SuaraBanten.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan perpanjang PPKM level 3 sampai 20 September 2021. Ini berdasarkan SE 443/3224/Huk tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19. Hal tersebut diungkapkan Wali kota Tangsel Benyamin Davnie, Rabu (15/9/2021).
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan dari penerapan PPKM level 3 ini terdapat fasilitas pelayanan yang berubah secara signifikan.
Salah satunya pelayanan tempat hiburan yaitu Bioskop. Dimana menurut pemerintah pusat bioskop diizinkan beroperasi dengan kuota 50 persen pengunjung.
“Semoga dengan dibukanya bioskop ini bisa meningkatkan PAD Kota Tangerang Selatan, dan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kota Tangsel,” ujar Benyamin melalui keterangan tertulis.
Untuk ketentuan pelaksanaan PPKM level 3 ini seperti beberapa sektor mengalami perubahan waktu operasional. Salah satunya bidang usaha makanan dimana yang berada dalam gedung/toko tertutup dapat menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 50 persen, kemudian satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit, dengan jam operasional mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri (self assessment).
Sementara untuk dengan area pelayanan terbuka, dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, dengan kapasitas makan di tempat paling banyak 50 persen, satu meja maksimal dua orang, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri.
Sementara akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan sebagai berikut mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini dan daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan.
Untuk kegiatan olahraga dapat dilakukan dengan ketentuan kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jam operasional mulai pukul 05.30 WIB sampai pukul 20.00 WIB, dengan jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk ke dalam fasilitas olahraga, masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga.
Baca Juga: Langgar Batas Waktu PPKM, Kerumunan Pedagang di Jaktim Dibubarkan Polisi
Sementara Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan (Aspira) Kota Tangsel Haryono mengatakan, sesuai apa yang telah disampaikan oleh pemerintah pusat bahwa level 2 dan 3 bioskop boleh beroperasi kembali. “Bioskop boleh buka tapi, tetap dengan kapasitas 50 persen dan tetap jalankan prokes,” ujarnya
Dengan diperbolehnya beroperasi kembali bioskop artinya sebaran Covid-19 sudah sangat turun drastis dan Kota Tangsel sudah masuk zona kuning mengarah hijau. Pembukaan kembali bioskop tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan perekonomian, terutama disektor hiburan.
“Rencana bioskop boleh dibuka, Kami berharap ini bisa meningkatkan perekonomian di kota Tangsel,”katanya.
Meskipun bioskop boleh buka nantinya prokes tetap dijalankan tapi, film yang diputarpun masih berupa list lama. Namun, tentunya dengan membuka bioskop ini, akan mengobati kerinduan masyarakat.
Berita Terkait
-
Opang Brutal! Kunci Motor Ojol Dirampas di Stasiun Pondok Ranji, Penumpang Dipaksa Bayar 2x Lipat
-
Aksi Premanisme di Pondok Ranji: Opang Rampas Penumpang Ojol yang Mau ke Rumah Sakit!
-
Heboh 'Koboi Jalanan' di Tangsel, Polisi: Pelaku Aparat Kejagung, Sudah Berdamai
-
Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SMK Waskito Bebas Berkeliaran, Keluarga: Kami Hanya Ingin Keadilan
-
Marshel Widianto Kapok Terjun ke Politik: Saya Hampir Gila
Terpopuler
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Baru Sebulan Diterima, Bantuan Traktor untuk Petani Cianjur Malah Dijual Ketua Gapoktan
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
Pilihan
-
Ledakan Followers! Klub Eropa Raup Jutaan Fans Berkat Pemain Keturunan Indonesia
-
Demo Hari Ini 28 Agustus: DPR WFH, Presiden Prabowo Punya Agenda Lain
-
Dikuasai TikTok, Menaker Sesalkan PHK Massal di Tokopedia
-
Thom Haye Gabung Persib Bandung, Pelatih Persija: Tak Ada yang Salah
-
Bahas Nasib Ivar Jenner, PSSI Sebut Pemain Arema FC
Terkini
-
Laga Dewa United vs Persija Tanpa Penonton, Polda Banten Siagakan Ratusan Personel untuk Penyekatan
-
Stop Perbudakan Modern! SPN Banten Desak Penghapusan Outsourcing
-
Bagaimana Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant, Ini Langkah-langkahnya
-
Intip Penampakkan Rumah Modular Tahan Gempa di Cilegon Produksi PT Krakatau Steel
-
Cetak Rekor, 65% Dana Wholesale BRI Berbasis ESG