SuaraBanten.id - Dua koskosan di Kragilan, Serang dibongkar Satpol PP Kabupaten Serang, Selasa (22/9/2021).
Satpol PP bongkar koskosan di Kragilan lantaran serobot lahan Pemkab Serang alias berdiri di lahan milik Pemkab Serang.
Diketahui, koskosan itu berdiri di lahan Pemkab Serang tepatnya di SD Negeri Kragilan 5 yang berada di Jalan Raya Serang Jakarta Km 14 RT 01 RW 01 Kampung Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, pihaknya menertibkan bangunan tersebut atas dasar laporan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang kepada Bupati Serang bahwa adanya pembangunan kos-kosan yang menggunakan aset Pemkab Serang.
“Akhirnya kita kroscek ke lapangan dan betul ada bangunan itu, lalu kita kroscek ke aset tentang kepemilikan tanah punya Pemda atau bukan dan ternyata betul (milik Pemda Kabupaten Serang)," jelas Ajat kepada BantenNews.co.id-Jaringan SuaraBanten.id ketika ditemui di kantornya pada Selasa (21/9/2021).
"Lalu kita ke pemilik bangunan dan pemilik mengakui bahwa ia membangun di tanah Pemda tanpa seizin pemerintah daerah,” imbuhnya.
Terkait penertiban tersebut, Ajat menuturkan pihaknya sudah melayangkan tiga pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemilik untuk dilakukan pembongkaran.
“Kami jalankan sesuai SOP. Pemberitahuan pertama diingatkan oleh Dindikbud dan pemilik membongkar gedung yang belum jadi, ia sudah membongkar sekitar 70 persen tapi yang gedung kedua belum dibongkar dan dia ada upaya untuk memohon untuk bisa dipergunakan dengan dalih macam-macam tapi kan tetap tidak bisa karena itu tanah milik Pemda bukan diperuntukkan bangun kos-kosan,” kata Ajat.
Selanjutnya untuk teguran kedua diberikan langsung oleh Satpol PP Kabupaten Serang pada Senin sekitar dua minggu lalu dan pemilik meminta waktu tambahan untuk membongkar gedung tersebut. Permintaan tersebut dikabulkan dan Satpol PP memberikan pemberitahuan ketiga yakni tenggang waktu untuk dilakukan pembongkaran hingga Selasa (21/9/2021).
Baca Juga: 4.116 Kuota CASN dan PPPK Kabupaten Serang Dibuka Hari Ini, Begini Cara Daftarnya
Ajat juga menegaskan pihaknya tidak serta merta membongkar bangunan tersebut, penertiban dilakukan Standar Operating Procedure (SOP) dan persuasif.
“Kita kasih teguran ketiga di batas hari ini, Senin (20/9/2021) kita cek dan sudah dibongkar atapnya dan dia lagi membangun di tanahnya. Dia bongkar sendiri supaya materialnya dia bisa dipergunakan dan dia terus membongkar sampai hari ini. Kita datang ke sana untuk membantu membongkar bukan tiba-tiba membongkar,” tegas Ajat.
Ia mengatakan terkait penertiban tersebut juga menjadi bahan evaluasi bagi pihaknya dan ke depannya Satpol PP Kabupaten Serang akan bersinergi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali.
“Ini buat bahan evaluasi untuk kami juga terutama di pengelolaan aset, saya inginnya ada teguran antisipasi dini. Saya juga bersinergi dengan pengelolaan aset untuk ngadain program supaya jangan sampai ada aset Pemda yang kelihatannya kayak tidak dipergunakan kayak lahan tidur sehingga nanti ada orang yang memanfaatkan,” pungkas Ajat.
Kontributor : Oki Fathurrohman
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Tunggakan Pajak Mobil Mewah di Banten Capai Rp100 Miliar, Mayoritas di Tangerang Raya
-
Gugatan Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel Bergulir di PTUN, Prosedur Evaluasi BKN Jadi Sorotan
-
Sembunyikan 93 Gram Sabu di Boks Motor, Pelarian DPO Narkoba di Serang Berakhir di Jeruji Besi
-
Dua Kernet Bus Ditangkap Usai Diduga Keroyok dan Tusuk Calon Penumpang di Serang
-
Musim Hujan Banten Diprediksi Mundur hingga November 2026