SuaraBanten.id - Seorang pria bernama Vreddy menggugat lahan 6 hektare bersertifikat di Pakuhaji Tangerang. Anehnya Vreddy menggugat lahan 6 hektare itu menggunakan girik.
Kasus girik menggugat sertifikat itu terjadi di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Gugatan tersebut melibatkan Vreddy sebagai penggugat. Kali ini adalah Anthony Joseph, Angelia Josephine dan Jimmy Lie yang didudukkan sebagai Tergugat 1, 2, dan 3.
Diketahui, sidang gugatan terhadap tanah milik Tergugat 1, 2, dan 3, seluas hampir 6 hektare itu telah berlangsung sejak 28 September 2020.
Bahkan ketiga tergugat tidak tahu jika dokumen kepemilikan tanahnya di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, sedang dipersengketakan. Selama itu juga proses pemeriksaan di pengadilan jalan tanpa kehadiran pihak tergugat.
Kuasa hukum tergugat 1, 2, dan 3, Reinhard Halomoan mengatakan, bahwa perkara tersebut terdaftar dalam gugatan perdata Nomor 874/Pdt.G/2020/PN.Tng. tertanggal 28 September 2020 dengan dalil kepemilikan berupa girik atas nama Idris.
"Pada tanggal 4 Agustus 2021 ada surat dari kantor Pertanahan Tangerang, isinya bahwa tanggal 6 agustus 2021 ada jadwal sidang pemeriksaan setempat yang akan dilakukan oleh PN Tangerang di atas tanah yang dimiliki oleh para klien kami berdasarkan 14 sertifikat hak milik," kata pengacara dari Kantor Hukum 'Reinhard Rajagukguk dan Rekan' kepada awak media, di PN Tangerang, Kamis (26/8/2021).
Sejak saat itu para tergugat langsung mulai mengikuti sidang gugatan. Pada sidang pertama yang mereka ikuti, terungkap bahwa dalam kopi gugatan, formulasi gugatan yang dilakukan penggugat yaitu dengan menyatakan seluruh tergugat tidak diketahui alamatnya.
"Sehingga dari awal pemeriksaan, perkara ini berlangsung tanpa kehadiran seluruh tergugat 1, 2 dan 3. Berdasarkan sidang kemarin, kita dapat informasi, bahwa mediasi yang harusnya dihadiri semua pihak, hanya dihadiri penggugat dan pihak BPN. Sehingga waktu sidang minggu lalu, kita melakukan permohonan dilakukan penjadwalan ulang," jelasnya.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Mafia Tanah 45 Hektare Divonis 2 Tahun 9 Bulan
Dalam sidang itu juga diketahui, bahwa yang menjadi dasar gugatan pihak penggugat adalah pada tahun 2015, pihak penggugat mengaku memperoleh lahan seluas 6 hektare dari seseorang bernama Idris di Desa Kohod berdasarkan girik, padahal seluruh tergugat telah memiliki sertifikat hak milik.
Tetapi tanpa disangka, ternyata pada sidang lanjutan hari ini, pihak penggugat mencabut gugatannya. Alhasil, sidang dengan agenda jawaban dan gugatan rekonvensi dari tergugat 1, 2, dan 3 tidak dilanjutkan dan dokumen kepemilikan tanah tergugat 1, 2, dan 3 di atas lahan seluas hampir 6 hekater di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, tidak dalam proses sengketa.
"Agenda hari ini adalah jawaban dan gugatan rekonvensi dari tergugat 1, 2, dan 3, sebagaimana telah kami sampaikan di persidangan minggu lalu. Para klien kami sangat dirugikan. Namun sebelum kami bacakan jawaban dan gugatan rekonvensi, kuasa penggugat menyatakan dalam sidang, bahwa beberapa hari lalu ada kesepakatan antara penggugat prinsipal dan turut tergugat 1, yaitu antara yang bernama Vreddy dan Idris ada perdamaian antara mereka," sambung Reinhard.
Berdasarkan kesepakatan itu, maka kuasa hukum penggugat melakukan permohonan pencabutan terhadap gugatan bernomor 874/Pdt.G/2020/PN.Tng dengan tiga orang tergugat Anthony Joseph, Angelia Josephine dan Jimmy Lie dinyatakan selesai.
Sementara itu, Rohadi, salah seorang saksi yang turut hadir dalam persidangan itu mengaku kaget dengan gugatan yang dilayangkan oleh pihak penggugat terhadap tanahnya.
Dia mengatakan, tanah tersebut dibelinya pada 2007 itu sudah bersertifikat. Tanah itu, kini telah dijual kepada H Dulloh, seluas sekira 1,5 hektare dengan nilai sekitar Rp2 Miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Nusron Wahid Buka-bukaan: Satu Bidang Tanah di Jakarta Bisa Punya 7 Girik
-
Cara Mengubah Girik, Petuk D, dan Letter C Jadi SHM
-
Masih Pakai Letter C atau Girik? Waspada 4 Surat Tanah Tradisional Ini Sudah Tak Berlaku
-
Mengenal Pajak Girik yang Masih Dibayarkan Bripka Madih, Apa Itu?
-
Apa Itu Pajak Girik yang Diakui Masih Dibayar oleh Bripka Madih?
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Babyface Gebrak Jakarta, BRI Kasih Diskon Tiket Konser Eksklusif
-
BRI Raih Penghargaan Top 50 Emiten BigCap Berkat Konsistensi Terapkan Tata Kelola Perusahaan Baik
-
Patroli Siber Diperkuat! Polisi Kejar Pelaku Teror Bom Digital yang Sasar Sekolah di Tangsel
-
AgenBRILink Permudah Akses Keuangan di Kepulauan Mentawai, Tanpa Perlu ke Kantor Cabang
-
Kaur Keuangan Sikat Dana Desa Rp1 Miliar, Rekening Desa Petir Kosong Melompong, Pelaku Kini Buron