Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 23 September 2021 | 17:41 WIB
Salah seorang pelaku pengeroyokan menjalani pemeriksaan di Mapolres Pandeglang. [bantennews]

SuaraBanten.id - Seorang pria bernama Yudi Apriadi warga kampung Cicalung, Kelurahan Kadomas, Kecamatan Pandeglang tewas dikroyok usai ketahuan selingkuh dengan tetangganya.

Korban tak terselamatkan meski sudah dibawa ke rumah sakit usai ketahuan selingkuh dengan istri tetangga. Bahkan perselingkuhan itu dilakukan hingga korban ena ena sama istri tetangga.

Insiden pengeroyokan hingga menghilangkan nyawa korban dilakukan oleh 4 orang tetangganya berinisial F (30), EK (24), E (37) dan I (35) yang merupakan satu keluarga.

Terkini, dua orang pelaku F dan EK sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Pandeglang dan sedang menjalani pemeriksaan petugas.

Baca Juga: Terungkap! Raja Angling Darma Sering Berpenampilan Seperti Soekarno

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi mengatakan, pengeroyokan buntut dari perselingkuhan korban dengan istri pelaku F dan nekat melakukan hubungan suami istri saat pelaku F tidak berada di rumahnya.

Perselingkuhan istri pelaku dengan korban terbongkar setelah pelaku memeriksa handphone milik istrinya.

Melalui handphone tersebut pelaku mengetahui bahwa korban dan istrinya sering telponan, video call dan mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp. Lebih parahnya lagi, istri pelaku pernah mengirimkan foto bugil untuk korban.

Merasa dikhianati dan marah akhirnya pelaku F mengatur siasat untuk menjebak korban dengan menyuruh sang istri menghubungi korban agar datang ke rumahnya. Sesampainya korban di rumah pelaku, pelaku langsung menginterogasi keduanya terkait perselingkuhan mereka dan keduanya mengakui.

“Setelah tahu istrinya selingkuh, pelaku langsung pulang dari tempat kerjanya di Jakarta dan langsung memanggil ES (37) dan E dan I untuk datang ke rumahnya. Selanjutnya, tersangka F (30) menyuruh sang istri NS untuk memancing korban datang ke rumahnya,” jelas Fajar.

Baca Juga: Viral Kerajaan Angling Darma, Bupati Pandeglang Sebut Halu Saat Pandemi

“Setibanya korban di rumah pelaku F, korban langsung masuk ke ruang tengah dan pelaku langsung menghampiri korban, kemudian korban dan NS disuruh duduk dan diinterogasi oleh tersangka. NS dan korban mengakui bahwa mereka selingkuh dan sering melakukan hubungan suami istri di dapur rumah pelaku,” sambungnya.

Setelah keduanya mengakui perbuatannya, ES langsung menjemput MI yang merupakan ayah korban untuk datang ke rumah tersangka dan diberitahukan tentang perselingkuhan anaknya dengan istri pelaku.

Mendengar kelakuan bejat anaknya MI langsung memukuli korban sehingga pelaku F, E, EK dan I ikut memukuli korban, setelah dipukuli dan pingsan kemudian dibawa ke klinik mulyajati oleh ketua RW, tetapi nahas nyawa korban tidak tertolong, korban dinyatakan meninggal saat di Klinik.

“Untuk motifnya, berdasarkan keterangan dari tersangka F yaitu adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh korban dengan istri pelaku yang berinisial NS yang diketahui melalui handphone NS,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah membenarkan penangkapan kedua pelaku pengeroyokan. Kata Belny, saat ini petugas masih memburu dua pelaku lain yang statusnya sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pandeglang.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 338 atau 170 atau 351 ayat (3) KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan atau pengeroyokan atau kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tutupnya.

Load More