SuaraBanten.id - Bayar pajak online bisa menjadi salah satu solusi pembayaran pajak kendaraan saat pendemi Covid-19. Karenanya, Cara bayar pajak online motor tahunan dan lima tahunan
Lalu bagaimana cara bayar pajak online? Suara Banten.id akan membahas detail terkait hal tersebut. Namun, sebelum membahas tahapan bayar pajak online ada baiknya kita perlu mengetahui jenis pajak kendaraan.
Ada dua jenis pajak kendaraan bermotor. Pertama yakni pembayaran pajak yang dilakukan secara tahunan dan lima tahunan.
Cara bayar pajak motor ini berbeda setiap jenisnya, di mana pembayaran dapat dilakukan di samsat induk, samsat pembantu, samsat keliling, atau samsat online.
Di masa pandemi seperti sekarang ini, cara bayar pajak online tentu bisa jadi alternatif yang tepat. Bahkan, kini pembayaran pajak motor dianggap jauh lebih efektif berkat layanan online-nya. Nah, berikut ini adalah cara bayar pajak motor secara online, yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber.
Bayar Pajak Online Motor Tahunan
Cara bayar pajak motor tahunan secara online adalah dengan layanan e-Samsat. Layanan ini dapat diakses di situs e-Samsat yang ada di setiap provinsi.
Setiap provinsi memiliki layanan e-Samsat masing-masing, dan layanan ini tidak berlaku untuk antar-provinsi. Pasalnya, layanan ini hanya melayani kota dalam provinsi tersebut saja. Berikut ini langkah-langkahnya bayar pajak online kendaraan:
- Pertama, buka situs e-Samsat sesuai provinsi Anda.
- Pilih kota yang sesuai dengan nomor kendaraan Anda.
- Setiap kota biasanya memiliki beberapa kantor Samsat. Maka, pilihlah Anda Samsat di mana kendaraan kamu dulu diurus.
- Masukkan nomor polisi kendaraan Anda
- Tulis ulang kode captcha yang ada di kotak.
- Lalu klik Cari.
Apabila data yang Anda masukkan benar, maka langkah selanjutnya adalah masuk ke halaman baru berupa data kendaraan, jumlah pajak yang harus dibayar, dan denda. Jangan lupa cek kembali data yang telah diisi.
Baca Juga: Khusus Motor dan Mobil, Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online
Jika seluruh data sudah benar dan sesuai, selanjutnya akan ada pertanyaan seperti ‘Apakah Anda ingin melakukan pembayaran?’. Kemudian, klik kalimat tersebut.
Selanjutnya, Anda harus memilih kota tempat pengambilan nota pajak. Jadi, sebelum kamu membayar lewat internet banking, kamu harus mengisi form kembali. Form ini nantinya akan digunakan sebagai bukti untuk pengambilan nota pajak yang diserahkan ke Samsat kota di mana Anda tinggal. Ada beberapa data yang harus dimasukkan, seperti:
- Masukkan kota di mana Anda ingin mengambil nota pajak.
- Pilih Samsat terdekat dengan tempat tinggal Anda.
- Pilihlah Bank apa yang ingin Anda gunakan untuk melakukan pembayaran. Jika menggunakan layanan internet banking, maka pilihlah internet banking.
- Untuk mendapatkan kode bayar, Anda hanya perlu klik ‘Pengajuan Kode Bayar’ yang terletak di sebelahnya.
- Apabila kode bayar sudah muncul, maka klik print.
Apabila sudah selesai, nantinya Anda akan melihat kode bayar dan jumlah uang yang wajib dibayarkan, serta alamat Samsat di mana nantinya sebagai tempat untuk mengambil nota pajaknya.
Seperti itulah cara bayar pajak online kendaraan tahunan. Lalu bagaimana untuk pajak motor lima tahunan?
Bayar Pajak Motor Lima Tahunan
Cara bayar pajak motor lima tahunan berbeda dengan saat Anda membayar pajak motor tahunan. Cara bayar pajak motor lima tahunan tidak bisa dilakukan secara online, melainkan hanya melalui samsat pusat tempat kendaraan bermotor terdaftar. Berikut ini caranya:
Berita Terkait
-
Jakarta Mau Pungut Pajak Mobil Listrik, Penjualan Mobil Nasional Tetap Aman
-
Mobil Listrik Mewah yang Berkeliaran di Jakarta Bakal Kena Pajak 75 Persen
-
Berapa Pajak Mobil Listrik 2026? Panduan Aturan Baru, Tarif, dan Cara Menghitungnya
-
Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat
-
Daftar 10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane
-
10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda
-
PAN Cilegon Bidik Kursi Ketua DPRD dan Wali Kota, Yandri Susanto Dorong Dede Rohana Maju 2029
-
World Cleanup Day 2026, JHL Group Gandeng Banksasuci Bersihkan Sampah di Sungai Cisadane
-
BRI Perkuat Ekosistem Perumahan Jakarta, Dukung Program 3 Juta Rumah