istri pelaku pernah mengirimkan foto bugil untuk korban.
Merasa dikhianati dan marah akhirnya pelaku F mengatur siasat untuk menjebak korban dengan menyuruh sang istri menghubungi korban agar datang ke rumahnya. Sesampainya korban di rumah pelaku, pelaku langsung menginterogasi keduanya terkait perselingkuhan mereka dan keduanya mengakui.
“Setelah tahu istrinya selingkuh, pelaku langsung pulang dari tempat kerjanya di Jakarta dan langsung memanggil ES (37) dan E dan I untuk datang ke rumahnya. Selanjutnya, tersangka F (30) menyuruh sang istri NS untuk memancing korban datang ke rumahnya,” jelas Fajar.
Baca Juga: Terungkap! Raja Angling Darma Sering Berpenampilan Seperti Soekarno
“Setibanya korban di rumah pelaku F, korban langsung masuk ke ruang tengah dan pelaku langsung menghampiri korban, kemudian korban dan NS disuruh duduk dan diinterogasi oleh tersangka. NS dan korban mengakui bahwa mereka selingkuh dan sering melakukan hubungan suami istri di dapur rumah pelaku,” sambungnya.
Setelah keduanya mengakui perbuatannya, ES langsung menjemput MI yang merupakan ayah korban untuk datang ke rumah tersangka dan diberitahukan tentang perselingkuhan anaknya dengan istri pelaku.
Mendengar kelakuan bejat anaknya MI langsung memukuli korban sehingga pelaku F, E, EK dan I ikut memukuli korban, setelah dipukuli dan pingsan kemudian dibawa ke klinik mulyajati oleh ketua RW, tetapi nahas nyawa korban tidak tertolong, korban dinyatakan meninggal saat di Klinik.
“Untuk motifnya, berdasarkan keterangan dari tersangka F yaitu adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh korban dengan istri pelaku yang berinisial NS yang diketahui melalui handphone NS,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah membenarkan penangkapan kedua pelaku pengeroyokan. Kata Belny, saat ini petugas masih memburu dua pelaku lain yang statusnya sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pandeglang.
“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 338 atau 170 atau 351 ayat (3) KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan atau pengeroyokan atau kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Usai Diterpa Rentetan Kontroversi, Jule Ungkap Ingin Jadi Diri Sendiri?
-
Jule Akhirnya Muncul Usai Cerai dan Gosip Selingkuh: Izinkan Aku Menjadi Diri Sendiri
-
Sang Istri Dituding Selingkuh dengan Sahabat Sendiri, Alvaro Morata Angkat Kaki dari Rumah
-
Insanul Fahmi Temui Mawa, Ditantang Buktikan Pernikahan Siri dengan Inara Rusli
-
Perselingkuhan Artis dan Standar Ganda: Mengapa Kita Gemar Melempar Batu Lewat Jempol?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Simak Jadwal KRL Rangkasbitung - Tanah Abang Terbaru
-
Piring Nasi Terancam! Ratusan Hektare Sawah di Lebak Terancam Puso, Petani Hanya Bisa Pasrah
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 23: Bedah Peta Kekayaan Harta Karun Tambang Indonesia
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 5 Halaman 112: Bedah Tuntas Singkatan dan Akronim
-
Pengeroyok Staf KLH dan Wartawan di Serang Divonis 7 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa