SuaraBanten.id - Nasib sial menimpa 3 warga Menes, Kabupaten Pandeglang. Warga Pandeglang tewas tenggak mias campuran alkohol 70 persen, Nutrisari, Extra Joss dan Coca-Cola.
Kini kasusnya ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang. Polisi pun menangkap dua orang pria peracik minuman keras racikan itu. Mereka dalah DK (25) dan AS (23).
Kedua pelaku ini ditangkap di kediamannya di Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang pada Rabu (15/9/2021) kemarin sekitar pukul 21.00 WIB tanpa perlawanan.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua terduga pelaku atau peracik miras oplosan tersebut. Dikatakan kapolres, perintah penangkapan tersebut tertuang dalam surat nomor : Sp. Kep/105/IX/2021 untuk terduga pelaku DK (25) dan nomor : Sp. Kep/106/IX/2021 untuk terduga pelaku AS (23).
Baca Juga: TEGANYA! 5 Anak Punk Tewas Di-prank Minum Hand Sanitizer Dikira Miras
“Benar, keduanya kemarin telah diamankan oleh anggota unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Pandeglang. Kemudian keduanya dibawa ke Mapolres Pandeglang guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Belny, Kamis (16/9/2021).
Dikatakan Belny, modus oprandi yang lakukan kedua terduga pelaku yaitu meracik 5 liter alkohol 70 persen dengan campuran Coca-Cola, bubuk Nutrisari, bubuk Extrajos dan air tawar mentah yang kemudian dibagikan kepada teman-temannya saat kumpul di TKP.
“Tersangka membeli minuman alkohol 70 persen sebanyak 5 liter dalam bentuk jerigen melalui aplikasi online kemudian meracik, setelah jadi minuman itu dibagikan kepada teman-temannya pada saat kumpul di TKP,” ungkapnya.
Dari tangan kedua terduga pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 botol kosong berbagai ukuran, 2 buah teko plastik, 1 buah gelas, 2 unit Handphone, 1 buah teko plastik kosong dengan warna transparan dan 1 buah Jerigen.
Akibat perbuatannya kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 89 ayat (2) Jo pasal 76 J ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan Pasal 204 Ayat (1) Dan/Atau Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (Antara)
Baca Juga: Tenggak Miras Oplosan di Halte Kompleks Cendana, Dua Pemuda Menes Pandeglang Tewas
Berita Terkait
-
Desak Tutup Pabrik Miras, Fraksi PKS: Banten Tempat Ulama Besar dan Santri
-
Seorang PriaTewas Usai Dicekoki Alkohol dan Obat Terlarang Sebelum Diperkosa
-
Iran Eksekusi Mati 4 Penjual Alkohol, Ini Alasannya
-
Horor! Mulut Berbusa usai Tenggak Miras dari Wanita Misterius di Tempat Dugem, Cewek Muda di Tamansari Langsung Koit
-
Nikita Mirzani Koar-koar Kelakuan Rachel Vennya yang Suka Mabuk, Netizen: Tapi Anaknya Baik-baik!
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
Terkini
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten