Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 02 September 2021 | 07:15 WIB
Gedung DPRD Kota Tangerang. [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

SuaraBanten.id - Belum lama ini kabar baju dinas DPRD Kota Tangerang menjadi sorotan publik lantaran menggunakan bahan salah satu brand mewah asal Prancis Louis Vuitton.

Namun, setelah ramai diperbincangkan dan menuai kritik rencana pembuatan baju Louis Vuitton dibatalkan oleh DPRD Kota Tangerang.

Diketahui, DPRD Kota Tangerang membatalkan anggaran pengadaan bahan pakaian mewah melalui hasil musyawarah dengan semua anggota DPRD.

Buntut pembatalan yang dilakukan sepihak oleh DPRD Kota Tangerang, kini kuasa hukum pemenang tender, CV Adhi Sentosa berniat melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.

Baca Juga: Cari Tas Louis Vuitton yang Hilang, Sultan Doni Salmanan Siapkan Hadiah Rp 100 Juta

Kuasa Hukum CV Adhi Prima Sentosa, Yanto Irianto menegaskan akan memberikan waktu seminggu kepada Seketariat Dewan (Sekwan) perihal kelanjutan dari baju mewah tersebut.

Jonatan Christie CS di Louis Vuitton. (twitter/@timmymalachi)

"Jadi dia (sekwan) akan berunding dulu dengan teman-teman disana. Saya menyampaikan, kalau saya dibatalkan artinya saya ada perlawanan," ujar Yanto saat dihubungi, Rabu (1/9/2021)

"Coba tunggu aja, satu minggu ini. (Bila tidak ada hasil) saya akan gugat ke PTUN, saya akan menggugat perbuatan melawan hukum. Saya akan membuat laporan pidana tentang IT," sambungnya.

Yanto menilai pembatalan yang dilakukan oleh ketua DPRD Kota Tangerang tidak sah. Sebab, baginya yang memperbolehkan melakukan pembatalan adalah Kelompok Kerja (Pokja).

"(Pembatalan tidak sah) iya lah salah, bukan ranah dia (DPRD). Itu ramahnya pokja," katanya.

Baca Juga: Fakta Baju Dinas Mewah DPRD Tangerang: Anggaran Ratusan Juta hingga Dibatalkan

"Kalau mau dibatalkan, mana bukti pembatalannya dari pokja. Bukan ketua DPRD atau DPRD," tambahnya.

Load More