SuaraBanten.id - Bayar pajak online bisa menjadi salah satu solusi pembayaran pajak kendaraan saat pendemi Covid-19. Karenanya, Cara bayar pajak online motor tahunan dan lima tahunan
Lalu bagaimana cara bayar pajak online? Suara Banten.id akan membahas detail terkait hal tersebut. Namun, sebelum membahas tahapan bayar pajak online ada baiknya kita perlu mengetahui jenis pajak kendaraan.
Ada dua jenis pajak kendaraan bermotor. Pertama yakni pembayaran pajak yang dilakukan secara tahunan dan lima tahunan.
Cara bayar pajak motor ini berbeda setiap jenisnya, di mana pembayaran dapat dilakukan di samsat induk, samsat pembantu, samsat keliling, atau samsat online.
Di masa pandemi seperti sekarang ini, cara bayar pajak online tentu bisa jadi alternatif yang tepat. Bahkan, kini pembayaran pajak motor dianggap jauh lebih efektif berkat layanan online-nya. Nah, berikut ini adalah cara bayar pajak motor secara online, yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber.
Bayar Pajak Online Motor Tahunan
Cara bayar pajak motor tahunan secara online adalah dengan layanan e-Samsat. Layanan ini dapat diakses di situs e-Samsat yang ada di setiap provinsi.
Setiap provinsi memiliki layanan e-Samsat masing-masing, dan layanan ini tidak berlaku untuk antar-provinsi. Pasalnya, layanan ini hanya melayani kota dalam provinsi tersebut saja. Berikut ini langkah-langkahnya bayar pajak online kendaraan:
- Pertama, buka situs e-Samsat sesuai provinsi Anda.
- Pilih kota yang sesuai dengan nomor kendaraan Anda.
- Setiap kota biasanya memiliki beberapa kantor Samsat. Maka, pilihlah Anda Samsat di mana kendaraan kamu dulu diurus.
- Masukkan nomor polisi kendaraan Anda
- Tulis ulang kode captcha yang ada di kotak.
- Lalu klik Cari.
Apabila data yang Anda masukkan benar, maka langkah selanjutnya adalah masuk ke halaman baru berupa data kendaraan, jumlah pajak yang harus dibayar, dan denda. Jangan lupa cek kembali data yang telah diisi.
Baca Juga: Khusus Motor dan Mobil, Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online
Jika seluruh data sudah benar dan sesuai, selanjutnya akan ada pertanyaan seperti ‘Apakah Anda ingin melakukan pembayaran?’. Kemudian, klik kalimat tersebut.
Selanjutnya, Anda harus memilih kota tempat pengambilan nota pajak. Jadi, sebelum kamu membayar lewat internet banking, kamu harus mengisi form kembali. Form ini nantinya akan digunakan sebagai bukti untuk pengambilan nota pajak yang diserahkan ke Samsat kota di mana Anda tinggal. Ada beberapa data yang harus dimasukkan, seperti:
- Masukkan kota di mana Anda ingin mengambil nota pajak.
- Pilih Samsat terdekat dengan tempat tinggal Anda.
- Pilihlah Bank apa yang ingin Anda gunakan untuk melakukan pembayaran. Jika menggunakan layanan internet banking, maka pilihlah internet banking.
- Untuk mendapatkan kode bayar, Anda hanya perlu klik ‘Pengajuan Kode Bayar’ yang terletak di sebelahnya.
- Apabila kode bayar sudah muncul, maka klik print.
Apabila sudah selesai, nantinya Anda akan melihat kode bayar dan jumlah uang yang wajib dibayarkan, serta alamat Samsat di mana nantinya sebagai tempat untuk mengambil nota pajaknya.
Seperti itulah cara bayar pajak online kendaraan tahunan. Lalu bagaimana untuk pajak motor lima tahunan?
Bayar Pajak Motor Lima Tahunan
Cara bayar pajak motor lima tahunan berbeda dengan saat Anda membayar pajak motor tahunan. Cara bayar pajak motor lima tahunan tidak bisa dilakukan secara online, melainkan hanya melalui samsat pusat tempat kendaraan bermotor terdaftar. Berikut ini caranya:
Berita Terkait
-
Siap-siap Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dapat 'Surat Cinta' dari Bapenda
-
Apakah Bisa Gadai BPKB Kendaraan Bermotor yang Pajaknya Mati di Pegadaian?
-
Beberapa Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli Mobil Baru, Jangan Sampai Menyesal
-
Daftar Daerah yang Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
-
Kabar Gembira! Jakarta Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Skandal PMI Ilegal: Nur Afni Terjebak di Arab Saudi, 5 Poin Penting Ini Ungkap Jaringan Gelap
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan UMKM Batam Melalui Kolaborasi dan Qlola
-
Polisi Sebut Bahar bin Smith Ikut Lakukan Pemukulan dalam Kasus Pengeroyokan Anggota Banser
-
Lansia 80 Tahun Meninggal Tertimpa Rumah Roboh Saat Shalat Maghrib di Serang
-
DPRD Banten Desak Penelusuran Mendalam Dugaan Kebocoran Tangki PT Vopak