SuaraBanten.id - Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perdana dugaan kasus investasi bodong berupa jual beli kelapa sawit (CPo) di Tangerang Selatan (Tangsel). Akibatnya, dua orang korban alami kerugian Rp1,9 miliar.
Sidang kasus investasi bodong tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Sicipto secara daring. Meski demikian, kedua tersangka Enrico Donato Hutapea dan Gebriella MB hadir dalam ruangan sidang tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Gorut Perthika mengatakan, agenda perdana ini membacakan satu pasal dakwaan kepada kedua terdakwa.
"Kami membacakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP terkait Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya minimal satu tahun dan maksimal empat tahun," ujar Gorut, Rabu (1/9/2021).
Gorut menuturkan, sidang perdana tersebut harus ditunda dan selanjutnya akan kembali digelar pada Rabu, 8 September 2021.
"Sidang ditunda Rabu (8 September 2021, Red) dengan agenda pembacaan eksepsi dari pendamping hukum para terdakwa," ucapnya.
Pantauan, sidang perdana tersebut sempat tertunda, yang semula dijadwalkan pukul 13.00 WIB, tapi baru dimulai pada pukul 15.00 WIB.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Wakijo menjelaskan, pihaknya telah mengajukan eksepsi terhadap pembacaan dakwaan dari JPU. Pasalnya, kliennya keberatan dituntut tindak pidana bukan perdata.
"Awal mulanya perjanjian kontrak. Kalau perjanjian kontrak dan yang bersangkutan melakukan pembayaran, meski sekali pun. Itu perdata, bukan dilarikan pidana," jelas Wakijo.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Mafia Tanah 45 Hektare Divonis 2 Tahun 9 Bulan
Saat ini, Enrico Donato Hutapea telah ditahan di Polda Metro Jaya. Sementara terdakwa Gebriella MB menjadi tahanan kota sejak 4 Agustus 2021.
Diketahui, Elliana dan Budi Sukamto melaporkan Gebriella MB serta Enrico Donato Hutapea ke Polres Tangerang Selatan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Hal tersebut sesuai laporan polisi Nomor: TBL/824/K/VII/2020/SPKT/Res Tangsel, tanggal 29 Juli 2020 dan TBL/825/K/VII/2020/SPKT/Res Tangsel.
Dalam laporannya, barang bukti yang disertakan berupa surat perjanjian, invoice dan kontrak, bukti-bukti transfer, surat pernyataan pengembalian modal, somasi, dan salinan putusan perkara pidana dengan terpidana Enrico Donato Hutapea.
Pelapor Elliana merasa dirugikan oleh terlapor Gebriella dengan nilai Rp 1.375.000.000 dan pelapor Budi dirugikan oleh Enrico sebesar Rp600 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya laporan kasus ini naik tingkat penyidikan sehingga kedua terlapor ditetapkan sebagai tersangka.
Modus operandi yang dilakukan para terlapor, yaitu mengajak pelapor atau korban supaya mau menyerahkan uangnya untuk diinvestasikan dalam bentuk kerja sama antara pemodal, dan para terlapor sebagai pengelola usaha di bidang pengadaan CPO, dan/atau jenis-jenis komuditi lainnya yang berhubungan dengan kelapa sawit. Ternyata, invoice dan kontrak yang dibuat para terlapor diduga palsu dengan perusahaan fiktif.
Tag
Berita Terkait
-
Latihan Manasik Jamaah Calon Haji di Tangsel
-
Pelaku Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Paruh Baya di Tangsel, Ternyata Mantan Suami
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Geger! 4 Bocah Diduga Dicabuli Remaja 18 Tahun di Tangsel, Korban Sempat Diberi Minuman Misterius
-
Pascakebakaran dan Cemari Sungai, Gudang Pestisida di Tangsel Akhirnya Disegel
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
49 Siswa MTs Al-Inayah Diduga Keracunan MBG, Korban Dilarikan ke 3 Puskesmas di Cilegon
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten