Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 31 Agustus 2021 | 15:01 WIB
Penderita thalasemia, hemofilia dan penyintas kangker vaksin di RSUD Tangerang, Selasa (31/8/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

SuaraBanten.id - Penyintas kangker serta penderita thalasemia dan hermofilia bisa disuntik vaksin Pfizer di RSUD Kabupaten Tangerang. Vaksin Pfizer pada penderita thalasemia, hemofilia dan penyintas kangker itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

Meski demikian, terdapat perbedaan vaksin masyarakat umum dengan penderita tiga penyait tersebut. Lalu apakah perbedaan vaskin penyintas kangker, thalasemia dan hemofilia dengan vaksin masyarakat umum? simak penjelasan di bawah ini!

Ketua tim vaksinasi RSUD kabupaten Tangerang, dr Serita Ginting mengatakan ada ratusan orang yang divaksin. Namun, untuk penderita hermofilia ada 39 orang.

"Untuk vaksin pfizer yang kita buka lewat link RSUD (Kabupaten Tangerang) sasaran kita hari ini ada 300, kemudian ditambah dari thalasemia, hermofilia," ujar dr Serita saat ditemui di RSUD Kabupaten Tangerang, Selasa (31/8/2021).

Baca Juga: CDC Amerika Serikat: Tak Ada Kematian karena Peradangan Jantung Akibat Vaksin Pfizer

Ia juga menegaskan, untuk penderita hemofilia harus disuntik konsetrat terlebih dahulu sebelum divaksin Covid-19. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pendarahan usai disuntik vaksin.

"(Penerima) dengan catatan harus kondisinya terkontrol. Sehingga diharapkan tidak terjadi pendarahan ketika divaksinasi," katanya.

Sementara itu, dr Edi Sangsaragi menjelaskan, khusus pasien thalasemia dipastikan dia tidak mengalami demam dalam kurun waktu tiga hari terakhir, kemudian Hemo Bloginnya tidak drop.

Ia juga menargetkan, ada ribuan pasien berkormobid se-Provinsi Banten yang mendapat vaksinasi Covid-19 jenis Pfizer di RSUD Kabupaten Tangerang.

"Tiap hari itu ada 20 pasien thalasemia, targetnya seluruh berkormorbid bisa divaksinasi semua," tutupnya.

Baca Juga: Selandia Baru Laporkan Kematian Pertama Akibat Vaksin Pfizer

Sebagai informasi, sejumlah warga yang diizinkan mendaftar adalah mereka yang ber-KTP Provinsi Banten, berusia 12 tahun ke atas, dan belum pernah menerima vaksin Covid-19 sebelumnya.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More