SuaraBanten.id - Cuitan terakhir Ustaz Yahya Waloni sebelum ditangkap polisi membuat publik bertanya-tanya. Ustaz Yahya Waloni ditangkap Bareskrim Polri lantaran diduga nistakan agama.
Ustaz Yahya Waloni ditangkap Bareskrim Polri di Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/8/2021) sore. Lalu, apa isi cuitan Yahya Waloni terakhir sebelum ditangkap polisi?
Ustaz Yahya Waloni terakhir kali menulis sesuatu di akun Twitter resminya, yakni pekan lalu. Dia yang mengutip pernyataan Malcolm X mengingatkan, masyarakat jangan sampai diperdaya media massa.
“Jika kamu tidak berhati-hati, media akan membuatmu membenci orang-orang yang sedang ditindas, dan mencintai mereka yang sedang melakukan penindasan,” tulis Yahya Waloni yang kemudian banyak direspons pengikutnya.
Baca Juga: Diduga Nistakan Agama, Yahya Waloni Digelandang ke Mabes Polri
Namun demikian, apa yang dituliskan Yahya Waloni tersebut seakan menjadi misteri. Sebab, belum diketahui, ke arah mana cuitan itu ditujukan.
Ustaz Yahya Waloni ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri untuk menjalani sejumlah pemeriksaan. Kepastian tersebut diungkapkan Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono sesaat setelah penangkapan.
“Ya benar (ditangkap),” ujar Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, dikutip dari Hops, Kamis (26/8/2021).
Belum ada keterangan lebih lanjut soal kronologi penangkapan Yahya Waloni. Meski demikian, Rusdi memastikan penangkapan Yahya terkait kasus dugaan penodaan agama.
“Penodaan agama,” tegasnya.
Baca Juga: Ditangkap Polisi, Ustadz Yahya Waloni Bungkam saat Tiba di Bareskrim Polri
Diketahui, pada April lalu, Yahya Waloni juga dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh sejumlah komunitas masyarakat lantaran diduga telah menista agama.
Laporan itu diterima dengan registrasi perkara dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Adapun pihak yang melaporkan Yahya mengatasnamakan dirinya sebagai Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.
Dalam hal ini, ceramah Yahya yang diperkarakan ialah saat dirinya menyebut injil fiktif serta palsu. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Berita Terkait
-
Pakar Hukum UI: Kejagung Harus Usut Korupsi Pagar Laut, Polisi Malu Jika Terbukti?
-
Ada Obat-obatan, Kuasa Hukum Beberkan Isi Tas Hitam yang Dibawa Nadiem saat Diperiksa Kejagung
-
Disita Bareskrim, Roy Suryo Pertanyakan Penyitaan Koran Pengumuman Hasil Ujian Masuk UGM Jokowi
-
Film Anies Mulai Tayang, Ceramah Lawas Yahya Waloni Disorot, Sebut Anies Lebih Cocok Pimpin AS
-
Kasusnya Dihentikan Kepolisian, Kuasa Hukum Julia Santoso Layangkan Surat Protes ke Bareskrim
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
BPK Bongkar
-
Mahasiswa Nyambi Jadi Mucikari di Tangerang, Eksploitasi Gadis 17 Tahun
-
Eks Anggota DPRD Cilegon Dilaporkan ke Polda Banten, Diduga Serobot Lahan PT Pancapuri
-
Pondok Maharta Tangsel Terendam Banjir 1,4 Meter, 400 KK Terdampak
-
Sungai Cirarab meluap, Empat Kecamatan di Kabupaten Tangerang Terendam Banjir