SuaraBanten.id - Nasib sial menimpa 3 warga Menes, Kabupaten Pandeglang. Warga Pandeglang tewas tenggak mias campuran alkohol 70 persen, Nutrisari, Extra Joss dan Coca-Cola.
Kini kasusnya ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang. Polisi pun menangkap dua orang pria peracik minuman keras racikan itu. Mereka dalah DK (25) dan AS (23).
Kedua pelaku ini ditangkap di kediamannya di Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang pada Rabu (15/9/2021) kemarin sekitar pukul 21.00 WIB tanpa perlawanan.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua terduga pelaku atau peracik miras oplosan tersebut. Dikatakan kapolres, perintah penangkapan tersebut tertuang dalam surat nomor : Sp. Kep/105/IX/2021 untuk terduga pelaku DK (25) dan nomor : Sp. Kep/106/IX/2021 untuk terduga pelaku AS (23).
“Benar, keduanya kemarin telah diamankan oleh anggota unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Pandeglang. Kemudian keduanya dibawa ke Mapolres Pandeglang guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Belny, Kamis (16/9/2021).
Dikatakan Belny, modus oprandi yang lakukan kedua terduga pelaku yaitu meracik 5 liter alkohol 70 persen dengan campuran Coca-Cola, bubuk Nutrisari, bubuk Extrajos dan air tawar mentah yang kemudian dibagikan kepada teman-temannya saat kumpul di TKP.
“Tersangka membeli minuman alkohol 70 persen sebanyak 5 liter dalam bentuk jerigen melalui aplikasi online kemudian meracik, setelah jadi minuman itu dibagikan kepada teman-temannya pada saat kumpul di TKP,” ungkapnya.
Dari tangan kedua terduga pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 botol kosong berbagai ukuran, 2 buah teko plastik, 1 buah gelas, 2 unit Handphone, 1 buah teko plastik kosong dengan warna transparan dan 1 buah Jerigen.
Akibat perbuatannya kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 89 ayat (2) Jo pasal 76 J ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan Pasal 204 Ayat (1) Dan/Atau Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (Antara)
Baca Juga: TEGANYA! 5 Anak Punk Tewas Di-prank Minum Hand Sanitizer Dikira Miras
Tag
Berita Terkait
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
7 Rekomendasi Micellar Water Tanpa Alkohol, Aman untuk Kulit Sensitif
-
4 Rekomendasi Parfum Non-Alkohol Mulai dari Rp20 Ribuan untuk Muslim, Wanginya Mewah
-
5 Sunscreen Bebas Alkohol yang Aman dan Nyaman untuk Kulit Sensitif
-
Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal dan Miras, Selamatkan Kerugian Negara Rp 31,6 Miliar
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
BNN Obrak-Abrik Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang: Waspada, Bahan Baku Ternyata Dibeli Online!
-
LSPR Bawa Anyaman Bambu Buniayu Tangerang Go Internasional
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini