Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Kamis, 02 September 2021 | 07:47 WIB
Ilustrasi PPKM (Kolase foto/Suara.com/ANTRA)

Industri dan Liga 1

Industri yang memiliki orientasi ekspor dan domestik di wilayah Level 3 dan Level 2 diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100% staf yang dibagi minimal dalam 2 shift dengan ketentuan : memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan mendapatkan rekomendasi Kementerian Perindustrian; perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan; minimal 50% karyawan sudah divaksinasi dosis 1; seluruh perusahaan wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan; dan Kementerian Perindustrian dan jajaran Pemerintahan Daerah agar dapat melakukan pengawasan atas implementasi protokol kesehatan ini.

Kompetisi Sepak Bola Liga 1 dapat dilaksanakan maksimal 9 pertandingan setiap minggunya serta diselenggarakan di wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 3 dan Level 2 dengan ketentuan: seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan Latihan; pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion.

Kegiatan menonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan; seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR H-1 dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan; dan pelaksanaan kompetisi Liga 1 wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Pelabuhan Merak dan Daerah Pesisir Banten 2 September 2021

Load More